Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G.S/2022/PN Wat PT Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Wates 1.Kartana
2.Maryati
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 20/Pdt.G.S/2022/PN Wat
Tanggal Surat Jumat, 28 Okt. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Wates
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kartana
2Maryati
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 110.582.600,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 110.582.600,00 (seratus sepuluh juta lima ratus delapan puluh dua ribu enam ratus rupiah).
  4. Menghukum Tergugat I apabila tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan yang dijaminkan kepada Penggugat berupa tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik Nomor 05698/Desa Bumirejo dengan luas tanah 559 m2 atas nama Kartana terletak di Desa Bumirejo, Kecamatan Lendah, Kabupaten Kulon Progo, dengan batas-batas sebagai berikut :

Utara             : Jalan desa

Timur                        : Jalan desa

Selatan                    : Pekarangan Sutinah

Barat             : Pekarangan Sukarjo

dilelang oleh Pengadilan Negeri Wates dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat;

  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II  untuk membayar biaya perkara yang timbul.

SUBSIDAIR :

Mohon putusan yang seadil-adilnya, jika YTH. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini mempunyai pertimbangan yuridis lain, demi terciptanya rasa keadilan.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak