| Dakwaan |
KESATU
------------ Bahwa terdakwa RIZAL ARDIYANTO Als RAFAEL ANDREAS PILLIANG Bin Alm AGUS SUMARNO pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025 sekira jam 18.05 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih masuk bulan Juli 2025 bertempat di rumah saksi MUHAMMAD DAFFA ARVADA di Nagung RT.015 RW.06, Desa Kedundang, Kecamatan Temon, Kabupaten Kulonprogo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu, kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya Terdakwa selaku pemilik akun “flow.ykid” dan facebook dengan akun “nessya sovian” yang digunakan untuk menjual dan membeli hp. Pada hari Selasa tanggal 01 April 2025 Terdakwa dihubungi oleh saksi korban MUHAMMAD DAFFA ARVADA melalui whatsapp yang menawarkan HP Iphone 13 Pro milik saksi MUHAMMAD DAFFA ARVADA. Selanjutnya Terdakwa memperkenalkan diri sebagai RAFAEL ANDREAS PILLIANG dengan tujuan agar tidak ketahuan apabila Terdakwa mengelabuhi saksi MUHAMMAD DAFFA ARVADA dan atas penawaran saksi tersebut, mereka sepakat bertemu untuk melakukan pengecekan hp di Swalayan Circle K Jombor. Namun pada pertemuan tersebut belum terjadi kesepakatan harga, hingga akhirnya pada tanggal 03 April 2025 kembali saksi MUHAMMAD DAFFA menghubungi Terdakwa untuk menurunkan harga jual hp hingga disepakati harga Rp 7.800.000,- (tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) dan mereka kembali bertemu keesokan harinya di Alfamidi Palagan sekira pukul 15.48 wib , Terdakwa yang saat itu mengajak saksi NURHANTIKA DWI ANGGITA melakukan transfer pembayaran ke rekening saksi MUHAMMAD DAFFA. Selanjutnya pukul 16.00 wib Terdakwa mengajak saksi MUHAMMAD DAFFA ke kos Terdakwa yang beralamat di Kost First Living 8, Jalan Magelang No.176,Progoyudan, Sinduadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman,D.I.Yogyakarta untuk mentransfer data HP Iphone 13 tersebut. Setelah pertemuan tersebut, pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025 Terdakwa menghubungi saksi MUHAMMAD DAFFA dengan maksud untuk menawarkan pembelian Handphone Samsung S22 Ultra di Jakarta karena harga yang lebih murah daripada pembelian di Yogyakarta dan Terdakwa meminta saksi MUHAMMAD DAFFA ARVADA untuk mentransfer sejumlah uang terlebih dahulu kepada Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa berhasil meyakinkan saksi MUHAMMAD DAFFA dengan cara Terdakwa mengirimkan foto KTP atas nama RAFAEL ANDREAS PILLIANG, foto selfie Terdakwa dan foto saksi NURHANTIKA DWI ANGGITA yang diakui Terdakwa sebagai istrinya. Bahwa Terdakwa sudah mempersiapkan KTP atas nama RAFAEL ANDREAS PILLIANG yang dibuat dengan cara memesan ke jasa cetak di online shopee sekira tahun 2022, selain itu saksi korban MUHAMMAD DAFFA ARVADA juga sudah mengetahui tempat tinggal Terdakwa. Selanjutnya saksi MUHAMMAD DAFFA menyanggupi permintaan Terdakwa dengan mentransfer uang sebanyak tiga kali yakni :
- Pada tanggal 28 Juli 2025 pukul 18.40 wib sejumlah Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) sebagai uang muka pembelian HP Samsung S22 Ultra kepada Terdakwa melalui rekening teman saksi MUHAMMAD DAFFA ARVADA yakni saksi JAUZAN FIRDAUS yang ditujukan ke rekening BCA nomor 7315000131 atas nama NURHANTIKA DWI ANGGITA;
- Pada tanggal 29 Juli 2025 pukul 00.31 wib sejumlah Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) sebagai pelunasan pembelian HP Samsung S22 Ultra ke rekening BCA nomor 7315000131 atas nama NURHANTIKA DWI ANGGITA;
- Pada tanggal 29 Juli 2025 pukul 23.12 wib sejumlah Rp 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) ke rekening BNI nomor 1946864662 atas nama RIZAL ARDIYANTO untuk meminjamkan Terdakwa yang akan membeli HP Iphone dengan janji akan adanya bagi untung kepada saksi MUHAMMAD DAFFA ARVADA dari hasil penjualannya.
