Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G/2025/PN Wat YUYUN WILAKSANTI 1.HERFI RAMSYAH
2.ZULFIKAR PANDU WILANTARA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 24/Pdt.G/2025/PN Wat
Tanggal Surat Rabu, 10 Sep. 2025
Nomor Surat 24/Pdt.G/2025/PN Wat
Penggugat
NoNama
1YUYUN WILAKSANTI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dwianto Wiryawan Herwindo, S.H.YUYUN WILAKSANTI
Tergugat
NoNama
1HERFI RAMSYAH
2ZULFIKAR PANDU WILANTARA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KULON PROGO
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2Menyatakan menurut hukum yang berlaku atas Sebidang tanah dan bangunan  sebagaimana tersebut dalam SHM N0 00258 luas 1810 m2 yang  terletak di Desa Karangwuni Kecamatan Wates  Kabupaten Kulon Progo Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dengan batasbatas 
 Sebelah Barat  Rumah Bp Kaswanto
 Sebelah Timur Rumah Ibu Tuminah
 Sebelah Selatan            Jalan kampung
 Sebelah Utara  Jalan Desa
adalah obyek sengketa

3Menyatakan Perbuatan TERGUGAT 1 merupakan Perbuatan melawan hukum
4Menyatakan Perbuatan TERGUGAT 2 merupakan perbuatan melawan hukum
5Menyatakan secara hukum Kesepakatan Jual beli No 361ZPWLEGI2025 yang di buat  tanggal 11 Januari 2025 adalah cacat hukum dan batal demi hukum 
6Menyatakan secara hukum  Akta Surat Kuasa Menjual  No 06  tanggal 11 Januari 2025 adalah cacat hukum dan batal demi hukum
7Menyatakan secara hukum Surat Pernyataan tertanggal 27 Maret 2025 adalah cacat hukum sehingga batal demi hukum 
8Menyatakan secara hukum Surat Pernyataan tertanggal 26 Juli 2025 adalah cacat hukum sehingga batal demi hukum 
9Menyatakan secara hukum Surat Pernyataan tertanggal 10 Agustus 2025 adalah cacat hukum sehingga batal demi hukum 
10Menyatakan secara hukum bahwa perbuatan hukum antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT 1 bukanlah perjanjian jual beli namun perjanjian utang piutang 
11Menyatakan secara hukum PENGGUGAT sudah membayar dan atau mengembalikan dana talangan sebesar Rp 9650000000  sembilan puluh enam juta lima ratus ribu rupiah
12Menghukum TERGUGAT 1 untuk menyerahkan sertipikat Hak Milik No 00258 kepada PENGGUGAT untuk di buat perjanjian ulang secara hukum  yang semestinya 
13Menyatakan sah dan berharga Sita jaminan Conservatoir beslag  yang telah diletakkan oleh Juru Sita Pengadilan  Negeri Wates atas 
Sebidang tanah dan bangunan sebagaimana tersebut dalam SHM N0 258 luas 1810 m2 yang  terletak di Desa Karangwuni Kecamatan Wates  Kabupaten Kulon Progo Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dengan batasbatas 
Sebelah Barat  Rumah Bp Kaswanto
Sebelah Timur Rumah Ibu Tuminah
Sebelah Selatan                Jalan kampung
Sebelah Utara  Jalan Desa 
 
14Menghukum kepada TERGUGAT I  dan TERGUGAT 2 untuk membayar kerugian immateriil yang di derita  PENGGUGAT  dinilai sebesar Rp50000000 lima ratus juta rupiah  sebab  PENGGUGAT mengalami tekanan psikologis secara sendirisendiri maupun secara tanggungrenteng

15Menghukum kepada TERGUGAT I untuk membayar uang paksa dwangsom sebesar Rp 500000 Lima ratus ribu rupiah untuk setiap hari keterlambatan penyerahan sertiikat  obyek sengketa  kepada Penggugat sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap

16Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk pada putusan pengadilan

17Menyatakan menurut hukum bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verset banding maupun kasasi Uitvoerbaar bij voorraad

18Menghukum kepada TERGUGAT I untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini


A T A U 
Apabila Bapak Ketua Pengadilan Negeri Wates mempunyai pendapat lain mohon keputusan yang seadiladilnya sesuai dengan prinsipprinsip peradilan yang baik Ex aequo et bono

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak