Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
3/Pdt.G/2025/PN Wat | SANTOSO | 1.Pardjono 2.PT. BPR DANAGUNG ABADI SLEMAN 3.PAWIT SUMARSONO 4.NGADIKAN bin MARTO IRONO 5.SITI ROMLAH 6.EKO WAHYUDI 7.SITI UMAYAH alias MAYA |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 30 Jan. 2025 | ||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||
Nomor Perkara | 3/Pdt.G/2025/PN Wat | ||||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 20 Jan. 2025 | ||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 1.680.000.000,00 | ||||||||||||||||
Petitum | PRIMER 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bersalah terhadap Tergugat II yang melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang melakukan kejahatan perbankan yaitu mencairkan kredit fiktif/kredit topengan. 3. Menghukum Tergugat II untuk mengembalikan uang milik Penggugat sebesar Rp 370.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh juta rupiah); 4. Menyatakan bersalah Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tegugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum (PMH); dengan bersekongkol dan bermufakat jahat dengan sengaja merugikan Penggugat. 5. Menghukum dan memerintahkan Tergugat I untuk menyerahkan OBYEK SENGKETA Kepada Penggugat yaitu ;
6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tegugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII secara tanggung renteng mengganti kerugian Materiil dan Immateriil yang dialami Penggugat yaitu :
I. SHM Nomor: 1196 atas nama PARDJONO atas tanah seluas 319 m2 terletak di desa Tawangsari, Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulonprogo. II. SHM Nomor: 1197 atas nama PARDJONO atas tanah seluas 419 m2 terletak di desa Tawangsari, Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulonprogo. Masing-masing SHM sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) x 2 SMH = Rp 60.000.000.000,- (enam puluh juta rupiah).
Seluruhnya sebesar Rp. 680.000.000,- (enam ratus delan puluh juta rupiah).
-SHM Nomor: 1197 atas nama PARDJONO atas tanah seluas 419 m2 terletak di desa Tawangsari, Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulonprogo bebas dari penguasaan siapapun sampai perkara a quo berkekuatan hukum tetap;
SUBSIDAIR Bilamana yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Equo Et Bono). |
||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |