Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2021/PN Wat Rusdi Suwarno, S.ip.,M.M. Kejaksaan Negeri Kulonprogo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2021/PN Wat
Tanggal Surat Jumat, 05 Nov. 2021
Nomor Surat 0130/PRA-AD/DH-As/XI/2021
Pemohon
NoNama
1Rusdi Suwarno, S.ip.,M.M.
Termohon
NoNama
1Kejaksaan Negeri Kulonprogo
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bermaterai cukup Tertanggal 31 Oktober 2021 yang telah terdaftar di kepaniteraan Pengadilan Negeri Wates Bertindak bersama – sama atau sendiri. Bertindak untuk dan atas nama :

Nama                              : RUSDI SUWARNO, S.IP., M.M.

Tempat Tanggal Lahir       : Kulon Progo, 21 Juli 1977

Jenis Kelamin                  : Laki – Laki

Agama                                      : Islam

Pekerjaan                        : Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Kebangsaan                     : Indonesia

Alamat                            : Berenan, RT 038, RW 017, Kalurahan Bendungan,

            Kapanewon Wates, Kabupaten Kulon Progo,

            Daerah Istimewa Yogyakarta;

 

Yang untuk selanjutnya disebut sebagai PEMOHON PRAPERADILAN.--------------------

 

Dengan ini mengajukan Permohonan Praperadilan terhadap:-------------------------

  • NEGARA REPUBLIK INDONESIA, Cq PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,cq KEPALA KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA,Cq KEPALA KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWAH YOGYAKARTA,Cq KEJAKSAAN NEGERI KULON PROGO Cq. Jaksa Penyidik KABUPATEN KULON PROGO DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA. Yang Beralamat di ………………………………………….. Selanjutnya disebut sebagai TERMOHON PRAPERADILAN.---------------------------------------

Adapun alasan – alasan PEMOHON dalam mengajukan PERMOHONAN PRAPERADILAN ini adalah sebagai berikut:

 

  1. Bahwa dasar hukum permohonan Praperadilan merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan sebagai berikut:
  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menegaskan bahwa Indonesia adalah Negara hukum (rechtsstaat/ constitusionalstate) yang menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM) serta menjamin segala warga Negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Dalam Pasal 28 D ayat (1) ditegaskan: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil “.
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa salah satu hak asasi manusia menurut piagam PBB tentang Declaration Universal of Human Right 1948 adalah hak untuk mendapatkan perlindungan hukum.
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada Pasal 77 sampai dengan Pasal 83 (Praperadilan);

 

  1. Bahwa Pemohon adalah Pegawai Negeri Sipil yang dalam kedudukan sebagai Kepala Bidang Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kulonprogo;

 

  1. Bahwa Pemohon ditetapkan sebagai Tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kulonprogo berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kulonprogo Nomor: Print-970/M.4.14/Fd.1/10/2021 tanggal 25 Agustus 2021 tentang dugaan tindak pidana korupsi dalam dugaan penyimpangan pada perencanaan dan pembangunan gedung olahraga (GOR) Cangkring Wates Kulonprogo tahun anggaran 2018 – 2019;

 

  1. Bahwa dalam perkara Aquo Pemohon disangkakan oleh Termohon dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3  jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberentasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberentasan Tindak Pidana Korupsi;

 

  1. Bahwa Pemohon dalam kedudukan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dalam Perencanaan dan Pembangunan Gedung Olahraga Cangkring Wates sudah tentu dalam kegiatannya tidak bisa bertindak sendiri, namun selalu berkordinasi dengan Sumarna selaku Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kulonprogo selaku pengguna anggaran tahun 2018-2019;

 

  1. Bahwa anggaran Pembangunan Gedung Olahraga (GOR) Cangkring Wates bersumber dari Dana Alokasi Khusus Kementrian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (KEMENPORA RI) Tahun 2019;

 

  1. Bahwa diakarenakan anggaran Pembanguan GOR Cangkring Wates tersebut bersumber dari KEMENPORA RI Tahun 2019, maka seluruh perubahan anggaran yang awalnya Rp.30 milyar, berubah menjadi Rp. 15 Milyar yang kemudian menjadi sepenuhnya diluar tanggung jawab ataupun kewenangan dari Pemohon dan dalam hal ini Pemohon hanyalah orang yang melaksanakan tugas dalam pengadaan perencanaan pembangunan GOR, dan Pemohon telah melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan pedoman yang sudah ada;

 

  1. Bahwa dalam tahapan perencana dalam pembangunan GOR Tipe B dalam hal ini menggunakan APBD dengan Pagu Anggaran sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus Juta) dan telah dilaksanakan proses Penagadaan dengan menggunakan proses Penunjukan Langsung yang dilaksanakan oleh PPK yakni (Pemohon) dan semua sudah sesuai dengan Prosedur tentang pengadaan barang dan jasa;

 

  1. Bahwa dikarenakan dana yang diberikan Kemenpora RI hanya Rp.13.435.953.648,00 Milyar, maka GOR tersebut dibangun tidak sesuai perencanaan awal sesuai anggaran Rp.30 Milyar, akan tetapi  GOR tersebut secara peruntukan tujuan dan fungsi sudah memenuhi syarat sebagai GOR Tipe B sesuai Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga No.8 Tahun 2018 tentang Standar Prasarana Olahraga;

 

 

  1. Bahwa dalam Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga No.8 Tahun 2018 Tentang Standar Prasarana Olahraga Berupa Bangunan Olahraga, dalam Lampiran BAB II 2.1 Tipologi Gedung Olahraga  menyebutkan bahwa “ GEDUNG OLAHRAGA TIPE B terdiri dari Cabang Olahraga yaitu :
  1. Bulutangkis;
  2. Bola voli;
  3. Bola Basket;
  4. Futsal;
  5. Tenis Lapangan, dan
  6. Sepaktakraw.

Bahwa GOR Cangkring Wates tersebut telah memenuhi seluruh cabang olahraga diatas, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga No.8 Tahun 2018 Tentang Standar Prasarana Olahraga Berupa Bangunan Olahraga;

 

  1. Bahwa dalam point diatas telah jelas Pemohon dengan segala keterbatasan anggaran dari KEMENPORA RI telah memenuhi seluruh standar Tipologi Gedung Olahraga  menyebutkan bahwa “ GEDUNG OLAHRAGA TIPE B, sehingga sangat tidak adil kemudian Pemohon ditetapkan sebagai Tersangka dikarenakan kelalaian atau kesengajaan pihak KEMENPORA dan Sumarna selaku Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kulonprogo yang dalam perkara Aquo kedudukan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran;

 

  1. Bahwa dalam perkara Aquo, Pemohon tidak memiliki kesalahan dan perbuatan melawan hukum untuk memeperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dikarenakan penyebab pembangunan GOR Cangkring Wates tidak sempurna dibangun disebabkan pemotongan atau pemangkasan anggara dari Kemenpora RI yang dimana diluar tanggung jawab Pemohon yang hanya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen. Pemohon hanya bekerja sesuai petunjuk Kemenpora RI, Bupati Kulonprogo dan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kulonprogo;

 

  1. Bahwa dalam proses perencanaan pembangunan GOR Cangkring RUSDI SUWARNO, S.IP., M.M. (Pemohon) sebagai PPK telah diperiksa oleh Inspektorat Kabupaten Kulon Progo dan hasil Audit Investigasi menyatakan TIDAK TERDAPAT KERUGIAN NEGARA akan tetapi RUSDI SUWARNO, S.IP., M.M. (Pemohon) telah ditetapkan sebagai Tersangka dengan dugaan telah melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang – Undang Tindak Pidana Korupsi maka hal tersebut adalah kriminalisasi terhadap RUSDI SUWARNO, S.IP., M.M. (Pemohon). Bahwa dalam penetapan seseorang sebagai Tersangka  tindak pidana korupsi harus ada kerugian Negara, serta didalam Tanda Terima Barang Bukti tertanggal 05 Oktober 2021 yang ditandatangi oleh Aulia Hafidz, S.H., M.H tidak ada hasil audit yang menerangkan terkait dengan kerugian negara Sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, BPKP merupakan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP). Pasal 48 ayat (2) huruf a mengatur, aparat pengawasan intern pemerintah melakukan pengawasan intern melalui : audit. Ada dua jenis audit yang diatur dalam Pasal 50 ayat (1) PP No. 60 Tahun 2008, salah satunya audit dengan tujuan tertentu. Penjelasan Pasal 50 ayat (3) menyebutkan bahwa audit dengan tujuan tertentu, antara lain audit investigatif, audit atas penyelenggaraan SPIP, dan audit atas hal-hal lain di bidang keuangan. Terkait hal ini, Kepala BPKP pun telah menerbitkan pedoman teknis melalui Peraturan Kepala BPKP Nomor: PER-1314/K/D6/2012 tentang Pedoman Penugasan Bidang Investigasi yang isinya : a) Audit dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara adalah Audit dengan tujuan tertentu yang dimaksudkan untuk menyatakan pendapat mengenai nilai kerugian keuangan Negara yang timbul dari suatu kasus penyimpangan dan digunakan untuk mendukung tindakan litigasi; b) Hasil Audit dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara berupa pendapat auditor BPK / BPKP /Inspektorat  tentang jumlah kerugian keuangan negara merupakan pendapat keahlian profesional auditor, yang dituangkan dalam Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPKKN);
  • Maka dengan demikian tenetapan Tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kulon Progo terhadap RUSDI SUWARNO, S.IP., M.M. (Pemohon) penetapan tersangka Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-1267/M.4.14/Fd.1/10/2021 Tanggal 22 Oktober 2021 sangat lah tidak beralasan hukum dan yang telah diterbitkan oleh Termohon TIDAK SAH / CACAT HUKUM DENGAN SEGALA AKIBAT HUKUM YANG DITIMBULKANNYA;

 

  1. Bahwa sesungguhnya Termohon melalui Tanda Terima Barang Bukti tertanggal 05 Oktober 2021 yang ditandatangi oleh Aulia Hafidz, S.H., M.H tidak dapat meberikan bukti awal dari institusi yang bertugas dan berwenang memeriksa pengelolaan dan pertanggung – jawaban keuangan negara serta memberikan penilaian terhadap kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal ini dinyatakan dalam Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, Pasal 6 ayat (1); BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung-jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara. Kemudian ketentuan ini ditegaskan kembali dalam Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2008 tentang Penggunaan Pemeriksa dan/atau Tenaga Ahli dari Luar Badan Pemeriksa Keuangan, Pasal 2 ayat (3) dinyatakan: “Pengelolaan dan Tanggung-jawab Keuangan Negara yang diperiksa oleh BPK meliputi pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara”.

 

  1. Bahwa dalam Perkara Aquo tidak terdapat bukti bahwa Pemohon telah melakukan penyalahgunaan kewenangan sehingga tidak terdapat pelanggaran dari inti delik (delicts bestandelen) yang mengakibatkan kerugian negara, sebagai PPK dalam rencana pengadaan dan pengadaan pembangunan GOR cangkring, sehingga sangat jelas penetapan tersangka Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-1267/M.4.14/Fd.1/10/2021 Tanggal 22 Oktober 2021 yang telah menetapkan Pemohon sebagai Tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kulonprogo Nomor: Print-970/M.4.14/Fd.1/10/2021 tanggal 25 Agustus 2021 sangat tidak beralasan hukum;

 

  1. Bahwa dikarenakan Pemohon telah melaksanakan tugas dan fungsi sesuai aturan teknis Kemenpora RI dan lingkup Pemerintah Kabupaten Kulonprogo, selain itu  Pemohon hanyalah melaksanakan tugas perintah jabatan dari atasan Pemohon yakni Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga dan Bupati Kabupaten Kulonprogo, sehingga apabila terjadi kesalahan, maka secara hukum yang dimintai pertanggungjawaban pidana adalah pihak KEMENPORA RI, BUPATI KABUPATEN KULONPROGO dan KEPALA DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA KABUPATEN KULONPROGO;

 

  1. Bahwa terkait perkara Aquo secara hukum Pemohon meminta Hakim yang memeriksa permohonan Pra Peradilan Aquo untuk menyatakan dan menetapkan TIDAK SAH ATAU BATAL DEMI HUKUM Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-1267/M.4.14/Fd.1/10/2021 Tanggal 22 Oktober 2021 yang telah menetapkan Pemohon sebagai Tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kulonprogo Nomor: Print-970/M.4.14/Fd.1/10/2021 tanggal 25 Agustus 2021 tentang dugaan tindak pidana korupsi atas nama Tersangka RUSDI SUWARNO, S.IP., M.M. (Pemohon); (Vide Pasal 1 angka 2 jo. Pasal 1 Angka 14 jo. Pasal 183 jo. Pasal 184 ayat (1) jo. Pasal 185 KUHAP jo. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014, tertanggal 28 April 2015);

 

  1. Bahwa penetapan Tersangka dalam Proses Hukum Perkara Pidana bagi Penyidik, seharusnya bersandarkan Dasar Hukum yang berlaku sehingga ditegakkan Supremasi hukumnya, sehingga memberikan Payung Pengayoman bukan hanya karena terpengaruh sesuatu diluar Hukum sehingga menjadi bercampur baur dengan adanya Kepentingan Politis atau terpengaruh dengan adanya  pemberitaan yang telah beredar, yang kini telah beredar dimasyarakat sehingga tanpa dilakukan secara berimbang atau dilakukan tanpa cross cek kepada yang bersangkutan, tetapi dilakukan secara sepihak (Eenzijdig) kenapa dengan semudah itu telah mem-vonnis bahwa Tersangka telah dinyatakan bersalah padahal kenyataannya Perkara ini sama sekali belum terbukti, karena belum diperoleh adanya bukti – bukti yang cukup kuat dan sah serta memperoleh keyakinan bahwa Tersangka memang benar – benar telah melakukan tindak Pidana KORUPSI yang dituduhkannya itu atau tuduhannya itu apakah telah didukung dengan bukti – bukti pendukung yang akurat, sehingga nantinya tidak akan menyinggung rasa keadilan bagi pencari keadilan di Negeri ini untuk mendapatkan Pengayoman dari Penegak Hukum (Kejaksaan Negeri Kulon Progo) dan akan terpenuhinya mengenai azas Praduga tidak Bersalah (Presumption of innocent);

 

  1. Bahwa seperti yang sudah dijelaskan di atas, Pemohon telah perbuatan sesuai dengan petunjuk pelaksanaan yang dalam proses pengadaan yang ada dan PEMOHON tidak melakukan kesalah dan yang mengakibatkan kerugian Negara maka Tindakan Termohon seperti diurai di atas jelas bertentangan dengan hak asasi dan martabat kemanusian; karena menjadikan tersangka sebagai objek pemeriksaan sesuka hati Termohon, diperlakukan sewenang – wenang , sementara KUHAP telah menetapkan prinsip legalitas dengan sistem pendekatan pemeriksaan dalam semua tingkat dengan sistem Akkusatur yang menempatkan tersangka dalam setiap tingkat pemeriksaan sebagai manusia yang mempunyai hak asasi dan harkat martabat harga diri. Dalam BAB VI KUHAP juga memberi hak kepada tersangka untuk segera mendapat pemeriksaan; hak segera diperiksa oleh penyidik; berhak segera diajukan ke sidang pengadilan; berhak segera diadili dan mendapat putusan pengadilan. Hak ini merupakan penjabaran dari prinsip peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 50 KUHAP. Tidak hanya itu, bahwa penetapan tersangka yang begitu lama dan berlarut-larut, selain telah menimbulkan adanya ketidakpastian hukum bagi Pemohon, juga merupakan pelanggaran terhadap asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan (Constante justitie). Asas constante justitie ini diatur dalam Pasal 4 ayat (1) dan (2) Undang – Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman serta Penjelasan Umum angka 3 huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.

