Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
- Menyatakan NANTYO, TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Akta Jual Beli No : 120/2015 tertanggal 27 Mei 2015 yang dibuat melalui Kantor NOTARIS - PPAT TURUT TERGUGAT I Batal Demi Hukum
- Menghukum TERGUGAT I untuk menyerahkan SHM No.38 luas 805 m2 yang berada di Gotakan, RT.15 RW.08 Panjatan, Kulon Progo kepada PENGGUGAT Tanpa Syarat serta dibebankan dwangsoom (denda) sebesar Rp. 100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan penyerahan sejak putusan ini ditetapkan dan apabila perlu dengan bantuan alat Negara;
- Memerintahkan TURUT TERGUGAT II untuk membantu proses pemulihan kembali SHM No.38 luas 805 m2 yang berada di Gotakan, RT.15 RW.08 Panjatan, Kulon Progo yang sekarang atasnama TERGUGAT I dikembalikan atasnama PENGGUGAT (TARI PUJI ASTUTI) atas dasar putusan perkara aquo ini;
- Menetapkan sita jaminan (Conservatior Beslag) atas Sertifikat Hak Milik No.38 luas 805 m2 yang terletak di Pedukuhan IV, RT.15 RW.08 Gotakan, Panjatan, Kulon Progo dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara : Poniyem
- Selatan : Umar
- Barat : Jalan
- Timur : Tukiyo
- Menetapkan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta (Uit Voor baar Bijvoorraad) walaupun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi dari PARA TERGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, tunduk pada putusan ini;
- Menghukum kepada PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum.
SUBSIDAIR
Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono). |