Dakwaan |
PERTAMA
------------Bahwa terdakwa RIAN FEBRIYANTO Als GRONYONG Bin TUMAR ALMARDI WIYONO pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2025 sekitar jam 18.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih masuk bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih masuk tahun 2025, bertempat di Dusun Gesing RT.001/RW.001, Kelurahan Gesing, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP karena terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Wates, telah memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari selasa tanggal 07 Januari 2025 sekira pukul 08.00 wib, terdakwa menghubungi seseorang bernama PANJI untuk memesan 1 (satu) toples yang berisikan 1000 (seribu butir) pil/obat warna putih dengan symbol Y (pil sapi) dengan harga Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa mentransfer pembayaran obat tersebut melalui aplikasi pembayaran DANA atas nama OKTAVIA sebesar Rp. 930.000,- (Sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah) dengan rincian Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) untuk pembayaran pil/obat warna putih dengan symbol Y (pil sapi) dan Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) untuk biaya transport seseorang bernama PANJI, kemudian sekitar jam 18.30 wib terdakwa bersama saksi MIFTAH FAUZI berangkat dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 160 No. Pol: AA 5676 IV untuk mengambil pesanan 1 (satu) toples yang berisikan 1000 (seribu butir) pil/obat warna putih dengan symbol Y (pil sapi) di tempat kost seseorang bernama PANJI di daerah Peterongan Semarang) sesuai Sharelok yang dikirim PANJI, sesampainya di alamat tersebut sekitar jam 22.00 wib terdakwa langsung melakukan transaksi dengan sdr. FAUZI dan memperoleh pil/obat warna putih dengan symbol Y (pil sapi) 1 (satu) toples yang berisikan 1.000 (seribu butir) dan bonus sebanyak 160 (seratus enam puluh) butir sehingga terdakwa total memperoleh 1.160 (seribu seratus enam puluh butir), setelah selesai terdakwa langsung pulang menuju ke rumah terdakwa;
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2025 sekitar jam 17.30 wib terdakwa menerima pesan singkat melalui aplikasi whatsapp dari saksi SURANTO Als TOING yang sebelumnya sudah mengetahui jika terdakwa memiliki 1 (satu) toples yang berisikan 1000 (seribu butir) pil/obat warna putih dengan symbol Y (pil sapi) yang sebelumnya terdakwa beli dari sdr. PANJI dengan percakapan:
Saksi SURANTO : “Nggowo Ora?” (bawa obat/pil tidak?)
Terdakwa : “Nggowo” (bawa)
Saksi SURANTO : “Diterne Rene Sak Box Wae” (dibawa kesini satu box saja)
Terdakwa : “Yo Mengko” (ya nanti)
Kemudian sekitar jam 18.30 wib terdakwa mendatangi rumah saksi SURANTO Als TOING membawa 1 (satu) box/100 (seratus) butir pil/obat warna putih dengan symbol Y (pil sapi) dengan harga setiap box/100 (seratus) butirnya adalah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
- Bahwa pada hari kamis tanggal 09 Januari 2025 sekitar jam 17.30 wib saksi SURANTO Als TOING kembali mengirim pesan singkat melalui aplikasi whatsapp untuk memesan 3 (tiga) box/300 (tiga ratus) butir pil/obat warna putih dengan symbol Y (pil sapi), kemudian sekitar jam 19.30 wib terdakwa mendatangi rumah saksi SURANTO Als TOING untuk mengantarkan pesanan 3 (tiga) box/300 (tiga ratus) butir pil/obat warna putih dengan symbol Y (pil sapi) yang dikemas dalam 30 (tiga puluh) plastic klip yang masing-masing plastic berisi 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan dari keseluruhan pil/obat warna putih dengan symbol Y (pil sapi) yang dijual oleh terdakwa kepada saksi SURANTO Als TOING, saksi SURANTO Als TOING baru menyerahkan/membayarkan sebesar Rp, 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan saksi SURANTO Als TOING masih memiliki utang kepada terdakwa sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) setelah kembali dari rumah saksi SURANTO Als TOING sesampainya dirumah, terdakwa kemudian menghubungi melalui pesan singkat whatsapp seseorang bernama ASTRID untuk menawarkan pil/obat warna putih dengan symbol Y (pil sapi) dari hasil komunikasi/penawaran tersebut sdri. ASTRID memesan 40 (empat puluh) butir pil/obat warna putih dengan symbol Y (pil sapi) dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan langsung dibayar melalui aplikasi DANA oleh sdri ASTRID ke akun milik terdakwa dan sepakat untuk melakukan COD (Cash On Delivery) keesokan harinya di Laguna Pantai Glagah, Kapanewon Temoh, Kabupaten Kulon Progo;
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 10 Januari 2025 sekitar jam 08.45 wib terdakwa berangkat dari rumah dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 160 No. Pol: AA 5676 IV dan membawa pesanan 40 (empat puluh) butir pil/obat warna putih dengan symbol Y (pil sapi) menuju Laguna Pantai Glagah, Kapanewon Temon, Kabupaten Kulon Progo sesampainya di Laguna Pantai Glagah sekitar jam 08.30 wib terdakwa menunggu sdri. ASTRID, pada saat menunggu sdri. ASTRID, saksi MARYONO, S. Sos dan saksi ANGGA AGUS SETYAWAN bersama anggota tim opsnal Satresnarkoba Polres Kulon Progo yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait jual beli pil/obat warna putih dengan symbol Y (pil sapi) yang dilakukan oleh terdakwa melakukan penyelidikan dan pada saat di Tempat Kejadia Perkara melihat/mencurigai gerak-gerik terdakwa kemudian melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penggeledahan terhadap terdakwa dan berhasil menemukan 40 (empat puluh) butir pil/obat warna putih dengan symbol Y (pil sapi) yang dikemas dalam 4 (empat) bungkus plastik klip bening setiap plastik klip berisi masing-masing 10 (sepuluh) pil/obat warna putih dengan symbol Y (pil sapi) yang terdakwa simpan di dalam saku jaket bagian dalam, selanjutnya saksi MARYONO, S. Sos dan saksi ANGGA AGUS SETYAWAN bersama anggota tim opsnal Satresnarkoba Polres Kulon Progo membawa terdakwa menuju rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Tegalaren RT.002/RW.001, Desa Tegalaren, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo untuk melakukan penggeledahan rumah terdakwa, pada saat melakukan penggeledahan di rumah terdakwa saksi MARYONO, S. Sos dan saksi ANGGA AGUS SETYAWAN bersama anggota tim opsnal Satresnarkoba Polres Kulon Progo disaksikan oleh saksi MIFTAH FAUZI Als FAUZI kembali berhasil menemukan Barang bukti lain berupa:
- 1 (satu) buah tas kertas warna biru donker bertuliskan “SWAROVSKY”;
- 1 (satu) buah toples plastic warna putih yang didalamnya berisi obat/pil warna putih dengan symbol huruf Y sebanyak 350 (tiga ratus lima puluh butir) dengan rincian:
- 200 (dua ratus) butir dengan kemasan 20 (dua puluh) plastic klip bening setiap kemasan plastic klip berisi 10 (sepuluh) butir obat/pil warna putih dengan symbol huruf Y;
- 150 (seratus lima puluh) butir dengan kemasan 5 (lima) plastic klip bening (setiap kemasan plastic klip berisi 30 (tiga puluh butir) obat/pil warna putih dengan symbol huruf Y);
- 370 (tiga ratus tujuh puluh) butir obat/pil warna putih dengan symbol huruf Y dalam kemasan plastic klip bening merk “C-TIK”;
Kemudian terdakwa diamankan dan dibawa oleh saksi MARYONO, S. Sos dan saksi ANGGA AGUS SETYAWAN bersama anggota tim opsnal Satresnarkoba Polres Kulon Progo ke Polres Kulon Progo;
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.105.K.05.17.25.0005 tanggal 14 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Niken Kencono Prabaningdyah Ketua Tim Pengujian Balai Besar POM di Yogyakarta terhadap 2 (dua) tablet warna putih dengan symbol huruf Y yang disita dari terdakwa, diperoleh hasil mengandung positif Trihexyphenidyl;
- Bahwa berdasarkan peraturan kepala Badan POM RI Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-Obat Tertentu Yang Sering Disalahgunakan menyebutkan tablet pil trihexyphenidyl termasuk obat keras golongan obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan.
- Bahwa terdakwa tidak pernah menempuh pendidikan formal di bidang kefarmasian dan tidak memiliki ijin praktek kefarmasian sehingga tidak memiliki kewenangan dalam mengedarkan pil yang mengandung Trihexyphenidyl;
- Bahwa terdakwa mengedarkan pil warna putih dengan symbol Y yang mengandung Trihexyphenidyl tersebut menggunakan kemasan dari plastik bening tanpa kemasan asli dari perusahaan farmasi yang memproduksinya, sehingga dalam kemasan obat tidak tercantum nomor ijin edar atau nomor registrasi serta tanpa resep dokter serta tidak dikemas sesuai dengan standar, tidak terjamin keamanan, mutu, manfaat, khasiat obat/ pil tersebut;
- Bahwa dalam mengedarkan atau menjual pil warna putih dengan symbol Y yang mengandung Trihexyphenidyl tersebut Terdakwa tidak memiliki keahlian yang dinyatakan dengan ijasah dibidang farmasi dan kewenangan berupa ijin yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang. Begitu pula dengan sediaan farmasi pil yang diedarkan oleh TERDAKWA dikemas tanpa mencantumkan nomor pendaftaran dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia serta tidak terdapat label yang mencantumkan komposisi, cara pemakaian, nomor ijin edar dan kontra indikasi sehingga standar, persayaratan keamanan, khasiat, kemaanfaatan dan mutunya tidak terpenuhi.
------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. -----------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------------ Bahwa terdakwa RIAN FEBRIANTO pada hari Jum’at tanggal 10 Januari 2025 sekitar pukul 09.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih masuk bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih masuk tahun 2025, bertempat di Laguna Pantai Glagah, Kapanewon Temon, Kabupaten Kulon Progo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah, menyimpan sediaan farmasi berupa obat keras, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025 sekitar jam 21.00 wib sesampainya dirumah sepulang dari rumah saksi SURANTO Als TOING, terdakwa kemudian menghubungi melalui pesan singkat whatsapp seseorang bernama ASTRID untuk menawarkan pil/obat warna putih dengan symbol Y (pil sapi) dari hasil komunikasi/penawaran tersebut sdri. ASTRID memesan 40 (empat puluh) butir pil/obat warna putih dengan symbol Y (pil sapi) dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan langsung dibayar melalui aplikasi DANA oleh sdri ASTRID ke akun milik terdakwa dan sepakat untuk melakukan COD (Cash On Delivery) keesokan harinya di Laguna Pantai Glagah, Kapanewon Temoh, Kabupaten Kulon Progo;
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 10 Januari 2025 sekitar jam 08.45 wib terdakwa berangkat dari rumah dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 160 No. Pol: AA 5676 IV dan membawa pesanan 40 (empat puluh) butir pil/obat warna putih dengan symbol Y (pil sapi) menuju Laguna Pantai Glagah, Kapanewon Temon, Kabupaten Kulon Progo sesampainya di Laguna Pantai Glagah sekitar jam 09.30 wib terdakwa menunggu sdri. ASTRID, pada saat menunggu sdri. ASTRID, saksi MARYONO, S. Sos dan saksi ANGGA AGUS SETYAWAN bersama anggota tim opsnal Satresnarkoba Polres Kulon Progo yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait jual beli pil/obat warna putih dengan symbol Y (pil sapi) yang dilakukan oleh terdakwa melakukan penyelidikan dan pada saat di Tempat Kejadia Perkara melihat/mencurigai gerak-gerik terdakwa kemudian melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penggeledahan terhadap terdakwa dan berhasil menemukan 40 (empat puluh) butir pil/obat warna putih dengan symbol Y (pil sapi) yang dikemas dalam 4 (empat) bungkus plastik klip bening setiap plastik klip berisi masing-masing 10 (sepuluh) pil/obat warna putih dengan symbol Y (pil sapi) yang terdakwa simpan di dalam saku jaket bagian dalam, selanjutnya saksi MARYONO, S. Sos dan saksi ANGGA AGUS SETYAWAN bersama anggota tim opsnal Satresnarkoba Polres Kulon Progo membawa terdakwa menuju rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Tegalaren RT.002/RW.001, Desa Tegalaren, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo untuk melakukan penggeledahan rumah terdakwa, pada saat melakukan penggeledahan di rumah terdakwa saksi MARYONO, S. Sos dan saksi ANGGA AGUS SETYAWAN bersama anggota tim opsnal Satresnarkoba Polres Kulon Progo disaksikan oleh saksi MIFTAH FAUZI Als FAUZI kembali berhasil menemukan Barang bukti lain berupa:
- 1 (satu) buah tas kertas warna biru donker bertuliskan “SWAROVSKY”;
- 1 (satu) buah toples plastic warna putih yang didalamnya berisi obat/pil warna putih dengan symbol huruf Y sebanyak 350 (tiga ratus lima puluh butir) dengan rincian:
- 200 (dua ratus) butir dengan kemasan 20 (dua puluh) plastic klip bening setiap kemasan plastic klip berisi 10 (sepuluh) butir obat/pil warna putih dengan symbol huruf Y;
- 150 (seratus lima puluh) butir dengan kemasan 5 (lima) plastic klip bening (setiap kemasan plastic klip berisi 30 (tiga puluh butir) obat/pil warna putih dengan symbol huruf Y);
- 370 (tiga ratus tujuh puluh) butir obat/pil warna putih dengan symbol huruf Y dalam kemasan plastic klip bening merk “C-TIK”;
Kemudian terdakwa diamankan dan dibawa oleh saksi MARYONO, S. Sos dan saksi ANGGA AGUS SETYAWAN bersama anggota tim opsnal Satresnarkoba Polres Kulon Progo ke Polres Kulon Progo;
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.105.K.05.17.25.0005 tanggal 14 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Niken Kencono Prabaningdyah Ketua Tim Pengujian Balai Besar POM di Yogyakarta terhadap 2 (dua) tablet warna putih dengan symbol huruf Y yang disita dari terdakwa, diperoleh hasil mengandung positif Trihexyphenidyl;
- Bahwa berdasarkan peraturan kepala Badan POM RI Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-Obat Tertentu Yang Sering Disalahgunakan menyebutkan tablet pil trihexyphenidyl termasuk obat keras golongan obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan.
- Bahwa terdakwa tidak pernah menempuh pendidikan formal di bidang kefarmasian dan tidak memiliki ijin praktek kefarmasian sehingga tidak memiliki kewenangan dalam mengedarkan pil yang mengandung Trihexyphenidyl.
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.--------------------------------------------- |