Dakwaan |
PERTAMA
----------Bahwa Terdakwa GANANG IVAN VALENTINO Alias JEBLEM Bin SENEN, pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 sekira pukul 20.40 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam Tahun 2025, bertempat di kos saksi YUDHITA CIKAL ABINSA Alias DITA yang beralamat di Singojayan WB RT. 001/RW. 001, Kelurahan Pakuncen, Kecamatan Wirobrajan, Kota Yogyakarta, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Yogyakarta, namun oleh karena Terdakwa ditahan di Rutan Polres Kulon Progo, dan tempat tinggal saksi-saksi sebagian besar lebih dekat pada Pengadilan Negeri Wates, maka berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Wates berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 sekira pukul 17.00 WIB terdakwa menghubungi anak saksi HEYDAR ARIFFASYA NUR ROHMAN Alias PASYA Bin BUDI TRIYONO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), namun anak saksi HEYDAR ARIFFASYA NUR ROHMAN Alias PASYA Bin BUDI TRIYONO tidak membalas. Kemudian terdakwa menghubungi anak saksi HEYDAR ARIFFASYA NUR ROHMAN Alias PASYA Bin BUDI TRIYONO melalui nomor telepon saksi YUDHITA CIKAL ABINSA Alias DITA untuk memesan obat/pil warna putih dengan symbol huruf Y kepada anak saksi HEYDAR ARIFFASYA NUR ROHMAN Alias PASYA Bin BUDI TRIYONO sebanyak 10 (sepuluh) butir. Setelah itu terdakwa berangkat menuju ke kos saksi YUDHITA CIKAL ABINSA Alias DITA yang beralamat di Singojayan WB RT. 001/RW. 001, Kelurahan Pakuncen, Kecamatan Wirobrajan, Kota Yogyakarta. Selanjutnya sekira pukul 20.30 WIB terdakwa sampai di kos saksi YUDHITA CIKAL ABINSA Alias DITA, lalu anak saksi HEYDAR ARIFFASYA NUR ROHMAN Alias PASYA Bin BUDI TRIYONO menyerahkan 10 (sepuluh) butir obat/pil warna putih dengan symbol huruf Y kepada terdakwa dan terdakwa membayar sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada anak saksi HEYDAR ARIFFASYA NUR ROHMAN Alias PASYA Bin BUDI TRIYONO lalu anak saksi HEYDAR ARIFFASYA NUR ROHMAN Alias PASYA Bin BUDI TRIYONO memberi uang kembalian sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa kembali meminta tambahan obat/pil warna putih dengan symbol huruf Y sebanyak 5 (lima) butir dari anak saksi HEYDAR ARIFFASYA NUR ROHMAN Alias PASYA Bin BUDI TRIYONO sambil memberikan uang sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah), lalu anak saksi HEYDAR ARIFFASYA NUR ROHMAN Alias PASYA Bin BUDI TRIYONO pergi. Setelah itu anak saksi HEYDAR ARIFFASYA NUR ROHMAN Alias PASYA Bin BUDI TRIYONO kembali lagi ke kos saksi YUDHITA CIKAL ABINSA Alias DITA sekira pukul 20.40 WIB dan anak saksi HEYDAR ARIFFASYA NUR ROHMAN Alias PASYA Bin BUDI TRIYONO menyerahkan 5 (lima) butir obat/pil warna putih dengan symbol huruf Y kepada terdakwa. Kemudian terdakwa mengambil ½ (setengah) butir obat/pil warna putih dengan symbol huruf Y tersebut dan langsung terdakwa konsumsi. Setelah itu terdakwa menyerahkan 1 (satu) butir obat/pil warna putih dengan symbol huruf Y kepada anak saksi HEYDAR ARIFFASYA NUR ROHMAN Alias PASYA Bin BUDI TRIYONO karena sudah membantu mencarikan obat/pil warna putih dengan symbol huruf Y. Kemudian terdakwa memasukan 13 ½ (tiga belas setengah) butir obat/pil warna putih dengan symbol huruf Y tersebut kedalam 1 (satu) buah bungkus rokok CAMEL warna ungu.
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 sekira pukul 00.30 WIB mengambil 3 ½ (tiga setengah) butir obat/pil warna putih dengan symbol huruf Y dari buah bungkus rokok CAMEL warna ungu lalu terdakwa memasukan 3 ½ (tiga setengah) butir obat/pil warna putih dengan symbol huruf Y tersebut kedalam 1 (satu) bungkus rokok EESS Mild Blueberry warna ungu. Kemudian pada hari yang sama terdakwa mengkonsumsi 2 (dua) butir obat/pil warna putih dengan symbol huruf Y yang terdakwa ambil dari dalam bungkus rokok CAMEL warna ungu dan mengonsumsi 1 (satu) butir obat/pil warna putih dengan symbol huruf Y yang terdakwa ambil dari dalam bungkus rokok EESS Mild Blueberry warna ungu. Kemudian terdakwa meletakan 1 (satu) buah bungkus rokok CAMEL warna ungu yang berisi 9 (sembilan) butir obat/pil warna putih dengan symbol huruf Y dan 1 (satu) bungkus rokok EESS Mild Blueberry warna ungu yang berisi 1 ½ (satu setengah) butir obat/pil warna putih dengan symbol huruf Y kedalam lemari di kamar tidur terdakwa.
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 saksi HERU TRIYANA dan saksi I GEDE WIRADANA (masing-masing Anggota Satresnarkoba Polres Kulon Progo) melakukan penyelidikan terkait penyalahgunaan obat/pil warna putih dengan symbol huruf Y yang dilakukan oleh terdakwa, selanjutnya sekitar pukul 09.45 WIB saksi HERU TRIYANA dan saksi I GEDE WIRADANA beserta tim mendatangi rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Sungapan V RT 017/RW 009, Kelurahan Wahyuharjo, Kapanewon Lendah, Kabupaten Kulon Progo, kemudian pada saat dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa ditemukan barang bukti berupa 9 (sembilan) butir obat/pil warna putih dengan symbol huruf Y dalam kemasan plastik klip bening yang disimpan di dalam 1 (satu) buah bungkus rokok CAMEL warna ungu dan menemukan 1 ½ (satu setengah) butir obat/pil warna putih dengan symbol huruf Y yang disimpan di dalam 1 (satu) bungkus rokok EESS Mild Blueberry warna ungu yang disimpan oleh terdakwa di dalam lemari di kamar tidur terdakwa, selanjutnya pada saat Anggota Satresnarkoba Polres Kulon Progo menyanyakan terdakwa terkait kepemilikan obat/pil warna putih dengan symbol huruf Y tersebut diakui milik terdakwa yang dibeli dari anak saksi HEYDAR ARIFFASYA NUR ROHMAN Alias PASYA Bin BUDI TRIYONO pada Selasa tanggal 14 Januari 2025 sekira Pukul 20.40 wib di kos saksi YUDHITA CIKAL ABINSA Alias DITA yang beralamat di Singojayan WB RT. 001/RW. 001, Kelurahan Pakuncen, Kecamatan Wirobrajan, Kota Yogyakarta. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Kulonprogo untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Yogyakarta Nomor: LHU.105.K.05.17.25.0014 tanggal 24 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Niken Kencono Prabaningdyah selaku Ketua Tim Pengujian telah dilakukan pengujian terhadap 2 (dua) butir pil warna putih dengan simbol huruf Y yang dibungkus dengan plastik klip bening, disita dari Terdakwa GANANG IVAN VALENTINO Alias JEBLEM Bin SENEN dengan hasil pengujian tablet berwarna putih dengan penandaan Y pada salah satu sisinya dan --- pada sisi yang lain dengan kesimpulan Sampel Mengandung Trihexyphenidyl. Trihexyphenidyl termasuk obat keras yang masuk golongan Obat-Obat Tertentu (OOT) yang sering disalahgunakan (Per Ka Badan POM RI No. 10 Tahun 2019).
- Bahwa obat/pil warna putih dengan symbol huruf Y yang Terdakwa edarkan kepada anak saksi HEYDAR ARIFFASYA NUR ROHMAN Alias PASYA Bin BUDI TRIYONO merupakan sediaan farmasi dan termasuk obat keras golongan obat-obat tertentu yang penyerahannya harus berdasarkan resep dokter dan merupakan obat yang sering disalahgunakan.
- Bahwa Terdakwa tidak pernah menempuh pendidikan formal di bidang kefarmasian dan tidak memiliki ijin praktik kefarmasian sehingga tidak memiliki perizinan berusaha dalam mengedarkan sediaan farmasi berupa obat/pil warna putih dengan symbol huruf Y yang mengandung Trihexyphenidyl tersebut.
- Bahwa Terdakwa mengedarkan obat/pil warna putih dengan symbol huruf Y yang mengandung Trihexyphenidyl tersebut menggunakan kemasan dari plastik klip bening tanpa kemasan asli dari perusahaan farmasi yang memproduksinya, sehingga dalam kemasan obat tidak tercantum nomor ijin edar atau nomor registrasi serta tanpa resep dokter serta tidak dikemas sesuai dengan standar, tidak terjamin keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu obat/ pil tersebut.
- Bahwa dalam mengedarkan dan menjual obat/pil warna putih dengan symbol huruf Y yang mengandung Trihexyphenidyl tersebut Terdakwa tidak memiliki keahlian yang dinyatakan dengan ijasah dibidang farmasi dan kewenangan berupa ijin yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang, begitu pula dengan sediaan farmasi obat/pil warna putih dengan symbol huruf Y yang diedarkan oleh Terdakwa dikemas tanpa mencantumkan nomor pendaftaran dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia serta tidak terdapat label yang mencantumkan komposisi, cara pemakaian, nomor ijin edar dan kontra indikasi sehingga standar, persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu tidak terpenuhi.
------Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.---------------
ATAU
KEDUA
----------Bahwa Terdakwa GANANG IVAN VALENTINO Alias JEBLEM Bin SENEN, pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 sekira pukul 09.54 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam Tahun 2025, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Sungapan V RT 017/RW 009, Kelurahan Wahyuharjo, Kapanewon Lendah, Kabupaten Kulon Progo, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 sekira pukul 17.00 WIB terdakwa menghubungi anak saksi HEYDAR ARIFFASYA NUR ROHMAN Alias PASYA Bin BUDI TRIYONO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), namun anak saksi HEYDAR ARIFFASYA NUR ROHMAN Alias PASYA Bin BUDI TRIYONO tidak membalas. Kemudian terdakwa menghubungi anak saksi HEYDAR ARIFFASYA NUR ROHMAN Alias PASYA Bin BUDI TRIYONO melalui nomor telepon saksi YUDHITA CIKAL ABINSA Alias DITA untuk memesan obat/pil warna putih dengan symbol huruf Y kepada anak saksi HEYDAR ARIFFASYA NUR ROHMAN Alias PASYA Bin BUDI TRIYONO sebanyak 10 (sepuluh) butir. Setelah itu terdakwa berangkat menuju ke kos saksi YUDHITA CIKAL ABINSA Alias DITA yang beralamat di Singojayan WB RT. 001/RW. 001, Kelurahan Pakuncen, Kecamatan Wirobrajan, Kota Yogyakarta. Selanjutnya sekira pukul 20.30 WIB terdakwa sampai di kos saksi YUDHITA CIKAL ABINSA Alias DITA, lalu anak saksi HEYDAR ARIFFASYA NUR ROHMAN Alias PASYA Bin BUDI TRIYONO menyerahkan 10 (sepuluh) butir obat/pil warna putih dengan symbol huruf Y kepada terdakwa dan terdakwa membayar sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada anak saksi HEYDAR ARIFFASYA NUR ROHMAN Alias PASYA Bin BUDI TRIYONO lalu anak saksi HEYDAR ARIFFASYA NUR ROHMAN Alias PASYA Bin BUDI TRIYONO memberi uang kembalian sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa kembali meminta tambahan obat/pil warna putih dengan symbol huruf Y sebanyak 5 (lima) butir dari anak saksi HEYDAR ARIFFASYA NUR ROHMAN Alias PASYA Bin BUDI TRIYONO sambil memberikan uang sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah), lalu anak saksi HEYDAR ARIFFASYA NUR ROHMAN Alias PASYA Bin BUDI TRIYONO pergi. Setelah itu anak saksi HEYDAR ARIFFASYA NUR ROHMAN Alias PASYA Bin BUDI TRIYONO kembali lagi ke kos saksi YUDHITA CIKAL ABINSA Alias DITA sekira pukul 20.40 WIB dan anak saksi HEYDAR ARIFFASYA NUR ROHMAN Alias PASYA Bin BUDI TRIYONO menyerahkan 5 (lima) butir obat/pil warna putih dengan symbol huruf Y kepada terdakwa. Kemudian terdakwa mengambil ½ (setengah) butir obat/pil warna putih dengan symbol huruf Y tersebut dan langsung terdakwa konsumsi. Setelah itu terdakwa menyerahkan 1 (satu) butir obat/pil warna putih dengan symbol huruf Y kepada anak saksi HEYDAR ARIFFASYA NUR ROHMAN Alias PASYA Bin BUDI TRIYONO karena sudah membantu mencarikan obat/pil warna putih dengan symbol huruf Y. Kemudian terdakwa memasukan 13 ½ (tiga belas setengah) butir obat/pil warna putih dengan symbol huruf Y tersebut kedalam 1 (satu) buah bungkus rokok CAMEL warna ungu.
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 sekira pukul 00.30 WIB mengambil 3 ½ (tiga setengah) butir obat/pil warna putih dengan symbol huruf Y dari buah bungkus rokok CAMEL warna ungu lalu terdakwa memasukan 3 ½ (tiga setengah) butir obat/pil warna putih dengan symbol huruf Y tersebut kedalam 1 (satu) bungkus rokok EESS Mild Blueberry warna ungu. Kemudian pada hari yang sama terdakwa mengkonsumsi 2 (dua) butir obat/pil warna putih dengan symbol huruf Y yang terdakwa ambil dari dalam bungkus rokok CAMEL warna ungu dan mengonsumsi 1 (satu) butir obat/pil warna putih dengan symbol huruf Y yang terdakwa ambil dari dalam bungkus rokok EESS Mild Blueberry warna ungu. Kemudian terdakwa meletakan 1 (satu) buah bungkus rokok CAMEL warna ungu yang berisi 9 (sembilan) butir obat/pil warna putih dengan symbol huruf Y dan 1 (satu) bungkus rokok EESS Mild Blueberry warna ungu yang berisi 1 ½ (satu setengah) butir obat/pil warna putih dengan symbol huruf Y kedalam lemari di kamar tidur terdakwa.
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 saksi HERU TRIYANA dan saksi I GEDE WIRADANA (masing-masing Anggota Satresnarkoba Polres Kulon Progo) melakukan penyelidikan terkait penyalahgunaan obat/pil warna putih dengan symbol huruf Y yang dilakukan oleh terdakwa, selanjutnya sekitar pukul 09.45 WIB saksi HERU TRIYANA dan saksi I GEDE WIRADANA beserta tim mendatangi rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Sungapan V RT 017/RW 009, Kelurahan Wahyuharjo, Kapanewon Lendah, Kabupaten Kulon Progo, kemudian pada saat dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa ditemukan barang bukti berupa 9 (sembilan) butir obat/pil warna putih dengan symbol huruf Y dalam kemasan plastik klip bening yang disimpan di dalam 1 (satu) buah bungkus rokok CAMEL warna ungu dan menemukan 1 ½ (satu setengah) butir obat/pil warna putih dengan symbol huruf Y yang disimpan di dalam 1 (satu) bungkus rokok EESS Mild Blueberry warna ungu yang disimpan oleh terdakwa di dalam lemari di kamar tidur terdakwa, selanjutnya pada saat Anggota Satresnarkoba Polres Kulon Progo menanyakan terdakwa terkait kepemilikan obat/pil warna putih dengan symbol huruf Y tersebut diakui milik terdakwa yang dibeli dari anak saksi HEYDAR ARIFFASYA NUR ROHMAN Alias PASYA Bin BUDI TRIYONO pada Selasa tanggal 14 Januari 2025 sekira Pukul 20.40 wib di kos saksi YUDHITA CIKAL ABINSA Alias DITA yang beralamat di Singojayan WB RT. 001/RW. 001, Kelurahan Pakuncen, Kecamatan Wirobrajan, Kota Yogyakarta. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Kulonprogo untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Yogyakarta Nomor: LHU.105.K.05.17.25.0014 tanggal 24 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Niken Kencono Prabaningdyah selaku Ketua Tim Pengujian telah dilakukan pengujian terhadap 2 (dua) butir pil warna putih dengan simbol huruf Y yang dibungkus dengan plastik klip bening, disita dari Terdakwa GANANG IVAN VALENTINO Alias JEBLEM Bin SENEN dengan hasil pengujian tablet berwarna putih dengan penandaan Y pada salah satu sisinya dan --- pada sisi yang lain dengan kesimpulan Sampel Mengandung Trihexyphenidyl. Trihexyphenidyl termasuk obat keras yang masuk golongan Obat-Obat Tertentu (OOT) yang sering disalahgunakan (Per Ka Badan POM RI No. 10 Tahun 2019).
- Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-Obat Tertentu Yang Sering Disalahgunakan menyebutkan obat/pil warna putih dengan symbol huruf Y yang mengandung Trihexyphenidyl termasuk obat keras golongan obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan.
- Bahwa Terdakwa tidak pernah menempuh pendidikan formal di bidang kefarmasian dan tidak memiliki ijin praktik kefarmasian sehingga tidak memiliki kewenangan dalam mengedarkan obat/pil warna putih dengan symbol huruf Y yang mengandung Trihexyphenidyl tersebut.
------ Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.---- |