Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
433/Pdt.P/2025/PN Wat SUROTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 433/Pdt.P/2025/PN Wat
Tanggal Surat Selasa, 14 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SUROTO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan sah Perubahan Nama Ibu Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3401-LT-07102025-0001 atas nama SUROTO yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Kulon Progo tertanggal 07 Oktober 2025, yang semula TOMBLOK menjadi NGATIJEM;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melapor kepada Kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kulon Progo paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini;
  4. Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak