| Dakwaan |
PERTAMA
------------ Bahwa terdakwa MUHAMAD DWI SUMARYANTO Als LAPEDO Als UWIK Bin WAWAN PRIYADI pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 sekitar pukul 11.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di rumah saksi HENDRIANSYAH YUDHA PRAMANA Als MONDOL di Padukuhan Klewonan Rt. 21 Rw. 09 Kalurahan Triharjo Kapanewon Wates Kabupaten Kulon Progo, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah menyalurkan Psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 12 ayat (2), yang mana perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 05 Agustus 2025 sekitar pukul 18.00 wib terdakwa dengan ditemani sdr DOYOK pergi periksa ke dokter Spesialis Kejiwaan dr Wahyudi, M.Sc., SpKJ yang praktek di RSPAU dr. HARDJOLUKITO, selanjutnya terdakwa mendapatkan resep lalu terdakwa menebus resep tersebut di Apotek atau Instalasi Farmasi RSPAU dr. Hardjolukito dan mendapatkan obat yaitu 24 (dua puluh empat) butir pil Atarax Alprazolam 1 mg, 24 (dua puluh empat) butir pil Hexymer serta 24 (dua puluh empat) butir pil Valdimex Diazepam 5 mg dengan harga Rp. 298.650,- (dua ratus Sembilan puluh delapan ribu enam ratus lima puluh rupiah), selanjutnya terdakwa pulang ke rumah terdakwa di Hargomulyo Kokap;
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 sekitar pukul 08.00 wib terdakwa mendatangi rumah saksi ENDAH MULYANI di Kularan Triharjo Wates, selanjutnya pada saat sedang mengobrol terdakwa memberikan secara Cuma-Cuma 2 (dua) butir pil Atarax Alprazolam 1 mg kepada saksi ENDAH MULYANI dan langsung dikonsumsi oleh saksi ENDAH MULYANI, selanjutnya masih di hari yang sama sekitar pukul 11.00 wib terdakwa Bersama-sama dengan saksi NUR ROHMAN Als KEMIN mendatangi rumah saksi HENDRIANSYAH YUDHA di Padukuhan Klewonan Rt. 21 Rw. 09 Kalurahan Triharjo Kapanewon Wates, lalu pada saat mengobrol terdakwa memberikan secara Cuma-Cuma 1 (satu) butir pil Valdimex Diazepam 5 mg kepada saksi NUR ROHMAN Als KEMIN yang langsung dikonsumsi oleh saksi NUR ROHMAN Als KEMIN, sementara itu sekitar pukul 15.30 wib saksi WAHYU INDAR dan saksi FUAD ARVIAN dari Anggota Polres Kulon Progo mendatangi rumah saksi HENDRIANSYAH YUDHA di Padukuhan Klewonan Rt. 21 Rw. 09 Kalurahan Triharjo Kapanewon Wates terkait perkara penganiayaan yang dilakukan oleh saksi HENDRIANSYAH YUDHA, namun saksi WAHYU INDAR dan saksi FUAD ARVIAN merasa curiga dengan terdakwa dan saksi NUR ROHMAN Als KEMIN yang sedang dalam kondisi mabuk, sehingga dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan ditemukan 3 (tiga) butir pil Atarax Alprazolam 1 (satu) mg dan 10 (sepuluh) butir pil Valdimex Diazepam 5 mg di saku celana terdakwa yang diakui terdakwa didapatkan dengan cara periksa di rumah sakit Hardjolukito, dimana terdakwa juga mengakui telah menyalurkan pil hasil periksa di rumah sakit tersebut kepada saksi ENDAH MULYANI dan saksi NUR ROHMAN Als KEMIN serta ke beberapa teman-teman terdakwa, untuk selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Kulon Progo;
- Bahwa berdasarkan Surat Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Yogyakarta Nomor : LHU.105.K.05.18.25.0003 yang dikeluarkan tanggal 12 Agustus 2025 oleh Ketua Tim Pengujian Niken Kencono Prabaningdyah, bahwa 2 (dua) butir obat jenis Atarax Alprazolam 1 mg yang disita dari terdakwa MUHAMAD DWI SUMARYANTO Als LAPEDO Als UWIK Bin WAWAN PRIYADI tersebut mengandung mengandung Alprazolam yang merupakan Psikotropika Golongan IV menurut UU RI No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika;
- Bahwa berdasarkan Surat Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Yogyakarta Nomor : LHU.105.K.05.18.25.0004 yang dikeluarkan tanggal 12 Agustus 2025 oleh Ketua Tim Pengujian Niken Kencono Prabaningdyah, bahwa 2 (dua) butir obat jenis Atarax Alprazolam 1 mg yang disita dari terdakwa MUHAMAD DWI SUMARYANTO Als LAPEDO Als UWIK Bin WAWAN PRIYADI tersebut mengandung mengandung Diazepam yang merupakan Psikotropika Golongan IV menurut UU RI No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika;
- Bahwa terdakwa tidak berhak menyalurkan pil Atarax Alprazolam 1 (satu) mg dan pil Valdimex Diazepam 5 mg tersebut karena penyaluran Psikotropika dalam rangka peredaran hanya dapat dilakukan oleh pabrik obat, pedagang besar farmasi dan sarana penyimpanan sediaan farmasi Pemerintah.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 Ayat (2) UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika -----------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------------ Bahwa terdakwa MUHAMAD DWI SUMARYANTO Als LAPEDO Als UWIK Bin WAWAN PRIYADI pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 sekitar pukul 11.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di rumah saksi HENDRIANSYAH YUDHA PRAMANA Als MONDOL di Padukuhan Klewonan Rt. 21 Rw. 09 Kalurahan Triharjo Kapanewon Wates Kabupaten Kulon Progo, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah menyerahkan Psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 14 Ayat (1), Pasal 14 Ayat (2), Pasal 14 Ayat (3) dan Pasal 14 Ayat (4), yang mana perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 05 Agustus 2025 sekitar pukul 18.00 wib terdakwa dengan ditemani sdr DOYOK pergi periksa ke dokter Spesialis Kejiwaan dr Wahyudi, M.Sc., SpKJ yang praktek di RSPAU dr. HARDJOLUKITO, selanjutnya terdakwa mendapatkan resep lalu terdakwa menebus resep tersebut di Apotek atau Instalasi Farmasi RSPAU dr. Hardjolukito dan mendapatkan obat yaitu 24 (dua puluh empat) butir pil Atarax Alprazolam 1 mg, 24 (dua puluh empat) butir pil Hexymer serta 24 (dua puluh empat) butir pil Valdimex Diazepam 5 mg dengan harga Rp. 298.650,- (dua ratus Sembilan puluh delapan ribu enam ratus lima puluh rupiah), selanjutnya terdakwa pulang ke rumah terdakwa di Hargomulyo Kokap;
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 sekitar pukul 08.00 wib terdakwa mendatangi rumah saksi ENDAH MULYANI di Kularan Triharjo Wates, selanjutnya pada saat sedang mengobrol terdakwa memberikan secara Cuma-Cuma 2 (dua) butir pil Atarax Alprazolam 1 mg kepada saksi ENDAH MULYANI dan langsung dikonsumsi oleh saksi ENDAH MULYANI, selanjutnya masih di hari yang sama sekitar pukul 11.00 wib terdakwa Bersama-sama dengan saksi NUR ROHMAN Als KEMIN mendatangi rumah saksi HENDRIANSYAH YUDHA di Padukuhan Klewonan Rt. 21 Rw. 09 Kalurahan Triharjo Kapanewon Wates, lalu pada saat mengobrol terdakwa memberikan secara Cuma-Cuma 1 (satu) butir pil Valdimex Diazepam 5 mg kepada saksi NUR ROHMAN Als KEMIN yang langsung dikonsumsi oleh saksi NUR ROHMAN Als KEMIN, sementara itu sekitar pukul 15.30 wib saksi WAHYU INDAR dan saksi FUAD ARVIAN dari Anggota Polres Kulon Progo mendatangi rumah saksi HENDRIANSYAH YUDHA di Padukuhan Klewonan Rt. 21 Rw. 09 Kalurahan Triharjo Kapanewon Wates terkait perkara penganiayaan yang dilakukan oleh saksi HENDRIANSYAH YUDHA, namun saksi WAHYU INDAR dan saksi FUAD ARVIAN merasa curiga dengan terdakwa dan saksi NUR ROHMAN Als KEMIN yang sedang dalam kondisi mabuk, sehingga dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan ditemukan 3 (tiga) butir pil Atarax Alprazolam 1 (satu) mg dan 10 (sepuluh) butir pil Valdimex Diazepam 5 mg di saku celana terdakwa yang diakui terdakwa didapatkan dengan cara periksa di rumah sakit Hardjolukito, dimana terdakwa juga mengakui telah menyalurkan pil hasil periksa di rumah sakit tersebut kepada saksi ENDAH MULYANI dan saksi NUR ROHMAN Als KEMIN serta ke beberapa teman-teman terdakwa, untuk selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Kulon Progo;
- Bahwa berdasarkan Surat Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Yogyakarta Nomor : LHU.105.K.05.18.25.0003 yang dikeluarkan tanggal 12 Agustus 2025 oleh Ketua Tim Pengujian Niken Kencono Prabaningdyah, bahwa 2 (dua) butir obat jenis Atarax Alprazolam 1 mg yang disita dari terdakwa MUHAMAD DWI SUMARYANTO Als LAPEDO Als UWIK Bin WAWAN PRIYADI tersebut mengandung mengandung Alprazolam yang merupakan Psikotropika Golongan IV menurut UU RI No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika;
- Bahwa berdasarkan Surat Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Yogyakarta Nomor : LHU.105.K.05.18.25.0004 yang dikeluarkan tanggal 12 Agustus 2025 oleh Ketua Tim Pengujian Niken Kencono Prabaningdyah, bahwa 2 (dua) butir obat jenis Atarax Alprazolam 1 mg yang disita dari terdakwa MUHAMAD DWI SUMARYANTO Als LAPEDO Als UWIK Bin WAWAN PRIYADI tersebut mengandung mengandung Diazepam yang merupakan Psikotropika Golongan IV menurut UU RI No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika;
- Bahwa terdakwa tidak berhak menyerahkan pil Atarax Alprazolam 1 (satu) mg dan pil Valdimex Diazepam 5 mg tersebut, karena menyerahkan Psikotropika dalam rangka peredaran hanya dapat dilakukan oleh apotek, rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan, dan dokter.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 Ayat (4) UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika ----------------------------------------------------------------------------------- |