Bahwa setelah mendapat uang transfer dari saksi MUHAMMAD DAFFA dan tanpa seijinnya,Terdakwa menggunakan uang tersebut untuk membeli HP Iphone 13 dengan harga Rp 6.200.000,- (enam juta dua ratus ribu rupiah) dan pada tanggal 01 Agustus 2025 HP tersebut telah laku terjual dengan harga Rp 6.900.000,- (enam juta Sembilan ratus ribu rupiah),namun keuntungannya tidak Terdakwa berikan kepada saksi MUHAMMAD DAFFA ARVADA.Bahwa berkali-kali saksi MUHAMMAD DAFFA meminta pesanan HP Samsung S22 Ultra kepada Terdakwa namun Terdakwa tidak memenuhi kewajibannya tersebut. Bahwa Terdakwa juga menggunakan nomor hp lain dan mengaku sebagai Erin Samsung Care yang bekerja sebagai pegawai di Samsung Servis Center untuk mengelabuhi saksi MUHAMMAD DAFFA. Bahwa tanpa sepengetahuan saksi MUHAMMAD DAFFA ARVADA uang dari saksi MUHAMMAD DAFFA ARVADA tersebut digunakan Terdakwa untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi MUHAMMAD DAFFA mengalami kerugian sebesar Rp 8.800.000,- (delapan juta delapan ratus ribu rupiah).
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.---
ATAU
KEDUA
------------ Bahwa terdakwa RIZAL ARDIYANTO Als RAFAEL ANDREAS PILLIANG Bin Alm AGUS SUMARNO pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025 sekira jam 18.05 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih masuk bulan Juli 2025 bertempat di rumah saksi MUHAMMAD DAFFA ARVADA di Nagung RT.015 RW.06, Desa Kedundang, Kecamatan Temon, Kabupaten Kulonprogo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya Terdakwa selaku pemilik akun “flow.ykid” dan facebook dengan akun “nessya sovian” yang digunakan untuk menjual dan membeli hp. Pada hari Selasa tanggal 01 April 2025 Terdakwa dihubungi oleh saksi korban MUHAMMAD DAFFA ARVADA melalui whatsapp yang menawarkan HP Iphone 13 Pro milik saksi MUHAMMAD DAFFA ARVADA. Selanjutnya Terdakwa memperkenalkan diri sebagai RAFAEL ANDREAS PILLIANG dengan tujuan agar tidak ketahuan apabila Terdakwa mengelabuhi saksi MUHAMMAD DAFFA ARVADA dan atas penawaran saksi MUHAMMAD DAFFA ARVADA tersebut, mereka sepakat bertemu untuk melakukan pengecekan hp di Swalayan Circle K Jombor. Namun pada pertemuan tersebut belum terjadi kesepakatan harga, hingga akhirnya pada tanggal 03 April 2025 kembali saksi MUHAMMAD DAFFA menghubungi Terdakwa untuk menurunkan harga jual hp hingga disepakati harga Rp 7.800.000,- (tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) dan mereka kembali bertemu keesokan harinya di Alfamidi Palagan sekira pukul 15.48 wib , Terdakwa yang saat itu mengajak saksi NURHANTIKA DWI ANGGITA melakukan transfer pembayaran ke rekening saksi MUHAMMAD DAFFA. Selanjutnya pukul 16.00 wib Terdakwa mengajak saksi MUHAMMAD DAFFA ke kos Terdakwa yang beralamat di Kost First Living 8, Jalan Magelang No.176,Progoyudan, Sinduadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman,D.I.Yogyakarta untuk mentransfer data HP Iphone 13 tersebut. Setelah pertemuan tersebut, pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025 Terdakwa menghubungi saksi MUHAMMAD DAFFA dengan maksud untuk menawarkan pembelian Handphone Samsung S22 Ultra di Jakarta karena harga yang lebih murah daripada pembelian di Yogyakarta dan Terdakwa meminta saksi MUHAMMAD DAFFA ARVADA untuk mentransfer sejumlah uang terlebih dahulu kepada Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa berhasil meyakinkan saksi MUHAMMAD DAFFA dengan cara Terdakwa mengirimkan foto KTP atas nama RAFAEL ANDREAS PILLIANG, foto selfie Terdakwa dan foto saksi NURHANTIKA DWI ANGGITA yang diakui Terdakwa sebagai istrinya. Bahwa Terdakwa sudah mempersiapkan KTP atas nama RAFAEL ANDREAS PILLIANG yang dibuat dengan cara memesan ke jasa cetak di online shopee sekira tahun 2022, selain itu saksi MUHAMMAD DAFFA ARVADA juga sudah mengetahui tempat tinggal Terdakwa. Selanjutnya saksi MUHAMMAD DAFFA menyanggupi permintaan Terdakwa dengan mentransfer uang sebanyak tiga kali yakni :
- Pada tanggal 28 Juli 2025 pukul 18.40 wib sejumlah Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) sebagai uang muka pembelian HP Samsung S22 Ultra kepada Terdakwa melalui rekening teman saksi MUHAMMAD DAFFA ARVADA yakni saksi JAUZAN FIRDAUS yang ditujukan ke rekening BCA nomor 7315000131 atas nama NURHANTIKA DWI ANGGITA;
- Pada tanggal 29 Juli 2025 pukul 00.31 wib sejumlah Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) sebagai pelunasan pembelian HP Samsung S22 Ultra ke rekening BCA nomor 7315000131 atas nama NURHANTIKA DWI ANGGITA;
- Pada tanggal 29 Juli 2025 pukul 23.12 wib sejumlah Rp 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) ke rekening BNI nomor 1946864662 atas nama RIZAL ARDIYANTO untuk meminjamkan Terdakwa yang akan membeli HP Iphone dengan janji akan adanya bagi untung kepada saksi MUHAMMAD DAFFA ARVADA dari hasil penjualannya.
Bahwa Terdakwa telah menerima uang dari saksi MUHAMMAD DAFFA sejumlah Rp 8.800.000,- (delapan juta delapan ratus ribu rupiah). Namun, tanpa seijin saksi MUHAMMAD DAFFA ARVADA,Terdakwa menggunakan uang tersebut untuk membeli HP Iphone 13 dengan harga Rp 6.200.000,- (enam juta dua ratus ribu rupiah) dan pada tanggal 01 Agustus 2025 HP tersebut telah laku terjual dengan harga Rp 6.900.000,- (enam juta Sembilan ratus ribu rupiah) akan tetapi keuntungannya tidak Terdakwa berikan kepada saksi MUHAMMAD DAFFA ARVADA.Bahwa berkali-kali saksi MUHAMMAD DAFFA meminta pesanan HP Samsung S22 Ultra kepada Terdakwa namun Terdakwa tidak memenuhi kewajibannya tersebut. Bahwa Terdakwa juga menggunakan nomor hp lain dan mengaku sebagai Erin Samsung Care yang bekerja sebagai pegawai di Samsung Servis Center untuk mengelabuhi saksi MUHAMMAD DAFFA. Bahwa sampai saat ini belum ada pengembalian uang dari Terdakwa kepada saksi MUHAMMAD DAFFA dan uang dari saksi MUHAMMAD DAFFA ARVADA tersebut digunakan Terdakwa untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari tanpa sepengetahuan saksi MUHAMMAD DAFFA ARVADA.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi MUHAMMAD DAFFA mengalami kerugian sebesar Rp 8.800.000,- (delapan juta delapan ratus ribu rupiah).
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.--- |