Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.G/2024/PN Wat MAX ANTHONIE SULISTYO AJI Pemberitahuan Permohonan Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 28/Pdt.G/2024/PN Wat
Tanggal Surat Senin, 18 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MAX ANTHONIE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Jesicha Yenny Susanty M., S.H., M.H.MAX ANTHONIE
Tergugat
NoNama
1SULISTYO AJI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1YAYAK ISLAMAWAN
2Pt. Bank Panin Dubai Syariah Cab Yogyakarta
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 4.960.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ; -------------
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
  3. Menyatakan sah dan berharga peletakan sita jaminan atas atas  asset Tergugat berupa tanah dan bangunan terletak di jalan ;------------Palagan Tentara Pelajar KM.15 RT.005/RW.036;----------------------- Kel.Purwobinangun Kec.Pakem Kabupaten Sleman;--------------------- Prov.D.I.Yogyakarta ;----------------------------------------------------------------- tersebut dalam  Sertifikat Hak Milik ;-----------------------------------------No.EM/03941NIB;1304160103298/Pelem,SuratUkurTgl.17/03/2017,No.00518/Purwobinangun/2017 Luas 766m2, tercatat atas nama SULISTYO AJI ( Tergugat) ;
  4. Menghukum Tergugat  untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp. 3.960.000.000 ( Tiga Milyar Sembilan Ratus enam Puluh Juta Rupiah ) dan kerugian Immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000  secara tunai dan sekaligus sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta  rupiah) setiap hari keterlambatan bilamana lalai dalam menjalankan keputusan ini sejak putusan ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap ;
  6. Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding,  kasasi maupun  verset pihak ketiga  (Uitvoebaar bij voorraad);
  7. Menghukum Turut Tergugat  I dan Turut tergugat II serta siapapun untuk tunduk secara hukum pada putusan ini ;--

 

ATAU

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain , Mohon dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono) ;--

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak