Dakwaan |
Pada hari Minggu, tanggal 27 Oktober 2024 sekira pk. 07.15 WIB, Satpol PP Kabupaten Kulon Progo yang tergabung dalam Satuan Tugas Kawasan Tanpa Rokok (Satgas KTR) melakukan operasi yustisi KTR dengan target fasilitas umum. Saat Tim melakukan pengecekan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil didapati Saudara MURYONO sedang Menjual diKantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang termasuk dalam KTR. Melanggar Pasal 21 ayat (1) jo. Pasal 4 ayat (1) Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok |