Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mencatatkan Kematian atas nama WAGIRAH telah meninggal dunia pada tanggal 02 Februari 1962 di Padukuhan Kaligondang, RT.- RW.-, Kalurahan Temon Kulon, Kapanewon Temon, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I. Yogyakarta sakit;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kulon Progo untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama WAGIRAH tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
|