Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mencatatkan Kematian atas nama JAWEN telah meninggal dunia pada hari Jumat tanggal 10 September 1993 di Padukuhan IX, RT 037 RW 018, Kalurahan Banaran, Kapanewon Galur, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I Yogyakarta dikarenakan sakit;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kulon Progo untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama JAWEN tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
|