| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan secara hukum tindakan Tergugat-I dengan perantaraan Turut Tergugat-I melakukan Lelang Obyek Jaminan / Obyek sengketa tertanggal 26 November 2024 yang secara yuridis Para Penggugat dikualifikasikan BELUM KATEGORI MACET adalah Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan secara hukum tindakan Tergugat-I dengan perantaraan Turut Tergugat-I melakukan Lelang Objek Jaminan/ Obyek sengketa tertanggal 26 November 2024 yang kemudian dilanjutkan Lelang kedua tertanggal 14 Januari 2025 dengan harga lelang yang tidak wajar adalah merugikan Para Penggugat, dikualifikasikan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan secara hukum Tergugat-I dengan perantaraan Turut Tergugat-I melakukan Lelang Kedua Objek Jaminan / Obyek sengketa tertanggal 14 Januari 2025 yang merupakan kelanjutan dari Lelang Pertama tertanggal 26 November 2024 yang dimenangkan Tergugat-II berdasarkan Kutipan Risalah Lelang No. 5/09.05/2025-01 tanggal 25 Februari 2025 adalah lelang yang tidak sah dan cacat hukum sehingga Batal Demi Hukum dengan segala akibat hukumnya atau setidak-tidaknya tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
- Menghukum Tergugat-I untuk menerima Pembayaran dari Para Penggugat berupa tunggakan hutang pokok sebesar Rp 170.360.229,- ( seratus tujuhpuluh juta tiga ratus enam puluh ribu duaratus duapuluh Sembilan ribu rupiah ), setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap serta memerintahkan kepada Tergugat-I untuk menyerahkan Sertifikat Tanah Obyek sengketa kepada Para Penggugat seperti kedudukan semula yaitu atas nama Penggugat-II, tanpa syarat dan beban apapun, namun jika Para Penggugat tidak membayar maka memerintahkan Tergugat-I untuk melakukan lelang dengan harga yang wajar agar tidak merugikan Para Penggugat.
6. Memerintahkan dan Menghukum kepada Tergugat-I untuk melakukan Penilaian Tanah Obyek sengketa dengan melibatkan Para Penggugat dan Kantor Penilai Publik secara Ekternal yaitu Kantor Jasa Penilai Publik ( KJPP ) serta menentukan / Mengajukan Lelang dengan harga yang wajar sehingga tidak merugikan Para Penggugat, jika Para Penggugat tidak membayar tunggakan hutang pokok sebesar Rp 170.360.229,- ( seratus tujuhpuluh juta tiga ratus enam puluh ribu duaratus duapuluh Sembilan ribu rupiah ), setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Menyatakan secara hukum Proses Balik nama Sertifikat Hak Milik Objek Jaminan / obyek sengketa dari atas nama Penggugat-II yaitu Sertipikat Hak Milik No. 04061/ Jatirejo melalui Turut Tergugat-II menjadi atas nama Tergugat-II berdasarkan Kutipan Risalah lelang No. 5/09.05/2025-01 tanggal 25 Februari 2025 sehingga terbit Sertifikat Hak Milik dengan NIB : 13.03.000023730.0 adalah tidak sah serta tidak mempunyai Kekuatan Hukum yang mengikat, serta Memerintahkan kepada Turut Tergugat-II untuk mengembalikan/ mengubah Sertifikat Tanah Obyek sengketa seperti kedudukan semula yaitu atas nama Penggugat-II.
- empat ratus duapuluh delapan ribu rupiah ) dikurangi nilai pokok tunggakan pinjaman Para Penggugat sebesar Rp 170.360.229,- ( seratus tujuhpuluh juta tiga ratus enam puluh ribu duaratus duapuluh Sembilan ribu rupiah ) yaitu sebesar Rp 1.257.639.771,- ( satu milyard dua ratus lima puluh tujuh enam ratus tiga puluh Sembilan ribu tujuh ratus tujuh puluh satu rupiah) yang harus diganti rugi oleh Tergugat-I dibayarkan kepada Para Penggugat secara tunai dan seketika setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
9. Menyatakan sah dan berharga sita Jaminan / Conservatoir Beslag terhadap Tanah Objek Sengketa yaitu:
Sebidang tanah pekarangan yang di atasnya berdiri Bangunan bekas kendang Ayam , sebagaimana dimaksud dalam Sertipikat Hak Milik Nomor : 04061/ Jatirejo Surat Ukur No. 02431/Jatirejo/2005 tgl 15-11-2005 luas 3.572 M2 semula atas nama Danu Susilo yang sekarang telah dibalik nama menjadi atas nama SALMAN AKHSAN ( TERGUGAT-II ) menjadi Sertifikat Hak Milik NIB : 13.03.000023730.0 , dengan batas-batas sebagai berikut:
- sebelah Utara : Jalan Kampung.
- sebelah Selatan : Tanah milik Bapak Tukimin
- sebelah Barat : Tanah Milik Klimun, Wandono dan Tumar
- sebelah Timur : Tanah Milik Mukayat dan Tukimin
10. Menghukum Tergugat I dan II dan Turut Tergugat-I dan II untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan perkara ini.
11. Menyatakan secara hukum putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu/ Uitvoerbaar bij voorraad meskipun ada upaya hukum dari Tergugat -I dan II maupun Turut Tergugat-I dan II
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
|