Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
12/Pid.Sus/2025/PN Wat 1.Dian Yunita, S.H.
2.EVI NURUL HIDAYATI, S.H.
ZULI TRIANTO alias TRETEK bin PONIMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 12/Pid.Sus/2025/PN Wat
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-183/M.4.14.3/Enz.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Dian Yunita, S.H.
2EVI NURUL HIDAYATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZULI TRIANTO alias TRETEK bin PONIMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------------ Bahwa ia terdakwa ZULI TRIANTO Als TRETEK Bin PONIMAN, pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 sekitar pukul 15.00 Wib dan 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih masuk bulan Oktober 2024, atau setidak-tidaknya masih masuk tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Ngipik Rt.051 Rw.023, Kalurahan Bumirejo, Kapanewon Lendah, Kabupaten Kulon Progo, dan pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024 sekitar pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih masuk bulan Oktober 2024, atau setidak-tidaknya masih masuk tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Ngipik Rt.051 Rw.023, Kalurahan Bumirejo, Kapanewon Lendah, Kabupaten Kulon Progo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang telah berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 sekira pukul 15.00 Wib saksi ISLAH AMIEN Als ICRUT menghubungi terdakwa melalui chat WhatApp “ono ora (ada pil sapi atau tidak)” terdakwa menjawab “piro (berapa)”, saksi ISLAH AMIEN Als ICRUT menjawab “setengah (5 butir pil sapi)” dan terdakwa menjawab “ono (Ada)”, kemudian saksi ISLAH AMIEN Als ICRUT datang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Ngipik Rt.051 Rw.023, Kalurahan Bumirejo, Kapanewon Lendah, Kabupaten Kulon Progo selanjutnya Terdakwa menyerahkan 5 (lima) butir pil warna putih dengan symbol Y kepada saksi ISLAH AMIEN Als ICRUT dan saksi ISLAH AMIEN Als ICRUT menerima pil tersebut serta menyerahkan uang sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) kepada terdakwa, selanjutnya dihari yang sama sekira pukul 18.30 Wib saksi ISLAH AMIEN Als ICRUT kembali menghubungi terdakwa melalui telephone WhatApp menanyakan ketersediaan pil warna putih dengan symbol Y ”Iseh ora? (pil sapinya masih ada tidak?) dan terdakwa menjawab “ isih (masih)” selanjutnya saksi ISLAH AMIEN Als ICRUT datang ke rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Ngipik Rt.051 Rw.023, Kalurahan Bumirejo, Kapanewon Lendah, Kabupaten Kulon Progo sesampainya di sana saksi ISLAH AMIEN Als ICRUT berbincang dengan Terdakwa apabila ingin membeli Pil warna putih dengan symbol Y sebanyak 1L/ 10 (Sepuluh) butir kemudian Terdakwa menyerahkan 10 (sepuluh) butir pil warna putih dengan symbol Y kepada Saksi ISLAH AMIEN Als ICRUT dan diterima oleh saksi ISLAH AMIEN Als ICRUT selanjutnya saksi ISLAH AMIEN Als ICRUT menyerahkan uang sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) sebagai uang pembelian pil warna putih dengan symbol Y.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024 sekira pukul 22.00 Wib bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Ngipik Rt.051 Rw.023, Kalurahan Bumirejo, Kapanewon Lendah, Kabupaten Kulon Progo, terdakwa kembali mengedarkan 10 (sepuluh) butir pil warna putih dengan symbol Y kepada Saksi ISLAH AMIEN Als ICRUT dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa memperoleh obat/pil warna putih dengan symbol Y dengan cara membeli dari saksi VAHID VEBRIYANTO alias YANTO alias BEDES Bin RUBIYO dengan cara COD pertama dan kedua pada bulan Oktober 2024 di pinggir jalan dekat Kelurahan Lendah masing-masing sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)  perboxnya dan ketiga pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024 sekira jam 19.30 wib di pinggir jalan dekat Kelurahan Lendah sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 pukul 10.00 Wib, di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Ngipik Rt 051 Rw 023, Kelurahan Bumirejo, Kapanewon Lendah, Kabupaten Kulonprogo Terdakwa ZULI TRIANTO alias TRETEK bin PONIMAN diamankan oleh saksi HERU TRIATNA dan saksi I GEDE WIRADANA (yang keduanya merupakan anggota Satresnarkoba Polres Kulon Progo), dalam kepemilikan sediaan farmasi berupa Pil warna putih dengan symbol Y yang mana pada saat dilakukan pemeriksaan ditemukan 35 (tiga puluh lima) butir pil warna putih dengan symbol Y yang dibungkus dengan 3 (tiga) plastic klip warna bening yang dimasukkan di dalam bungkus rokok merk Country warna merah putih yang disimpan di sela-sela kursi yang berada di teras samping rumah terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.105.K.05.17.24.0234 tanggal 25 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Niken Kencono P., SF, Apt., M. Pharm., Sci. selaku Ketua Tim Penguji, dimana terhadap 2 (dua) butir obat/ pil warna putih dengan simbol Y pada satu sisi dan --- pada sisi yang lain yang disita dari ZULI TRIANTO Als TRETEK Bin PONIMAN, diperoleh hasil mengandung positif Trihexyphenidyl;
  • Bahwa berdasarkan peraturan kepala Badan POM RI Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-Obat Tertentu Yang Sering Disalahgunakan menyebutkan tablet pil trihexyphenidyl termasuk obat keras golongan obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan.
  • Bahwa pendidikan terakhir terdakwa adalah SMP (Tamat) dan terdakwa tidak pernah menempuh pendidikan formal di bidang kefarmasian serta tidak memiliki ijin praktek kefarmasian sehingga tidak memiliki kewenangan dalam mengedarkan pil yang mengandung Trihexyphenidyl;
  • Bahwa terdakwa dalam mengedarkan obat/ pil warna putih dengan simbol Y pada satu sisi dan --- pada sisi yang lain, yang dibungkus dengan plastik klip warna bening yang mengandung Trihexyphenidyl tersebut menggunakan kemasan dari plastik bening tanpa kemasan asli dari perusahaan farmasi yang memproduksinya, sehingga dalam kemasan obat tidak tercantum nomor ijin edar atau nomor registrasi serta tanpa resep dokter serta tidak dikemas sesuai dengan standar, tidak terjamin keamanan, mutu, manfaat, khasiat obat/ pil tersebut;
  • Bahwa dalam mengedarkan obat/ pil warna putih dengan simbol Y pada satu sisi dan --- pada sisi yang lain yang dibungkus dengan plastik klip warna bening yang mengandung Trihexyphenidyl tersebut terdakwa ZULI TRIANTO Als TRETEK Bin PONIMAN tidak memiliki keahlian yang dinyatakan dengan ijasah dibidang farmasi dan kewenangan berupa ijin yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang. Begitu pula dengan obat/ pil warna putih dengan simbol Y pada satu sisi dan --- pada sisi yang lain yang diedarkan oleh terdakwa ZULI TRIANTO Als TRETEK Bin PONIMAN dikemas tanpa mencantumkan nomor pendaftaran dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia serta tidak terdapat label yang mencantumkan komposisi, cara pemakaian, nomor ijin edar dan kontra indikasi sehingga standar, persayaratan keamanan, khasiat, kemaanfaatan dan mutunya tidak terpenuhi.

------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

------------ Bahwa ia terdakwa ZULI TRIANTO Als TRETEK Bin PONIMAN, pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih masuk bulan Oktober 2024, atau setidak-tidaknya masih masuk tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Ngipik Rt.051 Rw.023, Kalurahan Bumirejo, Kapanewon Lendah, Kabupaten Kulon Progo, atau atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang telah berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan Farmasi berupa obat keras, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 sekira pukul 15.00 Wib Terdakwa menjual 5 (lima) butir pil warna putih dengan symbol Y kepada saksi ISLAH AMIEN Als ICRUT dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), selanjutnya dihari yang sama sekira pukul 18.30 Wib Terdakwa kembali menjual Pil warna putih dengan symbol Y sebanyak 1L/ 10 (Sepuluh) butir kepada saksi ISLAH AMIEN Als ICRUT dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah), selanjutnya pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024 sekira pukul 22.00 Wib bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Ngipik Rt.051 Rw.023, Kalurahan Bumirejo, Kapanewon Lendah, Kabupaten Kulon Progo, terdakwa kembali mengedarkan 10 (sepuluh) butir pil warna putih dengan symbol Y kepada Saksi ISLAH AMIEN Als ICRUT dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa memperoleh obat/pil warna putih dengan symbol Y dengan cara membeli dari saksi VAHID VEBRIYANTO alias YANTO alias BEDES Bin RUBIYO dengan cara COD pertama dan kedua pada bulan Oktober 2024 di pinggir jalan dekat Kelurahan Lendah masing-masing sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)  perboxnya dan ketiga pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024 sekira jam 19.30 wib di pinggir jalan dekat Kelurahan Lendah sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 pukul 10.00 Wib, di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Ngipik Rt 051 Rw 023, Kelurahan Bumirejo, Kapanewon Lendah, Kabupaten Kulonprogo Terdakwa ZULI TRIANTO alias TRETEK bin PONIMAN diamankan oleh saksi HERU TRIATNA dan saksi I GEDE WIRADANA (yang keduanya merupakan anggota Satresnarkoba Polres Kulon Progo), dalam kepemilikan sediaan farmasi berupa Pil warna putih dengan symbol Y yang mana pada saat dilakukan pemeriksaan ditemukan 35 (tiga puluh lima) butir pil warna putih dengan symbol Y yang dibungkus dengan 3 (tiga) plastic klip warna bening yang dimasukkan di dalam bungkus rokok merk Country warna merah putih yang disimpan di sela-sela kursi yang berada di teras samping rumah terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.105.K.05.17.24.0234 tanggal 25 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Niken Kencono P., SF, Apt., M. Pharm., Sci. selaku Ketua Tim Penguji, dimana terhadap 2 (dua) butir obat/ pil warna putih dengan simbol Y pada satu sisi dan --- pada sisi yang lain yang disita dari ZULI TRIANTO Als TRETEK Bin PONIMAN, diperoleh hasil mengandung positif Trihexyphenidyl;
  • Bahwa berdasarkan peraturan kepala Badan POM RI Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-Obat Tertentu Yang Sering Disalahgunakan menyebutkan tablet pil trihexyphenidyl termasuk obat keras golongan obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan.
  • Bahwa pendidikan terakhir terdakwa adalah lulusan SMP, dan terdakwa tidak pernah menempuh pendidikan formal di bidang kefarmasian serta tidak memiliki ijin praktek kefarmasian sehingga tidak memiliki kewenangan dalam mengedarkan pil yang mengandung Trihexyphenidyl.

 

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.--------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya