| Dakwaan |
PERTAMA
----------- Bahwa terdakwa HENDRIANSYAH YUDHA PRAMANA pada hari Selasa tanggal 05 Agustus 2025 sekitar pukul 01.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih masuk bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Rumah saksi Jemirah yang beralamat di Pedukuhan VIII RT.032/RW.16 Kalurahan Depok, Kapanewon Panjatan, Kabupaten Kulon Progo, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 05 Agustus 2025 sekitar pukul 00.30 Wib terdakwa mengajak saksi CANDRA KUSUMA kerumah saksi JEMIRAH (selanjutnya disebut sebagai saksi korban) dengan menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario 160 warna Merah dengan Nopol AB 4973 VP, selanjutnya sesampainya dirumah saksi JEMIRAH terdakwa turun dari sepeda motor dan saksi CANDRA KUSUMA menunggu di atas sepeda motor, kemudian terdakwa mengetuk pintu rumah saksi JEMIRAH akan tetapi tidak ada yang membukakan pintu, selanjutnya terdakwa mendorong pintu rumah saksi JEMIRAH yang dikunci dengan gagang sapu yang terbuat dari bambu hingga terbuka, kemudian saksi JEMIRAH terbangun dan mendatangi terdakwa, selanjutnya terdakwa meminta uang kepada saksi JEMIRAH sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) karena saksi JEMIRAH tidak memiliki uang kemudian saksi JEMIRAH hanya memberikan uang sebesar Rp. 17.000,- (tujuh belas ribu rupiah), karena tidak terima hanya diberi Rp. 17.000,- (tujuh belas ribu rupiah) kemudian terdakwa mengambil gagang sapu yang terbuat dari bamboo yang sebelumnya digunakan untuk mengunci pintu dengan menggunakan tangan kanan dan melemparkan gagang sapu tersebut kearah saksi JEMIRAH dan mengenai kepala bagian depan/dahi saksi JEMIRAH sebanyak 1 (satu) kali, mendengan adanya keributan kemudian datang saksi CANDRA KUSUMA dan saksi SRI MARINI untuk menolong saksi JEMIRAH, kemudian terdakwa pergi bersama saksi CANDRA KUSUMA;
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Kharisma Paramedika Nomor: 09.06/RSUKP/VER/VIII/2025 tertanggal 25 Agustus 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.Buddy Ismanto HS., M. Kes selaku Dokter Pada pada Rumah Sakit Umum Kharisma Paramedika dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Kesimpulan:
Telah diperiksa seorang perempuan berumur tujuh puluh enam tahun, dengan keadaan umum cukup, pemeriksaan luar terdapat luka pada dahi ukuran 1x0,5 centimeter, terdapat jejas berwarna biru, dan bengkak dengan diagnose vulmus excoriasi di sekitar luka diduga disebabkan benturan benda tumpul;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi JEMIRAH mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 17.000,- (tujuh belas ribu rupiah).
------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----------- Bahwa terdakwa HENDRIANSYAH YUDHA PRAMANA pada hari Selasa tanggal 05 Agustus 2025 sekitar pukul 01.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih masuk bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Rumah saksi Jemirah yang beralamat di Pedukuhan VIII RT.032/RW.16 Kalurahan Depok, Kapanewon Panjatan, Kabupaten Kulon Progo, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan penganiayaan yang menyebabkan luka, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 05 Agustus 2025 sekitar pukul 00.30 Wib terdakwa mengajak saksi CANDRA KUSUMA kerumah saksi JEMIRAH (selanjutnya disebut sebagai saksi korban) dengan menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario 160 warna Merah dengan Nopol AB 4973 VP, selanjutnya sesampainya dirumah saksi JEMIRAH terdakwa turun dari sepeda motor dan saksi CANDRA KUSUMA menunggu di atas sepeda motor, kemudian terdakwa mengetuk pintu rumah saksi JEMIRAH akan tetapi tidak ada yang membukakan pintu, selanjutnya terdakwa mendorong pintu rumah saksi JEMIRAH yang dikunci dengan gagang sapu yang terbuat dari bambu hingga terbuka, kemudian saksi JEMIRAH terbangun dan mendatangi terdakwa, selanjutnya terdakwa meminta uang kepada saksi JEMIRAH sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) karena saksi JEMIRAH tidak memiliki uang kemudian saksi JEMIRAH hanya memberikan uang sebesar Rp. 17.000,- (tujuh belas ribu rupiah), karena tidak terima hanya diberi Rp. 17.000,- (tujuh belas ribu rupiah) kemudian terdakwa mengambil gagang sapu yang terbuat dari bamboo yang sebelumnya digunakan untuk mengunci pintu dengan menggunakan tangan kanan dan melemparkan gagang sapu tersebut kearah saksi JEMIRAH dan mengenai kepala bagian depan/dahi saksi JEMIRAH sebanyak 1 (satu) kali, mendengan adanya keributan kemudian datang saksi CANDRA KUSUMA dan saksi SRI MARINI untuk menolong saksi JEMIRAH, kemudian terdakwa pergi bersama saksi CANDRA KUSUMA;
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Kharisma Paramedika Nomor: 09.06/RSUKP/VER/VIII/2025 tertanggal 25 Agustus 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.Buddy Ismanto HS., M. Kes selaku Dokter Pada pada Rumah Sakit Umum Kharisma Paramedika dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Kesimpulan:
- Telah diperiksa seorang perempuan berumur tujuh puluh enam tahun, dengan keadaan umum cukup, pemeriksaan luar terdapat luka pada dahi ukuran 1x0,5 centimeter, terdapat jejas berwarna biru, dan bengkak dengan diagnose vulmus excoriasi di sekitar luka diduga disebabkan benturan benda tumpul;
------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.----------- |