Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.Sus/2026/PN Wat 1.Renny Ariyani, S.H.
2.Adin Nugroho Pananggalih,S.H
YULI ANGGRAENI alias YULI binti DARWIN ARMANSYAH NASUTION. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 2/Pid.Sus/2026/PN Wat
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-237/M.4.14/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Renny Ariyani, S.H.
2Adin Nugroho Pananggalih,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YULI ANGGRAENI alias YULI binti DARWIN ARMANSYAH NASUTION.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

        KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI KULON PROGO

JL. SUGIMAN No. 16  WATES, KULON PROGO, TELP (0274) 773122 FAX  773042

“Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                 P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

                                                                

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perk.: PDM-03/M.4.14/Enz.2/01/2026

 

 

I.

IDENTITAS TERDAKWA

 

 

 

Nama lengkap

:

YULI ANGGRAENI alias YULI binti DARWIN ARMANSYAH NASUTION

 

Tempat lahir

:

Yogyakarta

 

Umur / tanggal lahir

:

31 Tahun/ 22 Juli 1994

 

Jenis kelamin

:

Perempuan

 

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat tinggal

:

Wirobrajan WB 2/218 RT.006 RW.002 Kalurahan Wirobrajan, Kemantren Wirobrajan, Kota Yogyakarta

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Pelajar/Mahasiswa (karyawan kerajinan)

 

II.

PENAHANAN

 

 

 

 

 Ditahan oleh Penyidik

:

Ditahan tanggal 17 November 2025 sampai dengan tanggal 06 Desember 2025 di Rutan Polres Kulon Progo

 

Diperpanjang oleh Penuntut Umum

:

Ditahan tanggal 07 Desember 2025 sampai dengan tanggal 15 Januari 2026 di Rutan Polres Kulon Progo

 

Ditahan oleh Penuntut Umum

:

Ditahan tanggal 15 Januari 2026 sampai dengan tanggal 03 Februari 2026 di LP Perempuan Kelas II B Yogyakarta

 

III. DAKWAAN:

KESATU

------------Bahwa Terdakwa YULI ANGGRAENI alias YULI binti DARWIN ARMANSYAH NASUTION pada hari Minggu tanggal 16 November 2025 sekira jam 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih masuk bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Madukismo, Kasihan, Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Pasal 165 Ayat (2) KUHAP karena Terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Wates, memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 16 November 2025 sekira jam 11.00 WIB terdakwa YULI ANGGRAENI alias YULI binti DARWIN ARMANSYAH NASUTION yang pada saat itu sedang menginap di rumah saksi WINDA TRI WIYATUN alias WINDA binti (alm) WIDIYANTO yang beralamat di Kleben Wirobrajan/537 RT.024 RW.005 Kalurahan Pakuncen, Kemantren Wirobrajan, Kota Yogyakarta, menerima pesanan pil warna putih dengan simbol huruf “Y” sebanyak 100 (seratus) butir dari Sdr. TRIO (DPO). Selanjutnya terdakwa menyampaikan pesanan Sdr.TRIO (DPO) tersebut kepada saksi WINDA TRI WIYATUN, lalu saksi WINDA TRI WIYATUN menyerahkan 100 (seratus) butir pil warna putih dengan simbol Y di dalam kemasan plastik klip bening kepada terdakwa. Sekira jam 15.00 WIB terdakwa menyerahkan 100 (seratus) butir pil warna putih dengan simbol Y di dalam kemasan plastik klip bening kepada Sdr.TRIO (DPO) di sebuah warung bakso di wilayah Madukismo, Kasihan, Kabupaten Bantul, setelah itu pembayaran dilakukan oleh Sdr.TRIO (DPO) melalui transfer ke rekening Sea Bank milik saksi WINDA TRI WIYATUN sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa masih di hari yang sama sekira jam 17.00 WIB, terdakwa menerima pesanan pil warna putih dengan simbol Y kembali dari Sdri.RADA (DPO) sebanyak 100 (seratus) butir, lalu terdakwa menyampaikan pesanan Sdri.RADA (DPO) tersebut kepada saksi WINDA TRI WIYATUN, lalu sekira jam 18.00 WIB saksi WINDA TRI WIYATUN menyerahkan pil warna putih dengan simbol Y sebanyak 100 (seratus) butir yang dikemas di dalam plastik klip bening dan dimasukkan ke dalam bungkus rokok merk “Diplomat Mild” warna ungu kepada terdakwa. Tidak lama kemudian, terdakwa dihubungi kembali oleh Sdri. RADA (DPO) untuk memesan 100 (seratus) butir lagi pil warna putih dengan simbol Y yang pembayarannya akan dilakukan secara tunai. Atas permintaan tersebut, terdakwa menyampaikan pesanan dari Sdri. RADA (DPO) tersebut kepada saksi WINDA TRI WIYATUN, lalu saksi WINDA TRI WIYATUN menyerahkan 100 (seratus) butir pil warna putih dengan simbol Y serta 5 (lima) butir pil sebagai bonus untuk pembeli dan 2 (dua) butir pil untuk terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya sekira jam 21.00 WIB terdakwa membuat janji dengan Sdri. RADA (DPO) di Warmindo Warkop Samara yang beralamat di Jalan Wates, Dusun Dlaban RT.005 RW.003 Kalurahan Sentolo, Kapanewon Sentolo, Kabupaten Kulon Progo untuk melakukan transaksi jual beli. Namun sebelum sempat bertemu dengan Sdri. RADA (DPO), terdakwa didatangi oleh saksi HANDY PRABOWO dan saksi ANGGA AGUS SETYAWAN, S.H. (keduanya merupakan Anggota Kepolisian Resor Kulon Progo), kemudian saksi YULI ANGGRAENI mengeluarkan dan menyerahkan kepada petugas kepolisian berupa satu bungkus rokok yang berisi 103 (seratus tiga) butir pil warna putih dengan simbol huruf “Y”, yang sebelumnya disimpan di dalam pakaian dalamnya
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.105.K.05.17.25.0095 tanggal 18 November 2025 yang ditandatangani oleh Niken Kencono Prabaningdyah selaku Ketua Tim Pengujian, telah dilakukan pengujian terhadap 2 (dua) butir pil warna putih dengan simbol “Y” yang disita dari terdakwa WINDA TRI WIYATUN alias WINDA binti (alm) WIDIYANTO, dengan kesimpulan bahwa pil warna putih dengan simbol “Y” tersebut mengandung Trihexyphenidyl yang termasuk dalam golongan Obat-Obat Tertentu yang sering disalahgunakan.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.105.K.05.17.25.0094 tanggal 18 November 2025 yang ditandatangani oleh Niken Kencono Prabaningdyah selaku Ketua Tim Pengujian, telah dilakukan pengujian terhadap 2 (dua) butir pil warna putih dengan simbol “Y” yang disita dari saksi YULI ANGGRAENI alias YULI binti DARWIN ARMANSYAH NASUTION, dengan kesimpulan bahwa pil warna putih dengan simbol “Y” tersebut mengandung Trihexyphenidyl yang termasuk dalam golongan Obat-Obat Tertentu yang sering disalahgunakan.
  • Bahwa pil warna putih dengan simbol Y yang diedarkan oleh Terdakwa merupakan sediaan farmasi dan termasuk obat keras golongan obat-obat tertentu yang penyerahannya harus berdasarkan resep dokter dan merupakan obat yang sering disalahgunakan.
  • Bahwa Terdakwa tidak pernah menempuh pendidikan formal di bidang kefarmasian dan tidak memiliki ijin praktik kefarmasian sehingga tidak memiliki perizinan berusaha dalam mengedarkan sediaan farmasi berupa pil warna putih dengan simbol huruf Y yang mengandung Trihexyphenidyl tersebut.
  • Bahwa Terdakwa mengedarkan pil warna putih dengan simbol Y yang mengandung Trihexyphenidyl tersebut menggunakan kemasan dari plastik klip bening tanpa kemasan asli dari perusahaan farmasi yang memproduksinya, sehingga dalam kemasan obat tidak tercantum nomor ijin edar atau nomor registrasi serta tanpa resep dokter serta tidak dikemas sesuai dengan standar, tidak terjamin keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu  obat/ pil tersebut.
  • Bahwa dalam mengedarkan dan menjual pil warna putih dengan simbol Y yang mengandung Trihexyphenidyl tersebut Terdakwa tidak memiliki keahlian yang dinyatakan dengan ijasah dibidang farmasi dan kewenangan berupa ijin yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang, begitu pula dengan sediaan farmasi pil warna putih dengan simbol Y yang diedarkan oleh Terdakwa dikemas tanpa mencantumkan nomor pendaftaran dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia serta tidak terdapat label yang mencantumkan komposisi, cara pemakaian, nomor ijin edar dan kontra indikasi sehingga standar, persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu tidak terpenuhi.

--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

------------ Bahwa Terdakwa YULI ANGGRAENI alias YULI binti DARWIN ARMANSYAH NASUTION pada hari Minggu tanggal 16 November 2025 sekira jam 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih masuk bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Warmindo Warkop Samara yang beralamat di Jalan Wates, Dusun Dlaban RT.005 RW.003 Kalurahan Sentolo, Kapanewon Sentolo, Kabupaten Kulon Progo, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 16 November 2025 sekira jam 17.00 WIB, terdakwa YULI ANGGRAENI alias YULI binti DARWIN ARMANSYAH NASUTION menerima pesanan pil warna putih dengan simbol Y dari Sdri.RADA (DPO) sebanyak 100 (seratus) butir, lalu terdakwa menyampaikan pesanan Sdri.RADA (DPO) tersebut kepada saksi WINDA TRI WIYATUN, lalu sekira jam 18.00 WIB saksi WINDA TRI WIYATUN menyerahkan pil warna putih dengan simbol Y sebanyak 100 (seratus) butir yang dikemas di dalam plastik klip bening dan dimasukkan ke dalam bungkus rokok merk “Diplomat Mild” warna ungu kepada terdakwa. Tidak lama kemudian, terdakwa dihubungi kembali oleh Sdri. RADA (DPO) untuk memesan 100 (seratus) butir lagi pil warna putih dengan simbol Y yang pembayarannya akan dilakukan secara tunai. Atas permintaan tersebut, terdakwa menyampaikan pesanan dari Sdri. RADA (DPO) tersebut kepada saksi WINDA TRI WIYATUN, lalu saksi WINDA TRI WIYATUN menyerahkan 100 (seratus) butir pil warna putih dengan simbol Y serta 5 (lima) butir pil sebagai bonus untuk pembeli dan 2 (dua) butir pil untuk terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya sekira jam 21.00 WIB terdakwa membuat janji dengan Sdri. RADA (DPO) di Warmindo Warkop Samara yang beralamat di Jalan Wates, Dusun Dlaban RT.005 RW.003 Kalurahan Sentolo, Kapanewon Sentolo, Kabupaten Kulon Progo untuk melakukan transaksi jual beli. Namun sebelum sempat bertemu dengan Sdri. RADA (DPO), terdakwa didatangi oleh saksi HANDY PRABOWO dan saksi ANGGA AGUS SETYAWAN, S.H. (keduanya merupakan Anggota Kepolisian Resor Kulon Progo), kemudian saksi YULI ANGGRAENI mengeluarkan dan menyerahkan kepada petugas kepolisian berupa satu bungkus rokok yang berisi 103 (seratus tiga) butir pil warna putih dengan simbol huruf “Y”, yang sebelumnya disimpan di dalam pakaian dalamnya.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.105.K.05.17.25.0095 tanggal 18 November 2025 yang ditandatangani oleh Niken Kencono Prabaningdyah selaku Ketua Tim Pengujian, telah dilakukan pengujian terhadap 2 (dua) butir pil warna putih dengan simbol “Y” yang disita dari terdakwa WINDA TRI WIYATUN alias WINDA binti (alm) WIDIYANTO, dengan kesimpulan bahwa pil warna putih dengan simbol “Y” tersebut mengandung Trihexyphenidyl yang termasuk dalam golongan Obat-Obat Tertentu yang sering disalahgunakan.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.105.K.05.17.25.0094 tanggal 18 November 2025 yang ditandatangani oleh Niken Kencono Prabaningdyah selaku Ketua Tim Pengujian, telah dilakukan pengujian terhadap 2 (dua) butir pil warna putih dengan simbol “Y” yang disita dari saksi YULI ANGGRAENI alias YULI binti DARWIN ARMANSYAH NASUTION, dengan kesimpulan bahwa pil warna putih dengan simbol “Y” tersebut mengandung Trihexyphenidyl yang termasuk dalam golongan Obat-Obat Tertentu yang sering disalahgunakan.
  • Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-Obat Tertentu Yang Sering Disalahgunakan menyebutkan obat/pil warna putih dengan simbol Y yang mengandung Trihexyphenidyl termasuk obat keras golongan obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan.
  • Bahwa Terdakwa tidak pernah menempuh pendidikan formal di bidang kefarmasian dan tidak memiliki ijin praktik kefarmasian sehingga tidak memiliki kewenangan dalam mengedarkan obat/pil warna putih dengan simbol Y yang mengandung Trihexyphenidyl tersebut.

--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------

 

 

Wates, 19 Januari 2026

Penuntut Umum

 

 

   RENNY ARIYANI, SH.

Jaksa Muda Nip. 19880113 201012 2 001

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

KEJAKSAAN NEGERI KULONPROGO

 

P-34

 

 

TANDA TERIMA

PENYERAHAN BARANG BUKTI

 

Pada hari ini                      tanggal        Januari 2026 Jam         WIB  saya :

Nama                     : Renny Ariyani, S.H.

Pangkat/NIP         : Jaksa Muda / 19880113 201012 2 001

Jabatan                 : Jaksa Penuntut Umum.

 

telah menyerahkan barang bukti berupa :

  1. 103 (seratus tiga) butir obat/pil warna putih dengan symbol Y yang dibungkus dengan plalstic klip being dengan rincian : 10 (sepuluh) plastic klip masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir dan 1 (satu) plastic klip berisi 3 (tiga) butir; (Disisihkan 2 (dua) butir untuk sampel uji lab di BBPOM Yogyakarta)
  2. 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merek “Diplomat Mild” warna ungu;
  3. 1 (satu) unit handphone merek OPPO A1k, warna hitam, dengan cassing warna hitam, berikut SIM Card/Kartu Seluler dengan nomor : 089506944509

Disita dari tersangka atas nama YULI ANGGRAENI Alias YULI Binti  DARWIN ARMANSYAH NASUTION

 

 

Register bukti Nomor RB.2-4/M.4.14/Enz.2/01/2026 kepada Pengadilan Negeri Wates sehubungan dengan pelimpahan perkara atas nama Terdakwa YULI ANGGRAENI Alias YULI Binti  DARWIN ARMANSYAH NASUTION yang didakwa melanggar Kesatu Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ATAU Kedua Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana

 

 

Yang menyerahkan,

 

 

 

 

        Renny Ariyani, S.H.

Jaksa Muda / 19880113 201012 2 001

 Yang menerima,

 

 

 

 

……………………………

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya