| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI KULON PROGO
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” P-29
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perk.: PDM- 02 / M.4.14/ Eku.2/ 01/2026
|
I.
|
IDENTITAS TERDAKWA
|
:
|
|
|
|
Nama lengkap
|
:
|
ARIF KURNIAWAN
|
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Bantul
|
|
|
Umur / tanggal lahir
|
:
|
33 tahun / 29 September 1992
|
|
|
Jenis kemaluan
|
:
|
Laki-laki
|
|
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Mayongan DK XVI Celan, RT.113, RW.0, Desa Trimurti, Kecamatan Srandakan, Kab.Bantul
|
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
|
II.
|
PENAHANAN
Oleh Penyidik
Oleh Penuntut Umum
|
:
:
:
|
Tidak dilakukan penahanan
Tidak dilakukan penahanan
|
III. DAKWAAN :
------------- Bahwa terdakwa ARIF KURNIAWAN pada hari Kamis tanggal 10 April 2025 sekira pukul 15.40 wib bertempat di dalam kamar penginapan VIRGO yang beralamat di Macanan, Glagah, Temon, Kulon Progo, selanjutnya pada hari Senin tanggal 14 April 2025 sekira pukul 13.00 wib bertempat di Penginapan Siera Oscar yang beralamat di Parangtritis, Bantul, dan terakhir pada hari Senin tanggal 28 April 2025 bertempat di dalam kamar penginapan VIRGO yang beralamat di Macanan, Glagah, Temon, Kulon Progo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP karena sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Wates, yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------
- Bahwa berawal sekira pertengahan bulan Maret 2025 terdakwa dan saksi DWI AGUSTINA (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) berkenalan di aplikasi tik tok hingga menjalin hubungan dekat dengan cara bertemu dan saling berbalas pesan serta ada panggilan sayang, padahal saat itu Saksi DWI AGUSTINA merupakan istri sah dari saksi ARIF RIFANTO sebagaimana terdaftar dalam Buku Nikah nomor: 0168/004/VIII/2018 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan Pandak, Kabupaten Bantul pada tanggal 13 Agustus 2018.Selanjutnya hubungan tersebut menjadi hubungan asmara terlarang hingga terdakwa dan saksi DWI AGUSTINA melakukan hubungan layaknya suami istri yang telah dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali yakni :
- pada hari Kamis tanggal 10 April 2025 sekira pukul 15.40 wib di dalam kamar Wisma VIRGO yang beralamat di Macanan, Glagah, Temon, Kulon Progo dan dilakukan dengan cara awalnya Terdakwa dan saksi DWI AGUSTINA berjanjian ketemu di lokasi dengan kendaraan masing-masing, lalu mereka mengobrol biasa sambil ngemil makanan ringan dan menonton TV, lalu Terdakwa mengajak untuk berhubungan badan “AYOKK….” (dalam maksud mengajak hubungan layaknya suami istri), lalu saksi DWI AGUSTINA balas “EMOH… EMOHH” (TIDAK MAU), “KOE SENENG TENAN PO RO AKU?” (KAMU SUKA BENERAN DENGAN SAKSI?), Terdakwa mengatakan “IYO, NEK OPO-OPO AKU TANGGUNG JAWAB” (IYA, KALAU ADA APA-APA AKU TANGGUNG JAWAB), setelah itu saksi DWI AGUSTINA menjawab “KAMU JANJI NGGA NINGGALIN AKU KALO ADA APA-APA” (KAMU BERJANJI TIDAK AKAN MENINGGALKAN AKU JIKA TERJADI SESUATU), lalu Terdakwa menjawab “YA JANJI”. Setelah mengobrol mereka berciuman bibir, lalu Terdakwa melepas celana dan celana dalam saksi DWI AGUSTINA dengan keadaan baju masih terpakai dan alat kelamin Terdakwa digesek-gesekkan ke alat kelamin saksi DWI AGUSTINA selanjutnya saksi DWI AGUSTINA memasukkan alat kelaminnya ke alat kelamin Terdakwa, namun Terdakwa tidak sampai mengeluarkan sperma. Setelah sekira 5 menit selesai, lalu saksi DWI AGUSTINA mandi di kamar mandi dan setelah selesai mandi mereka berbincang bincang sebentar dan setelah itu pulang.
- pada tanggal 14 April 2025 sekira pukul 13.00 WIB di Penginapan Siera Oscar yang beralamat di Parangtritis, Bantul dan dilakukan dengan cara awalnya Terdakwa dan Saksi DWI AGUSTINA berjanjian ketemu di lokasi dengan kendaraan masing-masing, Terdakwa dan saksi DWIAGUSTINA mengobrol dan tiduran sambil berpelukan dengan masih berpakaian, lalu Terdakwa meraba-raba payudara saksi DWI AGUSTINA sembari berciuman bibir, lalu Terdakwa membuka celana dan celana dalamnya sendiri dengan baju masih terpakai lalu membuka celana dan celana dalam saksi DWI AGUSTINA lalu Terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke alat kelamin saksi DWI AGUSTINA, lalu Terdakwa meminta saksi DWI AGUSTINA membuka baju namun saksi DWI AGUSTINA hanya menaikkan bajunya keatas dengan terlihat bra, dengan posisi Terdakwa di atas dan saksi DWI AGUSTINA di bawah. Lalu mereka bergantian posisi, hingga setelah sekira 10 menit Terdakwa mengeluarkan sperma di dalam alat kelamin saksi DWI AGUSTINA. Lalu Setelah itu saksi DWI AGUSTINA membersihkan diri mandi di kamar mandi , setelah itu gantian Terdakwa yang membersihkan diri di kamar mandi. Setelah itu masih di dalam kamar, saksi DWI AGUSTINA memberikan pinjaman uang yang berdasarkan keterangan Terdakwa untuk membayar hutang almarhum ibu Terdakwa dan mengaku butuh uang karena dompet Terdakwa hilang dengan nominal Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) mereka sepakat untuk menulis surat pernyataan kesepakatan yang ditandatangani oleh Terdakwa dan saksi DWI AGUSTINA dengan tanda tangan bermaterai dan tidak ada saksi yang mengetahui. Setelah itu mereka pulang ke rumah masing-masing.
- pada tanggal 28 April 2025 di Penginapan Siera Oscar yang berlamat di dalam kamar penginapan VIRGO yang beralamat di Macanan, Glagah, Temon, Kulon Progo yang dilakukan dengan cara awalnya saksi DWI AGUSTINA menjemput Terdakwa di rumah kakak Terdakwa di daerah Srandakan atau di dekat SMP N 2 Srandakan dan selanjutnya mereka berboncengan ke Wisma VIRGO, lalu setelah sampai lokasi mereka mengobrol dengan posisi tiduran dan berpelukan dengan masih berpakaian, lalu dengan posisii saksi DWI AGUSTINA di bawah dan Terdakwa di atas, Terdakwa meraba-raba payudara saksi DWI AGUSTINA sembari berciuman bibir, lalu Terdakwa membuka celana dan celana dalamnya sendiri lalu membuka celana dan celana dalam saksi DWI AGUSTINA lalu Terdakwa menjilat alat kelamin saksi DWI AGUSTINA sebentar lalu alat kelamin Terdakwa dimasukkan ke alat kelamin saksi DWI AGUSTINA sambil Terdakwa membuka baju dan bra saksi DWI AGUSTINA, lalu saksi DWI AGUSTINA meminta Terdakwa untuk membuka bajunya lalu saksi DWI AGUSTINA menaikkan baju Terdakwa dan selanjutnya dibuka oleh Terdakwa SENDIRI, dengan posisi alat kelamin Terdakwa masih di dalam alat kelamin saksi DWI AGUSTINA, Terdakwa menjilat puting payudara, selanjutnya bergantian posisi Terdakwa yang di bawah dan saksi DWI AGUSTINA yang di atas sambil saksi DWI AGUSTINA menggerakkan ke atas ke bawah lalu bergantian posisi lagi sampai sekira 10 menit Terdakwa mengeluarkan sperma di dalam alat kelamin saksi DWI AGUSTINA. Lalu mereka mandi dengan bergantian.Setelah selesai mandi mereka mengobrol sebentar lalu Terdakwa diantar oleh saksi DWI AGUSTINA pulang.
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 06 Mei 2025 sekitar pukul 02.30 wib saksi ARIF RIFANTO selaku suami sah dari saksi DWI AGUSTINA mengecek handphone istrinya tersebut dan menemukan chat dan foto mesra antara Terdakwa dengan saksi DWI AGUSTINA. Oleh karena hal tersebut, saksi ARIF RIFANTO tidak menerima kejadian dan hubungan terlarang tersebut dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres setempat.
- Bahwa berdasarkan Buku Nikah nomor: 0168/004/VIII/2018 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan Pandak, Kabupaten Bantul pada tanggal 13 Agustus 2018, Terdakwa pada saat kejadian masih istri sah dari saksi ARIF RIFANTO dan masih terikat tali pernikahan;
- Bahwa sesuai dengan Visum et Repertum Nomor : 445/1506/RS/XII/2025 tanggal 08 Desember 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr Muhammad Yusuf Arrozhi,M.Sc dan dr.Romzy Azmy Lazuardi.Sp.OG dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Wates, dengan hasil pemeriksaan :
KESIMPULAN:
- Tim Medis RSUD Wates telah melakukan pemeriksaan dan Tindakan medis lainnya sesuai Standar Pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah Wates kepada pasien bernama DWI AGUSTINA berjenis kelamin Perempuan berumur 30 tahun pada hari Seni tanggal 08 Desember 2025 pukul 08.30 Wib.
- Seorang wanita dalam keadaan umum sadar, baik.
Pada pemeriksaan didapatkan dalam kondisi hamil sekitar lima bulan, pernah melahirkan anak sebanyak satu kali, pernah keguguran sebanyak satu kali, dan Tuberculosis paru sedang dalam terapi berjalan 4 bulan, serta tidak ditemukan luka akibat tanda kekerasan.
------------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 411 ayat 1 Undang-undang Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------
|
Wates, 20 Januari 2026
Penuntut Umum
Rifka Jaksanti Putri, SH.M.Kn
Jaksa Pratama Nip. 199208152018012002
|
|