Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mencatatkan kematian atas nama NGADINEM telah meninggal dunia Hari Minggu tanggal 14 Mei 1950 di Pedukuhan Wareng, RT.035 RW.012, Kalurahan Donomulyo, Kapanewon Nanggulan, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I. Yogyakarta dikarenakan sakit tua;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kulon Progo untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan akta kematian atas nama NGADINEM tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
|