Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.Bth/2024/PN Wat SUDALYANA 1.TSANIYATI BADARIYAH
2.RISMIYADI
3.YUNIATI TASYRIKAH
4.PT. Bank BPD DIY Cabang Wates
5.Kantor Jasa Penilai Publik ( KJPP) Andi Tiffani dan Rekan
6.Kementrian Keuangan Republik Indonesia Cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kantor Wilayah Jawa tengah dan D.I. Yogyakarta Cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 4/Pdt.Bth/2024/PN Wat
Tanggal Surat Rabu, 13 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUDALYANA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H.A. Muslim Murjiyanto, S, H, M.Hum.SUDALYANA
Tergugat
NoNama
1TSANIYATI BADARIYAH
2RISMIYADI
3YUNIATI TASYRIKAH
4PT. Bank BPD DIY Cabang Wates
5Kantor Jasa Penilai Publik ( KJPP) Andi Tiffani dan Rekan
6Kementrian Keuangan Republik Indonesia Cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kantor Wilayah Jawa tengah dan D.I. Yogyakarta Cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

P R I M A I R:

 

  1. Mengabulkan Permohonan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya.

 

  1. Menyatakan bahwa Pelawan  adalah Pelawan yang benar.

 

  1. Menyatakan bahwa Terlawan-II yang sepersetujuan dari Terlawan I dan III mempunyai hutang / pinjaman uang kepada PELAWAN  sebesar Rp 500.000.000,- ( Lima ratus juta rupiah )  dengan  jaminan Tanah sawah sebagaimana terurai dalam  Sertifikat Hak Milik Nomor : 348 , Surat Ukur Nomor : 2869 tertanggal 30 Juni 1992 Luas  : 1180 M2 atas nama  Yuniati Tasyrikah   yang terletak di Pedukuhan Sindutan B, Kalurahan Sindutan, Kapanewon Temon Kab. Kulon Progo, Prop. D.I. Yogyakarta.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  1. Menyatakan secara hukum Pelawan juga berhak  atas Tanah sawah sebagaimana terurai dalam  Sertifikat Hak Milik Nomor : 348 , Surat Ukur Nomor : 2869 tertanggal 30 Juni 1992 Luas  : 1180 M2 atas nama  Yuniati Tasyrikah   yang terletak di Pedukuhan Sindutan B, Kalurahan Sindutan, Kapanewon Temon Kab. Kulon Progo, Prop. D.I. Yogyakarta.

 

 

  1. Menyatakan secara hukum bahwa tindakan Terlawan-IV  dengan perantaraan Turut Terlawan  yang mau melelang hak tanggungan  ( tanah Obyek sengketa) dibawah harga wajar sehingga sangat merugikan Pelawan , Terlawan I, II dan III  maka dikualifikasikan Perbuatan Melawan hukum.

 

 

  1. Menyatakan secara hukum bahwa Terlawan-IV yang akan melelang tanah Obyek jaminan Hutang ( Tanah Obyek sengketa ) tanpa Melalui pengadilan dikualifikasikan Perbuatan Melawan Hukum;

 

  1. Menyatakan secara Hukum harga Limit yang ditentukan dalam lelang tertanggal 19  Maret 2024 harus dibatalkan karena sangat merugikan Pelawan maupun Terlawan I, II dan III.

 

  1. Memerintahkan / menghukum kepada Terlawan IV dan V untuk melakukan Penilaian Ulang atas tanah  Obyek Sengketa  yang melibatkan Pihak Pelawan, Terlawan I,II dan III.

 

  1. Menyatakan BATAL  Lelang  terhadap tanah Obyek sengketa yang akan dilaksanakan  tertanggal 19 Maret 2024 oleh Terlawan –IV melalui Turut Terlawan  sampai adanya kepastian hukum;

 

  1. Menyatakan putusan perkara ini  dapat dilaksanakan secara serta merta ( Uitvoesrbaar Bij Vooraad ) terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet dari pihak manapun;  

 

  1. Menghukum kepada Terlawan I,II, III , IV dan V  secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

 

S U B S I D A I R :

Bilamana yang terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar dapat kiranya dijatuhkan Putusan  yang seadil-adilnya menurut Hukum ( Ex Acquo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak