Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2025/PN Wat SANTOSO 1.Pardjono
2.PT. BPR DANAGUNG ABADI SLEMAN
3.PAWIT SUMARSONO
4.NGADIKAN bin MARTO IRONO
5.SITI ROMLAH
6.EKO WAHYUDI
7.SITI UMAYAH alias MAYA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2025/PN Wat
Tanggal Surat Senin, 20 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SANTOSO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1R. Aditya Wicaksono, SHSANTOSO
Tergugat
NoNama
1Pardjono
2PT. BPR DANAGUNG ABADI SLEMAN
3PAWIT SUMARSONO
4NGADIKAN bin MARTO IRONO
5SITI ROMLAH
6EKO WAHYUDI
7SITI UMAYAH alias MAYA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.680.000.000,00
Petitum

PRIMER

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;                

2. Menyatakan bersalah terhadap Tergugat II yang melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang melakukan kejahatan perbankan yaitu mencairkan kredit fiktif/kredit topengan.

3. Menghukum Tergugat II untuk mengembalikan uang milik Penggugat sebesar Rp 370.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh juta rupiah);

4. Menyatakan bersalah Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tegugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII  secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum (PMH); dengan bersekongkol dan bermufakat jahat dengan sengaja merugikan Penggugat.

5. Menghukum dan memerintahkan Tergugat I untuk menyerahkan OBYEK SENGKETA Kepada Penggugat yaitu ;

  1. SHM Nomor: 1196 atas nama PARDJONO atas tanah seluas 319 m2 terletak di desa Tawangsari, Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulonprogo.
  2. SHM Nomor: 1197 atas nama PARDJONO atas tanah seluas 419 m2 terletak di desa Tawangsari, Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulonprogo.

6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tegugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII secara tanggung renteng mengganti kerugian Materiil dan Immateriil yang dialami Penggugat yaitu :

  • Kerugian MATERIIL berupa:
  1. Kerugian sebesar Rp. 470.000.000,- (empat ratus tujuh puluh juta rupiah) yaitu berupa harga objek sengketa yang telah dibayar lunas;
  2. Kerugian biaya balik nama sertifikat SHM nomor:

I. SHM Nomor: 1196 atas nama PARDJONO atas tanah     seluas 319 m2 terletak di desa Tawangsari,    Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulonprogo.

II. SHM Nomor: 1197 atas nama PARDJONO atas tanah     seluas 419 m2 terletak di desa Tawangsari,          Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulonprogo.

Masing-masing SHM sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) x 2 SMH = Rp 60.000.000.000,- (enam puluh juta rupiah).

  1. Kerugian biaya berperkara Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);

Seluruhnya sebesar Rp. 680.000.000,- (enam ratus delan puluh juta rupiah).

  • Kerugian IMMATERIIL sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) yaitu kerugian yang ditimbulkan dari keuntungan yang didapat Penggugat atas objek sengketa, harga diri, kepercayaan, kemanusiaan, kemuliaan harkat martabat serta kekecewaan dan rasa malu kepada seluruh perangkat desa dan masyarakat sekitar dimana objek sengketa berada;
  1. Menetapkan sita jaminan (conservatoir bcslag) atas   objek sengketa SHM Nomor: 1196 atas nama PARDJONO atas tanah     seluas 319 m2 terletak di desa   Tawangsari,    Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulonprogo dan SHM Nomor: 1197 atas nama PARDJONO     atas tanah      seluas 419 m2 terletak di desa   Tawangsari,          Kapanewon Pengasih, Kabupaten        Kulonprogo bebas dari penguasaan siapapun sampai     perkara a quo berkekuatan hukum tetap;
  2. Menetapkan status objek sengekat dengan status quo   - SHM Nomor: 1196 atas nama PARDJONO atas tanah     seluas 319 m2 terletak di desa        Tawangsari,Kapanewon Pengasih, KabupatenKulonprogo.

       -SHM Nomor: 1197 atas nama PARDJONO atas tanah     seluas 419 m2 terletak di desa   Tawangsari,         Kapanewon Pengasih,        Kabupaten    Kulonprogo     bebas     dari penguasaan     siapapun        sampai perkara a quo berkekuatan hukum tetap;

  1. Menyatakan secara hukum bahwa putusan dapat dijalankan /dilaksanakan terlebih dahulu (Uit voorbaar bijvooraad) meskipun ada upaya verzet, banding maupun kasasi oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tegugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII ;
  2. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tegugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII masing-masing untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari dari kelalaian melaksanakan isi putusan ini, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
  3. Membebankan biaya yang muncul dalam perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku;

SUBSIDAIR

Bilamana yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Equo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak