| Dakwaan |
----------Bahwa terdakwa ARI PRABAWA Alias BOWO JENGGOT Bin SUPARDIONO pada hari Senin tanggal 02 Juni 2025 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk di dalam bulan Juni tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk di dalam tahun 2025 bertempat di Sungai Progo Dusun Nglatiyan II, Kalurahan Ngentakrejo, Kapanewon Lendah, Kabupaten Kulon Progo atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan penambangan tanpa izin, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :---------
- Bahwa terdakwa ARI PRABAWA Alias BOWO JENGGOT Bin SUPARDIONO (terdakwa ARI PRABAWA) adalah pemilik mesin diesel (sedot) pasir yang digunakan untuk menambang pasir yang dilakukan pada hari Senin tanggal 2 Juni 2025 yang berlokasi di Sungai Progo Dusun Nglatiyan II, Desa Ngentakrejo, Kec. Lendah, Kab. Kulon Progo. Selain sebagai pemilik mesin sedot tersebut terdakwa sekaligus sebagai penyelenggara yang bertanggung jawab dalam kegiatan penambangan pasir yang dilakukan pada waktu dan lokasi sebagaimana tersebut di atas;
- Bahwa sebelum melakukan penambangan pasir, pada hari Sabtu malam Minggu tanggal 31 Mei 2025 terdakwa ARI PRABAWA memerintahkan melalui telpon kepada saksi ZULFAN TAFTIAN, saksi LUTFIYANTO, dan saksi SUMARYANTO yang berprofesi sebagai operator mesin diesel (sedot) pasir milik terdakwa untuk merangkai dan memperbaiki mesin sedot tersebut lebih dahulu karena mesin dalam kondisi rusak ringan setelah lama tidak dipakai. Setelah mesin diperbaiki kemudian pada hari Minggu tanggal 1 Juni 2025 saksi ZULFAN TAFTIAN, saksi LUTFIYANTO, dan saksi SUMARYANTO memindahkan alat tersebut dari rumah terdakwa ke lokasi penambangan pasir milik terdakwa di Sungai Progo Dusun Nglatiyan II, Kalurahan Ngentakrejo, Kapanewon Lendah, Kabupaten Kulon Progo dengan menggunakan sepeda motor, namun saat itu terdakwa tidak ikut ke lokasi penambangan karena sedang tidur. Setelah sampai di lokasi penambangan saksi ZULFAN TAFTIAN, saksi LUTFIYANTO, dan saksi SUMARYANTO kemudian mengeset mesin sedot pasir berikut perlengkapannya seperti pralon, drum, pipa, bambu-bambu, dll agar bisa digunakan untuk kegiatan menambang, setelah mesin terangkai selanjutnya diseberangkan ke sungai dengan menggunakan drum dan bambu;
- Bahwa kegiatan penambangan pasir dilakukan pada hari Senin tanggal 2 Juni 2025 dimulai pukul 10.00 WIB. Adapun cara penambangannya yaitu saksi ZULFAN TAFTIAN, saksi LUTFIYANTO, dan saksi SUMARYANTO (selaku operator mesin sedot) dengan menggunakan mesin sedot pasir yang sudah diset menyedot pasir dari bawah air selanjutnya pasir tersebut dinaikkan ke atas daratan menggunakan rangkaian selang atau paralon, setelah pasir sudah diatas daratan kemudian pasir dinaikkan ke dalam bak truck menggunaan cara manual yaitu menggunakan senggrong oleh pengompreng dan setelah truck penuh kemudian diangkut dan dibawa ke depo atau langsung ke pembeli. Adapun 2 (dua) orang pengompreng yang telah membantu terdakwa menaikkan pasir ke dalam bak truck dalam penambangan tanggal 2 Juni 2025 tersebut adalah saksi GUNAWAN dan saksi SAMUJI YUWONO Als. URIP;
- Bahwa penambangan pada tanggal 2 Juni 2025 tersebut sudah mendapatkan 2 (dua) ritase pasir, yang ritase pertama sudah pergi dari lokasi sedangkan untuk ritase ke dua sedang dalam proses pengisian pasir namun belum sampai penuh kemudian dihentikan oleh tim satreskrim dari Kepolisian Daerah DIY dan alat yang digunakan untuk kegiatan penambangan pasir tersebut berikut truck yang digunakan untuk mengangkut pasir diamankan sebagai barang bukti. Adapun alat yang digunakan untuk menambang pasir tersebut berupa :
- 1 (satu) set mesin sedot.
- 3 (tiga) buah drum plastik kosong warna biru,
- 1 (satu) buah pipa paralon.
- 1 (satu) buah selang spiral warna biru.
- 1 (satu) buah kerangka besi.
- 1 (satu) buah stick.
Sedangkan truck pembeli pasir ritase kedua yang disita tersebut adalah milik saksi TRIYANTO Als. BAGONG yang disopiri oleh saksi SEPTIAWAN, dan truck yang disita tersebut adalah 1 (satu) unit dump truck merk izusu elf warna putih hitam Nopol : AB 8044 LC berikut muatan pasir beserta kunci;
- Bahwa selaku operator mesin sedot pasir ZULFAN TAFTIAN, saksi LUTFIYANTO, dan saksi SUMARYANTO akan mendapat upah dari terdakwa yaitu per ritase sebesar Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah) dibagi 3 (tiga) orang operator. Sedangkan upah untuk pengompreng yaitu saksi Gunawan dan saksi SAMUJI YUWONO Als. URIP biasanya mendapat upah sebesar Rp.150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah)/ritase dibagi 2 (dua) orang;
- Bahwa harga pasir per ritasenya terdakwa jual sebesar Rp. 900.000.- (sembilan ratus ribu rupiah), setelah dikurangi untuk membayar 3 (tiga) orang operator sebesar Rp. 100.00.- (seratus ribu rupiah) dan membayar 2 (dua) orang pengompreng sebesar Rp. 150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah) terdakwa masih mendapatkan sisa hasil sebesar Rp. 650.000.- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) per ritase;
- Bahwa pembelian pasir tersebut oleh saksi SEPTIAWAN akan dijual kembali ke depo pasir seharga Rp.1.250.000.- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). selaku pembeli akan disetor ke Depo di Dusun Nglatiyan II Ngentakrejo, Lendah, Kulon Progo di lahan milik saksi MISKIRAN Als. CEKO;
- Bahwa untuk pembelian pasir baik ritase pertama maupun kedua tersebut terdakwa belum menerima pembayaran karena biasanya pembeli baru melakukan pembayaran setelah pembeli dibayar oleh depo, dan biasanya pembayaran tersebut dititipkan pembeli kepada pengompreng atau operator yang ada di lokasi penambangan. Sehingga operator maupun pengompreng juga belum menerima upah karena belum adanya pembayaran dari pembeli tersebut;
- Bahwa terdakwa ARI PRABAWA Alias BOWO JENGGOT Bin SUPARDIONO selaku pengelola penambangan pasir telah melakukan penambangan pasir di Sungai Progo Dusun Nglatiyan II, Kalurahan Ngentakrejo, Kapanewon Lendah, Kabupaten Kulon Progo tanpa izin pertambangan dari pihak berwenang;
- Menurut Ahli titik koordinat GUSMAN TUSUF, S.T.,M.T. menerangkan :
- Bahwa berdasarkan Kepmen ESDM No.91.K/MB.01/MEM.B/2022 tentang Wilayah Pertambangan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakrata, bahwa lokasi penambangan pasir di Sungai Progo Dusun Nglatiyan II, Kalurahan Ngentakrejo, Kapanewon Lendah, Kabupaten Kulon Progo tersebut merupakan Wilayah Pertambangan.
- Bahwa berdasarkan hasil pengambilan titik koordinat diperoleh yang merupakan lokasi penggalian adalah dengan Titik Koordinat S 7° 54’ 6,6” LS dan E 110° 16’ 18,8” BT dan setelah dioverlay di Peta Pertambangan Terintegrasi Nasional dari Dinas PUP ESDM D.I. Yogyakarta, di lokasi tersebut tidak terdapat izin pertambangan yang berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
- Menurut Ahli Pertambangan GUSMAN TUSUF, S.T.,M.T., menerangkan :
- Penyelenggara kegiatan pertambangan wajib untuk memohon izin pertambangan dan jenis perizinan yang harus dimilki pada kegiatan penambangan pasir menggunakan alat mesin sedot di Sungai Progo Dusun Nglatiyan II, Kalurahan Ngentakrejo, Kapanewon Lendah, Kabupaten Kulon Progo sesuai dengan Titik Koordinat S 7° 54’ 6,6” LS dan E 110° 16’ 18,8” BT adalah Izin Pertambangan rakyat (IPR);
- Bahwa terdakwa selaku penyelenggara kegiatan penambangan yang tanpa memiliki Izin Pertambangan rakyat (IPR) memenuhi unsur Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.------------------------------------------------------------------------------------------------- |