Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.G.S/2024/PN Wat Bank Rakyat Indonesia Cabang Wates 1.Paina
2.Aspiyah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 28/Pdt.G.S/2024/PN Wat
Tanggal Surat Selasa, 25 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Bank Rakyat Indonesia Cabang Wates
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Paina
2Aspiyah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 161.764.667,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + denda) kepada Penggugat sebesar Rp 161.764.667,- (Seratus enam puluh satu juta tujuh ratus enam puluh empat ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah) dengan rincian sebesar Rp 118.702.877,- (Seratus delapan belas juta tujuh ratus dua ribu delapan ratus tujuh puluh tujuh rupiah) sebagai pokok, Rp 29.397.378,- (Dua puluh sembilan juta tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu tiga ratus tujuh puluh delapan rupiah) sebagai bunga berjalan, Rp 8.937.500,- (Delapan juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) sebagai denda, Rp 4.726.912,- (Empat juta tujuh ratus dua puluh enam ribu sembilan ratus dua belas rupiah) sebagai denda berjalan.
  4. Menghukum Tergugat apabila tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan yang dijaminkan kepada Penggugat berupa tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik Nomor 04627/Desa Banjararum dengan luas tanah 1980 m2 atas nama Paina terletak di Desa Banjararum, Kecamatan Kalibawang, Kabupaten Kulon Progo, dengan batas-batas sebagai berikut :

Utara             : Pekarangan Senijem

Timur             : Pekarangan Senijem

Selatan          : Pekarangan Rubiyem

Barat             : Pekarangan Misdi

dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dengan perantara Pengadilan Negeri Wates dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat;

  1. Menghukum Tergugat  untuk membayar biaya perkara yang timbul.

SUBSIDAIR :

Mohon putusan yang seadil-adilnya, jika YTH. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini mempunyai pertimbangan yuridis lain, demi terciptanya rasa keadilan.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak