Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
5/Pid.S/2023/PN Wat | ESTINING AYU PRAMUSHINTA, S.H., M.H. | FITRI AFFRIANINGRUM Als PITI Binti SUPARDI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 06 Apr. 2023 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pelanggaran Ketertiban Umum | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 5/Pid.S/2023/PN Wat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 05 Apr. 2023 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-864/M.4.14.3/Eku.2/04/2023 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
KEJAKSAAN NEGERI KULON PROGO
“Demi Keadilan dan Kebenaran” P – 30 Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
CATATAN PENUNTUT UMUM UNTUK TINDAK PIDANA YANG DIDAKWAKAN NO. REG. PERKARA : PDM – /M.4.14/Enz. 2/04/2023
B. PENAHANAN : Tidak dilakukan penahanan oleh penyidik.
C. CATATAN TINDAK PIDANA YANG DIDAKWAKAN :
---- Bahwa terdakwa FITRI AFFRIANINGRUM Als PITI Binti SUPARDI pada hari Jumat tanggal 30 Desember 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Deember Tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2022, bertempat di pertunjukan kesenian Jatilan yang beralamat di Pedukuhan Jeruk, Kal. Gerbosari, Kapanewon Samigaluh, Kab. Kulon Progo dan bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Pedukuhan Jetis Rt.039/Rw.020, Kal. Gerbosari, Kapanewon Samigaluh, Kab. Kulon Progo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengoplos, memasukkan, mengedarkan, menyimpan, menjual, menimbun, dan/atau menyediakan minuman beralkohol dan/atau minuman memabukkan lainnya di/ke wilayah Daerah, tanpa memiliki Ijin Usaha Perdagangan (IUP) dan Ijin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (IUP MB) perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------ Perbuatan Terdakwa FITRI AFFRIANINGRUM Als PITI Binti SUPARDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 ayat (1) Jo. Pasal 4 Ayat 1 Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor : 11 Tahun 2008 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor : 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya Jo. Pasal 7 Ayat (1) huruf a Perda Kabupaten Kulonprogo Nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya. ---------------------
Kulon Progo, 04 April 2023. PENUNTUT UMUM,
ESTINING AYU PRAMUSHINTA, SH., MH. Jaksa Pratama / Nip. 198608142009122002 |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |