Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mencatatkan kematian atas nama NAWIYEM telah meninggal dunia hari Kamis tanggal 13 Mei 1982 di Pedukuhan Jamus, RT.037 RW.015, Kalurahan Pengasih, Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I. Yogyakarta dikarenakan sakit;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kulon Progo untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan akta kematian atas nama NAWIYEM tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
|