Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mencatatkan Kematian atas nama AMAT SLAMET telah meninggal dunia pada Selasa tanggal 23 Maret 1993 di Padukuhan Dukuh, RT.019 RW.008, Kalurahan Ngestiharjo, Kapanewon Wates, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I. Yogyakarta dikarenakan sakit;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kulon Progo untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama AMAT SLAMET tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
|