Dalam Pasal 4 ayat (1) Undang – Undang Nomor 48 Tahun 2009 Kekuasaan Kehakiman dinyatakan bahwa, "Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan". Selanjutnya dalam Pasal 4 ayat (2) dari ketentuan hukum tersebut menyebutkan bahwa "Pengadilan membantu mencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk tercapainya peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan". Bahwa Asas cons ton te justitie, mengandung makna dan harus diartikan bahwa pemeriksaan dan penyelesaian perkara mulai dari tingkat penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan oleh pengadilan, sampai dengan eksekusi harus dilakukan dengan cara yang efektif dan efisien, tidak bertele-tele dan berbelit-belit yang dapat menimbulkan ketidak pastian mengenai status perkara dari orang-orang yang terkait dengan kasus tersebut, sehingga adanya asas tersebut adalah dalam rangka memenuhi harapan para pencari keadilan agar mendapat kepastian hukum dengan segera. Yang dimaksud dengan "sederhana" adalah pemeriksaan dan penyelesaian perkara yang efektif dan efesien dan tidak berlarutlarut, sedangkan "cepat" adalah segera artinya tidak boleh ditunda-tunda dengan alasan apapun, karena apabila penyidik sudah menetapkan seseorang "tersangka" maka konsekuensinya penyidik harus segera menyelesaikan penyidikannya dan segera pula melimpahkan kepada penuntut umum. Demikian juga penuntut umum harus segera pula melimpahkannya ke pengadilan apabila penuntut umum memandang layak untuk dilimpahkan sesuai Pasal 139 KUHAP.

 

Berdasarkan hal – hal tersebut di atas, mohon Kepada Ketua Pengadilan Negeri Wates Cq. Yang Mulia Hakim yang memeriksa Permohonan Pra Peradilan ini, untuk memutus sebagai berikut :

                                                   

PRIMAIR :

 

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pra Peradilan PEMOHON untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan dan menetapkan TIDAK SAH ATAU BATAL DEMI HUKUM Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-1267/M.4.14/Fd.1/10/2021 Tanggal 22 Oktober 2021 yang telah menetapkan Pemohon sebagai Tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kulonprogo Nomor: Print-970/M.4.14/Fd.1/10/2021 tanggal 25 Agustus 2021 tentang dugaan tindak pidana korupsi atas nama Tersangka RUSDI SUWARNO, S.IP., M.M. (Pemohon) yang telah diterbitkan oleh Termohon TIDAK SAH / CACAT HUKUM DENGAN SEGALA AKIBAT HUKUM YANG DITIMBULKANNYA;

 

  1. Menyatakan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kulon Progo Nomor: B-1267/M.4.14/Fd.1/10/2021 Tanggal 22 Oktober 2021 atas nama Tersangka RUSDI SUWARNO, S.IP., M.M. (Pemohon) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kulon Progo atas nama Tersangka RUSDI SUWARNO, S.IP., M.M. (Pemohon) yang telah diterbitkan oleh Termohon TIDAK SAH / CACAT HUKUM DENGAN SEGALA AKIBAT HUKUM YANG DITIMBULKANNYA;

 

  1. Menyatakan proses penyidikan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon adalah TIDAK SAH DAN TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM, karena bertentangan dengan Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 jo. Pasal 1 Angka 14 jo. Pasal 183 jo. Pasal 184 ayat (1) jo. Pasal 185 KUHAP jo. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014, tertanggal 28 April 2015;

 

  1. Menyatakan segala upaya paksa yakni penetapan sebagai tersangka yang dilakukan TERMOHON kepada PEMOHON adalah TIDAK SAH Dan MELAWAN HUKUM;

 

  1. Menghukum TERMOHON yang telah menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka, dengan menyatakan permohonan maaf kepada PEMOHON melalui media cetak lokal di Yogyakarta selama 2 (dua) hari berturut semenjak putusan diucapkan.

 

  1. Menghukum Termohon untuk tunduk dan patuh semenjak putusan diucapkan;

 

  1. Memuhlihkan Hak – Hak PEMOHON, baik dalam kedudukan harkat dan martabatnya.

 

  1. Menghukum Termohon untuk membayar seluruh biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini;

 

 

SUBSIDAIR :

Mohon Putusan Yang Seadil Adilnya Dari Peradilan Yang Adil Dan Bijaksana.

 

Demikianlah Permohanan Praperadilan ini diajukan, atas perhatian dan dikabulkannya Praperadilan ini, kami ucapkan terima kasih;-----------------------------

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya