| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
KEJAKSAAN NEGERI KULON PROGO
JL. SUGIMAN No. 16 WATES, KULON PROGO, TELP (0274) 773122 FAX 773042
|
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
|
P - 29
|
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perkara : PDM - 89 /M.4.14/Eoh.2/10/2025
- Identitas Terdakwa :
|
Nama lengkap
|
:
|
IBNU AGIPTA Bin (Alm) DJAROT HADI UTOMO
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Sleman
|
|
Umur/ tanggal lahir
|
:
|
26 Tahun / 28 Agustus 1999
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Tegesan, DK. X, RT. 001 / RW. 000, Kalurahan Gadingsari, Kapanewon Sanden, Kab. Bantul /
Kost Biru Muda, Padukuhan Balong, Kalurahan Donoharjo, Kapanewon Ngaglik, Kab. Sleman
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan swasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMP (tamat)
|
- Penahanan : (ditahan dalam perkara lain)
c. Dakwaan :
PERTAMA
Bahwa Terdakwa IBNU AGIPTA Bin (Alm) DJAROT HADI UTOMO pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 sekitar pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih masuk bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di sebuah pos ronda yang terletak di pinggir Jln. Serang-Clereng, Padukuhan Clereng, Kalurahan Sendangsari, Kapanewon Pengasih, Kab. Kulon Progo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Kamis, 22 Mei 2025 sekitar pukul 21.00 WIB bertempat di Plaza UNY Yogyakarta, Terdakwa IBNU AGIPTA Bin (Alm) DJAROT HADI UTOMO mengajak Saksi DAVINA JULIANA CITRA mengantar terdakwa dengan menggunakan sepeda motor milik Saksi DAVINA JULIANA CITRA yaitu 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol AB-4647-UX untuk mengambil mobil milik terdakwa dan menjemput anak terdakwa yang berada di Kulon Progo, dan akan memberikan imbalan kepada Saksi DAVINA JULIANA CITRA berupa uang sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa berboncengan dengan Saksi DAVINA JULIANA CITRA dengan posisi terdakwa mengendarai sepeda motor milik Saksi DAVINA JULIANA CITRA.
- Bahwa setibanya di Kulon Progo, tepatnya di sebuah pos ronda yang terletak di pinggir Jln. Serang-Clereng, Padukuhan Clereng, Kalurahan Sendangsari, Kapanewon Pengasih, Kab. Kulon Progo pada pukul 22.30 WIB, terdakwa menyuruh Saksi DAVINA JULIANA CITRA untuk turun dari sepeda motor dan meminta Saksi DAVINA JULIANA CITRA menunggu sebentar untuk menunggu terdakwa mengajak anak terdakwa dan teman terdakwa serta mengambil mobil milik terdakwa. Selanjutnya terdakwa mengendarai sepeda motor milik Saksi DAVINA JULIANA CITRA ke arah Clereng (arah utara), dan tidak kembali menemui Saksi DAVINA JULIANA CITRA, kemudian terdakwa langsung pulang ke tempat kos terdakwa dengan membawa sepeda motor milik Saksi DAVINA JULIANA CITRA.
- Bahwa pada akhir bulan Mei 2025, terdakwa menjual sepeda motor milik Saksi DAVINA JULIANA CITRA sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada Sdr. DEDI (DPO).
- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut dilakukan tanpa seijin Saksi DAVINA JULIANA CITRA, sehingga Saksi DAVINA JULIANA CITRA mengalami kerugian sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. ----
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa IBNU AGIPTA Bin (Alm) DJAROT HADI UTOMO pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 sekitar pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih masuk bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di sebuah pos ronda yang terletak di pinggir Jln. Serang-Clereng, Padukuhan Clereng, Kalurahan Sendangsari, Kapanewon Pengasih, Kab. Kulon Progo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara iniyang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis, 22 Mei 2025 sekitar pukul 21.00 WIB bertempat di Plaza UNY Yogyakarta, Terdakwa IBNU AGIPTA Bin (Alm) DJAROT HADI UTOMO mengajak Saksi DAVINA JULIANA CITRA mengantar terdakwa dengan menggunakan sepeda motor milik Saksi DAVINA JULIANA CITRA yaitu 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol AB-4647-UX untuk mengambil mobil milik terdakwa dan menjemput anak terdakwa yang berada di Kulon Progo, dan akan memberikan imbalan kepada Saksi DAVINA JULIANA CITRA berupa uang sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa berboncengan dengan Saksi DAVINA JULIANA CITRA dengan posisi terdakwa mengendarai sepeda motor milik Saksi DAVINA JULIANA CITRA.
- Bahwa setibanya di Kulon Progo, tepatnya di sebuah pos ronda yang terletak di pinggir Jln. Serang-Clereng, Padukuhan Clereng, Kalurahan Sendangsari, Kapanewon Pengasih, Kab. Kulon Progo pada pukul 22.30 WIB, terdakwa menyuruh Saksi DAVINA JULIANA CITRA untuk turun dari sepeda motor dan meminta Saksi DAVINA JULIANA CITRA menunggu sebentar untuk menunggu terdakwa mengajak anak terdakwa dan teman terdakwa serta mengambil mobil milik terdakwa. Selanjutnya terdakwa mengendarai sepeda motor milik Saksi DAVINA JULIANA CITRA ke arah Clereng (arah utara), dan tidak kembali menemui Saksi DAVINA JULIANA CITRA, kemudian terdakwa langsung pulang ke tempat kos terdakwa dengan membawa sepeda motor milik Saksi DAVINA JULIANA CITRA.
- Bahwa pada akhir bulan Mei 2025, terdakwa menjual sepeda motor milik Saksi DAVINA JULIANA CITRA sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada Sdr. DEDI (DPO).
- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut dilakukan tanpa seijin Saksi DAVINA JULIANA CITRA, sehingga Saksi DAVINA JULIANA CITRA mengalami kerugian sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
|
Wates, 05 November 2025
|
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
|
TATA HENDRATA, SH.
|
|
Jaksa Pratama NIP.19910620 201403 1 001
|
|