Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mencatatkan kematian atas nama JEMINEM telah meninggal dunia Pada Sabtu tanggal 24 Agustus 2002 di Padukuhan Dukuh, RT.056 RW.016, Kalurahan/Desa Wijimulyo, Kecamatan Nanggulan, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I. Yogyakarta dikarenakan sakit;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kulon Progo untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan akta kematian atas nama JEMINEM tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon ;
|