Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor : 100673502/6931/03/23 tanggal 08 Maret 2023;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor : 100673502/6931/03/23;
- Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini yang diletakkan atas tanah yang saat ini terletak di di Desa Bugel, Kecamatan Panjatan, Kabupaten Kulon Progo, sebagaimana tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 00674 atas nama R Darah Gunandi, dengan luas 269 m2 (Dua ratus enam puluh sembilan meter persegi) berdasarkan Gambar Situasi tanggal 22/10/1992, No 4068/Bugel/1992;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 137.062.472,- (Seratus tiga puluh tujuh juta enam puluh dua ribu empat ratus tujuh puluh dua rupiah) dengan rincian Rp 99.892.625,- (Sembilan puluh sembilan juta delapan ratus sembilan puluh dua ribu enam ratus dua puluh lima rupiah) sebagai pokok pinjaman, Rp 28.124.242,- (Dua puluh delapan juta seratus dua puluh empat ribu dua ratus empat puluh dua rupiah) sebagai bunga pinjaman, dan Rp 9.045.605,- (Sembilan juta empat puluh lima ribu enam ratus lima rupiah) sebagai denda pinjaman;
- Menghukum apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok+ bunga+denda secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan yang dijaminkan kepada Penggugat berupa tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik Nomor 00674/Desa Bugel dengan luas tanah 269 m2 atas nama R Darah Gunandi terletak di Desa Bugel, Kecamatan Panjatan, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara : Pekarangan R Darah Gunandi
Timur : Jalan
Selatan : Pekarangan Bambang
Barat : Pekarangan R Darah Gunandi
dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dengan perantara Pengadilan Negeri Wates dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
SUBSIDAIR :
Mohon putusan yang seadil-adilnya, jika YTH. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini mempunyai pertimbangan yuridis lain, demi terciptanya rasa keadilan. |