Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G.S/2024/PN Wat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Yogyakarta PT. Aneka Sinendo yang saat ini Berubah nama menjadi PT. Twin Deer Perkasa Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 14/Pdt.G.S/2024/PN Wat
Tanggal Surat Jumat, 26 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Yogyakarta
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Aneka Sinendo yang saat ini Berubah nama menjadi PT. Twin Deer Perkasa
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 310.027.759,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menyatakan gugatan ini dapat diterima;
  2. Mengabulkan tuntutan Penggugat seluruhnya;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  4. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verstek, banding dan kasasi;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 310.027.759  (tiga ratus sepuluh juta dua puluh tujuh ribu tujuh ratus lima puluh sembilan rupiah), yang terdiri dari:
  1. Jumlah tungakan tagihan iuran sebesar Rp 200.720.926 (dua ratus juta tujuh ratus dua puluh ribu sembilan ratus dua puluh enam rupiah ) ;
  2. Tunggakan Denda senilai Rp 109.306.833 (seratus Sembilan juta tiga ratus enam ribu delapan ratus tiga puluh tiga rupiah) ;
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari atas keterlambatan Tergugat melaksanakan isi putusan pengadilan terhitung 7 (tujuh) hari sejak putusan ini diputus oleh Pengadilan Negeri Wates;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.

SUBSIDAIR

Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak