Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
115/Pid.Sus/2024/PN Wat | 1.TATA HENDRATA, S. H. 2.ANANG SETIAWAN, S.H. |
ARDIAN anak dari IRAWAN MARTANA | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 04 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||
Nomor Perkara | 115/Pid.Sus/2024/PN Wat | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 04 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1998/M.4.14.3/Enz.2/07/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Kesatu Bahwa terdakwa Ardian anak dari Irawan Martana pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024 sekira pukul 08.30, atau setidak-tidaknya pada waktu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Bandara Internasional Yogyakarta International Airport, Kulon Progo, D.I. Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kulon Progo, telah dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) mencoba melakukan kejahatan pidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, Atau Kedua Bahwa terdakwa Ardian Anak dari Irawan Martana pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024 sekira pukul 08.30, atau setidak-tidaknya pada waktu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Bandara Internasional Yogyakarta International Airport, Kulon Progo, D.I. Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kulon Progo, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, Atau Ketiga Bahwa terdakwa Ardian anak dari Irawan Martana pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024 sekira pukul 08.30, atau setidak-tidaknya pada waktu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Bandara Internasional Yogyakarta International Airport, Kulon Progo, D.I. Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kulon Progo, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 Ayat (1), |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |