Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
85/Pdt.P/2023/PN Wat WAPIYEM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 85/Pdt.P/2023/PN Wat
Tanggal Surat Kamis, 16 Mar. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1WAPIYEM
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mencatatkan Kematian atas nama JAWEN telah meninggal dunia pada hari Jumat tanggal 10 September 1993 di Padukuhan IX, RT 037 RW 018, Kalurahan Banaran, Kapanewon Galur, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I Yogyakarta dikarenakan sakit;
  3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kulon Progo untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama JAWEN tersebut;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak