1Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2Menyatakan menurut hukum yang berlaku atas Sebidang tanah dan bangunan sebagaimana tersebut dalam SHM N0 00258 luas 1810 m2 yang terletak di Desa Karangwuni Kecamatan Wates Kabupaten Kulon Progo Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dengan batasbatas
Sebelah Barat Rumah Bp Kaswanto
Sebelah Timur Rumah Ibu Tuminah
Sebelah Selatan Jalan kampung
Sebelah Utara Jalan Desa
adalah obyek sengketa
3Menyatakan Perbuatan TERGUGAT 1 merupakan Perbuatan melawan hukum
4Menyatakan Perbuatan TERGUGAT 2 merupakan perbuatan melawan hukum
5Menyatakan secara hukum Kesepakatan Jual beli No 361ZPWLEGI2025 yang di buat tanggal 11 Januari 2025 adalah cacat hukum dan batal demi hukum
6Menyatakan secara hukum Akta Surat Kuasa Menjual No 06 tanggal 11 Januari 2025 adalah cacat hukum dan batal demi hukum
7Menyatakan secara hukum Surat Pernyataan tertanggal 27 Maret 2025 adalah cacat hukum sehingga batal demi hukum
8Menyatakan secara hukum Surat Pernyataan tertanggal 26 Juli 2025 adalah cacat hukum sehingga batal demi hukum
9Menyatakan secara hukum Surat Pernyataan tertanggal 10 Agustus 2025 adalah cacat hukum sehingga batal demi hukum
10Menyatakan secara hukum bahwa perbuatan hukum antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT 1 bukanlah perjanjian jual beli namun perjanjian utang piutang
11Menyatakan secara hukum PENGGUGAT sudah membayar dan atau mengembalikan dana talangan sebesar Rp 9650000000 sembilan puluh enam juta lima ratus ribu rupiah
12Menghukum TERGUGAT 1 untuk menyerahkan sertipikat Hak Milik No 00258 kepada PENGGUGAT untuk di buat perjanjian ulang secara hukum yang semestinya
13Menyatakan sah dan berharga Sita jaminan Conservatoir beslag yang telah diletakkan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Wates atas
Sebidang tanah dan bangunan sebagaimana tersebut dalam SHM N0 258 luas 1810 m2 yang terletak di Desa Karangwuni Kecamatan Wates Kabupaten Kulon Progo Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dengan batasbatas
Sebelah Barat Rumah Bp Kaswanto
Sebelah Timur Rumah Ibu Tuminah
Sebelah Selatan Jalan kampung
Sebelah Utara Jalan Desa
14Menghukum kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT 2 untuk membayar kerugian immateriil yang di derita PENGGUGAT dinilai sebesar Rp50000000 lima ratus juta rupiah sebab PENGGUGAT mengalami tekanan psikologis secara sendirisendiri maupun secara tanggungrenteng
15Menghukum kepada TERGUGAT I untuk membayar uang paksa dwangsom sebesar Rp 500000 Lima ratus ribu rupiah untuk setiap hari keterlambatan penyerahan sertiikat obyek sengketa kepada Penggugat sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap
16Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk pada putusan pengadilan
17Menyatakan menurut hukum bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verset banding maupun kasasi Uitvoerbaar bij voorraad
18Menghukum kepada TERGUGAT I untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini
A T A U
Apabila Bapak Ketua Pengadilan Negeri Wates mempunyai pendapat lain mohon keputusan yang seadiladilnya sesuai dengan prinsipprinsip peradilan yang baik Ex aequo et bono
|