Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mencatatkan kematian atas nama KARTO INANGUN telah meninggal dunia hari Sabtu tanggal 5 September 2009 di Pedukuhan Timpang, RT.043 RW.018, Kalurahan Pengasih, Kapanewon Pengasih, Kapanewon Pengasih, Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I. Yogyakarta dikarenakan sakit;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kulon Progo untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan akta kematian atas nama KARTO INANGUN tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
|