Dakwaan |
------------Bahwa Terdakwa ARIEF EKO SETYAWAN Bin NGADIMAN PRASETYO RAHARJO (Alm) bersama dengan saksi DIAN SAIFULLOH Bin JUHENDI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Kamis, tanggal 15 Agustus 2024 sekira pukul 11.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih masuk bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Desa Redin, Kecamatan Gebang, Kabupaten Purworejo namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP (Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia ditemukan atau ditahan hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan) Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan ” yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah, atau hendak mendapat untung, menjual, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang, yang diketahuinya atau patut disangkanya diperoleh karena kejahatan”” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut :---------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 saksi DIAN SAIFULLOH Bin JUHENDI mengaku bernama ADNAN IYAN PERMANA menawarkan lowongan pekerjaan driver untuk paket wisata, domestic wisata Jogjakarta di Facebook dengan mencantumkan nomor WA 082331554074 milik saksi DIAN SAIFULLOH Bin JUHENDI. Kemudian pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 saksi YABES PRAYOGA BUDIYANA melihat postingan saksi DIAN SAIFULLOH Bin JUHENDI tersebut, lalu percaya dengan kata-kata saksi DIAN SAIFULLOH Bin JUHENDI yang seolah-olah mencari Driver, lalu saksi YABES PRAYOGA BUDIYANA sekitar jam 08.50 WIB menghubungi nomor WA 082331554074 milik saksi DIAN SAIFULLOH Bin JUHENDI tersebut untuk menanyakan terkait lowongan Driver masih ada atau tidak. Kemudian saksi DIAN SAIFULLOH Bin JUHENDI menjawab masih ada lowongan Driver, selanjutnya saksi DIAN SAIFULLOH Bin JUHENDI meminta data diri saksi YABES PRAYOGA BUDIYANA untuk kelengkapan persyaratan pekerjaan Driver yang dibutuhkan, lalu saksi YABES PRAYOGA BUDIYANA langsung mengirimnya melalui nomor WA tersebut. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2024 sekira jam 22.00 WIB saksi DIAN SAIFULLOH Bin JUHENDI janjian bertemu dengan saksi YABES PRAYOGA BUDIYANA di angkringan depan PLN Wates yang beralamat di Jalan Nasional III, Kalurahan Wates, Kapanewon Wates, Kabupaten Kulon Progo untuk membicarakan lowongan pekerjaan Driver tersebut. Sesampainya di lokasi tersebut, saksi DIAN SAIFULLOH Bin JUHENDI meminta fotocopy KTP, fotokopi KK, SIM A, dan SKCK milik saksi YABES PRAYOGA BUDIYANA untuk persyaratannya, dan pada saat itulah saksi DIAN SAIFULLOH Bin JUHENDI mengobrol dengan saksi YABES PRAYOGA BUDIYANA, sehingga saksi YABES PRAYOGA BUDIYANA semakin yakin dan percaya dengan perkataan saksi DIAN SAIFULLOH Bin JUHENDI yang seolah-olah benar mencari Driver. Selanjutnya saksi DIAN SAIFULLOH Bin JUHENDI seolah-olah mengatakan untuk meminjam sepeda motor milik saksi YABES PRAYOGA BUDIYANA dengan kata-kata sebagai berikut.------------------------------------------
saksi DIAN SAIFULLOH Bin JUHENDI
|
:
|
“Mas pinjam motornya sebentar buat ambil unit mobil di sana.” (sambil menujuk arah barat arah Purworejo).
|
Saksi YABES
|
:
|
“Ya Mas, tapi jangan lama-lama ya.”
|
saksi DIAN SAIFULLOH Bin JUHENDI
|
:
|
“Ya cuman bentar kok.”
|
Lalu setelah itu saksi YABES PRAYOGA BUDIYANA memperbolehkan saksi DIAN SAIFULLOH Bin JUHENDI meminjam motor milik saksi YABES PRAYOGA BUDIYANA, lalu saksi DIAN SAIFULLOH Bin JUHENDI membawa pergi 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna biru putih, tahun 2013 dengan No. Pol AB 6880 XW No. Ka MH1JFD228DK560829 No. Sin JFD2E2548082 beserta STNK atas nama ANNA ARLENDYA PUTRI. ---------------------------------------
- Bahwa kemudian sekitar jam 23.00 WIB saksi DIAN SAIFULLOH Bin JUHENDI menelepon Terdakwa ARIEF EKO SETYAWAN Bin NGADIMAN PRASETYO RAHARJO untuk janjian bertemu di dekat Pengadilan Negeri Purworejo dengan tujuan bersama-sama menjual sepeda motor milik saksi YABES PRAYOGA BUDIYANA yang merupakan hasil kejahatan saksi DIAN SAIFULLOH Bin JUHENDI. Lalu sesampainya di lokasi tersebut, sepeda motor tersebut tidak laku dikarenakan sepeda motor tersebut tidak ada bukti kelengkapan BPKB. Kemudian sepeda motor tersebut saksi DIAN SAIFULLOH Bin JUHENDI bawa ke tempat domisili Terdakwa ARIEF EKO SETYAWAN Bin NGADIMAN PRASETYO RAHARJO, dan saksi DIAN SAIFULLOH Bin JUHENDI menginap disana. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024, sepeda motor milik saksi YABES PRAYOGA BUDIYANA tersebut dibawa oleh saksi DIAN SAIFULLOH Bin JUHENDI bersama dengan Terdakwa ARIEF EKO SETYAWAN Bin NGADIMAN PRASETYO RAHARJO kerumah Sdr. INDRA Alias PEYOT (DPO), lalu saksi DIAN SAIFULLOH Bin JUHENDI bersama Terdakwa ARIEF EKO SETYAWAN Bin NGADIMAN PRASETYO RAHARJO dan Sdr. INDRA Alias PEYOT (DPO) pergi membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna biru putih, tahun 2013 dengan No. Pol AB 6880 XW tersebut, ke Desa Redin, Kecamatan Gebang Kabupaten Purworejo. Kemudian sekira pukul 11.30 WIB saksi DIAN SAIFULLOH Bin JUHENDI, bersama dengan Terdakwa ARIEF EKO SETYAWAN Bin NGADIMAN PRASETYO RAHARJO dan Sdr. INDRA Alias PEYOT (DPO) sampai di lokasi tersebut, lalu sepeda motor tersebut dibawa oleh Sdr. INDRA Alias PEYOT dan temannya yang tidak dikenal untuk dijual tanpa seijin dan sepengetahuan saksi YABES PRAYOGA BUDIYANA selaku pemilik sepeda motor tersebut. Selang satu jam Sdr. INDRA Alias PEYOT (DPO) kembali lagi sambil membawa uang hasil penjualan sepeda motor milik saksi YABES PRAYOGA BUDIYANA tersebut sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dipotong Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebagai uang bensin, sedangkan sisanya Rp.2.900.000,- (dua juta sembilan ratus ribu rupiah) dibagi dua yaitu saksi DIAN SAIFULLOH Bin JUHENDI mendapat bagian sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) sedangkan Terdakwa ARIEF EKO SETYAWAN Bin NGADIMAN PRASETYO RAHARJO mendapat bagian sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) untuk keperluan sehari-hari saksi DIAN SAIFULLOH Bin JUHENDI dan Terdakwa ARIEF EKO SETYAWAN Bin NGADIMAN PRASETYO RAHARJO.-----------------------------------------------------------
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa ARIEF EKO SETYAWAN Bin NGADIMAN PRASETYO RAHARJO bersama dengan saksi DIAN SAIFULLOH Bin JUHENDI tersebut, mengakibatkan saksi YABES PRAYOGA BUDIYANA mengalami kerugian sejumlah Rp.9.500.000,- (Sembilan Juta Lima Ratus Rupiah).---------------------------------------
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------- |