Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
63/Pid.Sus/2025/PN Wat 1.Dian Yunita, S.H.
2.ADIN NUGROHO PANANGGALIH, S.H.
YULIUS HERIYANTO alias TEMON bin HERMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 63/Pid.Sus/2025/PN Wat
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 22 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1133/M.4.14.3/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Dian Yunita, S.H.
2ADIN NUGROHO PANANGGALIH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YULIUS HERIYANTO alias TEMON bin HERMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
   

PERTAMA

------------ Bahwa ia terdakwa YULIUS HERIYANTO Als TEMON Bin HERMAN, pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekitar pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih masuk bulan Februari 2025, atau setidak-tidaknya masih masuk tahun 2025 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Krinjing Kidul Rt.010 Rw.004, Kalurahan Jatisarono, Kapanewon Nanggulan, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang telah berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekira pukul 12.00 Wib terdakwa YULIUS HERIYANTO menghubungi saksi RIO SETYO PAMBUDI melalui telphone WhatApp mengatakan “lagi Dimana”, saksi RIO SETYO PAMBUDI berkata “di rumah”, terdakwa “mau cari gak?” dijawab saksi RIO SETYO PAMBUDI “ya” terdakwa Kembali berkata “ya udah aku di rumah”, lalu saksi RIO SETYO PAMBUDI datang ke rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Krinjing Kidul Rt.010 Rw.004, Kalurahan Jatisarono, Kapanewon Nanggulan, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan sampai sekira pukul 13.00 Wib kemudian terdakwa menyerahkan 10 (sepuluh) butir pil warna putih dengan symbol Y dan saksi RIO SETYO PAMBUDI menerima dengan menyerahkan uang sebesar Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) selanjutnya saksi RIO SETYO PAMBUDI pulang ke rumahnya dan 30 menit kemudian kembali datang ke rumah Terdakwa untuk bersama-sama minum-minuman keras, lalu Terdakwa menitipkan 10 (Sepuluh) butir pil warna putih dengan symbol Y kepada saksi RIO SETYO PAMBUDI untuk diserahkan kepada Sdr. NJIT kemudian 10 (sepuluh) butir pil warna putih dengan symbol Y yang dititipkan terdakwa untuk diserahkan kepada Sdr. NJIT dan 8 (delapan) butir pil warna putih dengan symbol Y milik saksi RIO SETYO PAMBUDI disimpan di bawah kasur di dalam kamar terdakwa YULIUS HERIYANTO.
  • Bahwa terdakwa memperoleh obat/pil warna putih dengan symbol Y dengan cara membeli dari saksi FERNANDO SAHAT PARULIAN PURBA Als PILIP pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekira pukul 11.00 Wib di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Krinjing Kidul Rt.010 Rw.004, Kalurahan Jatisarono, Kapanewon Nanggulan, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebanyak 200 (dua ratus) butir dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) namun belum dibayar oleh terdakwa.
  • Bahwa terdakwa dalam mengedarkan pil warna putih dengan symbol Y memperoleh keuntungan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) setiap 100 butir.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekira pukul 15.30 Wib datang saksi HERU TRIYATNA dan saksi I GEDE WIRADANA (yang keduanya merupakan anggota Resnarkoba Polres Kulon Progo) yang juga disaksikan oleh saksi Agustinus Sukisno melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terdapat terdakwa YULIUS HERIYANTO dan saksi RIO SETYO PAMBUDI di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Krinjing Kidul Rt.010 Rw.004, Kalurahan Jatisarono, Kapanewon Nanggulan, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan menemukan barang bukti berupa 102 (seratus dua) butir pil warna putih dengan symbol Y yang dibungkus dengan 10 (sepuluh) plastic klip warna bening dengan perincian 9 (sembilan) plastic klip warna bening masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih dengan symbol Y dan 1 (satu) plastic klip warna bening berisi 12 (dua belas) butir pil warna putih dengan symbol Y dan 29 (dua puluh Sembilan) butir pil warna putih dengan symbol Y yang dibungkus dengan 3 (tiga) plastic klip warna bening dengan perincian 2 (dua) plastic klip warna bening masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih dengan symbol Y dan 1 (satu) plastic klip warna bening berisi 9 (Sembilan) butir pil warna putih dengan symbol Y yang diakui milik terdakwa YULIUS HERIYANTO yang disimpan di bawah kasur di dalam kamar terdakwa YULIUS HERIYANTO, serta ditemukan barang bukti berupa 18 (delapan belas) butir pil warna putih dengan symbol Y yang dibungkus dengan 2 (dua) plastic klip warna bening dengan perincian 2 (dua) plastic klip warna bening masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih dengan simbol Y dan 1 (satu) plastic klip warna bening berisi 8 (delapan) butir pil warna putih dengan symbol Y yang merupakan milik saksi RIO SETYO PAMBUDI yang disimpan di bawah kasur di dalam kamar terdakwa YULIUS HERIYANTO.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 489/NOF/2025 tanggal 17 Februari 2025, dimana terhadap 1 (satu) butir obat/ pil warna putih berlogo “Y” diperoleh hasil mengandung positif Trihexyphenidyl;
  • Bahwa berdasarkan peraturan kepala Badan POM RI Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-Obat Tertentu Yang Sering Disalahgunakan menyebutkan tablet pil trihexyphenidyl termasuk obat keras golongan obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan.
  • Bahwa pendidikan terakhir terdakwa adalah SMP (Tidak Tamat) dan terdakwa tidak pernah menempuh pendidikan formal di bidang kefarmasian serta tidak memiliki ijin praktek kefarmasian sehingga tidak memiliki kewenangan dalam mengedarkan pil yang mengandung Trihexyphenidyl;
  • Bahwa terdakwa dalam mengedarkan obat/ pil warna putih dengan simbol Y pada satu sisi dan --- pada sisi yang lain, yang dibungkus dengan plastik klip warna bening yang mengandung Trihexyphenidyl tersebut menggunakan kemasan dari plastik bening tanpa kemasan asli dari perusahaan farmasi yang memproduksinya, sehingga dalam kemasan obat tidak tercantum nomor ijin edar atau nomor registrasi serta tanpa resep dokter serta tidak dikemas sesuai dengan standar, tidak terjamin keamanan, mutu, manfaat, khasiat obat/ pil tersebut;
  • Bahwa dalam mengedarkan obat/ pil warna putih dengan simbol Y pada satu sisi dan --- pada sisi yang lain yang dibungkus dengan plastik klip warna bening yang mengandung Trihexyphenidyl tersebut terdakwa YULIUS HERIYANTO Als TEMON Bin HERMAN tidak memiliki keahlian yang dinyatakan dengan ijasah dibidang farmasi dan kewenangan berupa ijin yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang. Begitu pula dengan obat/ pil warna putih dengan simbol Y pada satu sisi dan --- pada sisi yang lain yang diedarkan oleh terdakwa YULIUS HERIYANTO Als TEMON Bin HERMAN dikemas tanpa mencantumkan nomor pendaftaran dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia serta tidak terdapat label yang mencantumkan komposisi, cara pemakaian, nomor ijin edar dan kontra indikasi sehingga standar, persayaratan keamanan, khasiat, kemaanfaatan dan mutunya tidak terpenuhi.

------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

KEDUA

------------ Bahwa ia terdakwa YULIUS HERIYANTO Als TEMON Bin HERMAN, pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekitar pukul 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih masuk bulan Februari 2025, atau setidak-tidaknya masih masuk tahun 2025 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Krinjing Kidul Rt.010 Rw.004, Kalurahan Jatisarono, Kapanewon Nanggulan, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, atau atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang telah berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan Farmasi berupa obat keras, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekira pukul 12.00 Wib terdakwa YULIUS HERIYANTO menghubungi saksi RIO SETYO PAMBUDI melalui telphone WhatApp untuk menawarkan pil warna putih dengan symbol Y lalu saksi RIO SETYO PAMBUDI datang ke rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Krinjing Kidul Rt.010 Rw.004, Kalurahan Jatisarono, Kapanewon Nanggulan, Kabupaten Kulon Progo dan sampai sekira pukul 13.00 Wib kemudian terdakwa menyerahkan 10 (sepuluh) butir pil warna putih dengan symbol Y dan saksi RIO SETYO PAMBUDI menerima dengan menyerahkan uang sebesar Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) selanjutnya saksi RIO SETYO PAMBUDI pulang ke rumahnya dan 30 menit kemudian kembali datang ke rumah Terdakwa untuk bersama-sama minum-minuman keras, lalu Terdakwa menitipkan 10 (Sepuluh) butir pil warna putih dengan symbol Y kepada saksi RIO SETYO PAMBUDI untuk diserahkan kepada Sdr. NJIT.
  • Bahwa terdakwa memperoleh obat/pil warna putih dengan symbol Y dengan cara membeli dari saksi FERNANDO SAHAT PARULIAN PURBA Als PILIP pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekira pukul 11.00 Wib di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Krinjing Kidul Rt.010 Rw.004, Kalurahan Jatisarono, Kapanewon Nanggulan, Kabupaten Kulon Progo sebanyak 200 (dua ratus) butir dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) namun belum dibayar oleh terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekira pukul 15.30 Wib datang saksi HERU TRIYATNA dan saksi I GEDE WIRADANA (yang keduanya merupakan anggota Resnarkoba Polres Kulon Progo) yang juga disaksikan oleh saksi Agustinus Sukisno melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terdapat terdakwa YULIUS HERIYANTO dan saksi RIO SETYO PAMBUDI di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Krinjing Kidul Rt.010 Rw.004, Kalurahan Jatisarono, Kapanewon Nanggulan, Kabupaten Kulon Progo dan menemukan barang bukti berupa 102 (seratus dua) butir pil warna putih dengan symbol Y yang dibungkus dengan 10 (sepuluh) plastic klip warna bening dengan perincian 9 (sembilan) plastic klip warna bening masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih dengan symbol Y dan 1 (satu) plastic klip warna bening berisi 12 (dua belas) butir pil warna putih dengan symbol Y dan 29 (dua puluh Sembilan) butir pil warna putih dengan symbol Y yang dibungkus dengan 3 (tiga) plastic klip warna bening dengan perincian 2 (dua) plastic klip warna bening masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih dengan symbol Y dan 1 (satu) plastic klip warna bening berisi 9 (Sembilan) butir pil warna putih dengan symbol Y yang diakui milik terdakwa YULIUS HERIYANTO yang disimpan di bawah kasur di dalam kamar terdakwa YULIUS HERIYANTO.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 489/NOF/2025 tanggal 17 Februari 2025, dimana terhadap 1 (satu) butir obat/ pil warna putih berlogo “Y” diperoleh hasil mengandung positif Trihexyphenidyl;
  • Bahwa berdasarkan peraturan kepala Badan POM RI Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-Obat Tertentu Yang Sering Disalahgunakan menyebutkan tablet pil trihexyphenidyl termasuk obat keras golongan obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan.
  • Bahwa pendidikan terakhir terdakwa adalah lulusan SMP, dan terdakwa tidak pernah menempuh pendidikan formal di bidang kefarmasian serta tidak memiliki ijin praktek kefarmasian sehingga tidak memiliki kewenangan dalam mengedarkan pil yang mengandung Trihexyphenidyl.

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.--------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya