Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mencatatkan kematian atas nama ARJO UTOMO telah meninggal dunia Pada Selasa tanggal 14 Juli 1998 di Padukuhan Jekeling, RT.027 RW.000, Kalurahan/Desa Sidorejo, Kecamatan Lendah, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I. Yogyakarta dikarenakan jompo;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kulon Progo untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan akta kematian atas nama ARJO UTOMO tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon ;
|