Dakwaan |
--------Bahwa terdakwa I SIGIT PURWOKO bin BUDIONO, terdakwa II SAIFULLOH alias IPUL bin KARMA (alm), terdakwa III ANDRI KURNIAWAN SANTOSO bin BAMBANG SUPRIYADI (alm) bersama ANDI (DPO) pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 sekira pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu hari pada bulan Februari tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Gudang Distributor PT. TRIO HUTAMA yang beralamat di Jalan Jetis-Sogan Nomor 16, Sogan, Kecamatan Wates, Kabupaten Kulonprogo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maskud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan dua orang atau lebih, yang dilakukan dengan membongkar, memecah, atau memanjat, atau dengan memakai kunci palsu, atau dengan memakai senjata lain, atau dengan menggunakan alat bantu lain perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 sekitar pukul 16.00 Wib terdakwa I SIGIT PURWOKO bin BUDIONO menghubungi terdakwa II SAIFULLOH Bin KARMA (Alm) Als IPUL dan terdakwa III ANDRI KURNIAWAN SANTOSO bin BAMBANG SUPRIYADI (alm) melalui pesan singkat whatsapp untuk mengajak “jalan”(merencanakan untuk melakukan pencurian) dan sepakat untuk bertemu di sekitar perempatan Demak Ijo Kabupaten Sleman sekitar jam 21.00 Wib, selanjutnya sekitar jam 20.00 wib terdakwa I SIGIT PURWOKO bin BUDIONO dan terdakwa II SAIFULLOH Bin KARMA (Alm) Als IPUL berangkat menuju Demak Ijo Kabupaten Sleman dengan mengendarai 1 (satu) unit Mobil Suzuki Carry dengan Nopol AD 8759 AJ, warna hitam milik terdakwa I SIGIT PURWOKO bin BUDIONO, kemudian sekitar pukul 21.00 Wib terdakwa I SIGIT PURWOKO bin BUDIONO dan terdakwa II SAIFULLOH Bin KARMA (Alm) Als IPUL tiba di Perempatan Demak Ijo Kabupaten Sleman untuk menjemput terdakwa III ANDRI KURNIAWAN SANTOSO bin BAMBANG SUPRIYADI (alm) dan sdr. ANDI (DPO) kemudian para terdakwa bersama ANDI (DPO) berangkat menuju ke wilayah Kabupaten Kebumen, sekitar pukul 00.00 Wib para terdakwa bersama ANDI (DPO) tiba di Stadion Candra Dimuka Kabupaten Kebumen dan berhasil mengambil trafo dan kabel, karena dirasa hasilnya masih terlalu kecil untuk dibagi kemudian para terdakwa bersama ANDI (DPO) menuju kearah Kabupaten Kulon Porgo;
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 sekira pukul 04.00 WIB terdakwa I SIGIT PURWOKO bin BUDIONO, terdakwa II SAIFULLOH alias IPUL bin KARMA (alm), terdakwa III ANDRI KURNIAWAN SANTOSO bin BAMBANG SUPRIYADI (alm) bersama ANDI (DPO) sampai di Gudang Distributor PT. TRIO HUTAMA yang beralamat di Jalan Jetis-Sogan Nomor 16, Sogan, Kecamatan Wates, Kabupaten Kulonprogo, terdakwa I SIGIT PURWOKO bin BUDIONO mengetahui jika gudang tersebut tidak ada yang menjaga karena melihat pintu gudang tersebut dalam keadaan digembok, kemudian terdakwa I SIGIT PURWOKO bin BUDIONO melihat dan mengamati situasi sekitar dan setelah yakin tidak ada orang yang menjaga, terdakwa I SIGIT PURWOKO bin BUDIONO turun dari mobil dan memotong kunci gembok dengan menggunakan gunting besi yang sudah dipersiapkan. Setelah gembok terbuka terdakwa I SIGIT PURWOKO bin BUDIONO memanjat pagar dan membuka selot pagar dari dalam kemudian memutar arah/merusak CCTV yang mengarah ke gerbang pintu gerbang, Kemudian terdakwa I SIGIT PURWOKO bin BUDIONO, terdakwa II SAIFULLOH alias IPUL bin KARMA (alm) dan ANDI (DPO) masuk ke dalam Gudang dan mendapatkan ada truk box yang terpakir di halaman kantor, setelah dibuka gembok yang terpasang dipintu belakang box truk namun didapati bahwa yang terbuka isinya hanya makanan, sementara terdakwa III ANDRI KURNIAWAN SANTOSO bin BAMBANG SUPRIYADI (alm) menunggu di dalam mobil pick up yang berada di luar gerbang untuk melihat situasi, Kemudian terdakwa I SIGIT PURWOKO bin BUDIONO, terdakwa II SAIFULLOH Bin KARMA (Alm) Als IPUL dan ANDI (DPO) pergi menuju lantai 2, karena pintu di lantai 2 tidak dapat dibuka kemudian terdakwa I SIGIT PURWOKO bin BUDIONO memotong trails besi yang berada di atas pintu, setelah terpotong kemudian terdakwa II SAIFULLOH alias IPUL bin KARMA (alm) masuk melalui tralis dan membuka pintu masuk kantor lewat dalam, Kemudian terdakwa I SIGIT PURWOKO bin BUDIONO, terdakwa II SAIFULLOH alias IPUL bin KARMA (alm) dan ANDI (DPO) menyisir di dalam ruangan yang berada di lantai 2 tersebut dan mencari barang-barang yang bisa di ambil, selanjutnya di dalam ruangan tersebut menemukan dan berhasil mengambil barang-barang berupa, 1 (satu) buah brangkas warna abu-abu yang berisikan uang tunai, 3 (empat) buah CPU computer, 1 (satu) buah DVR CCTV, 1 (satu) buah router internet dan 3 (tiga) karton susu Clevo, kemudian terdakwa I SIGIT PURWOKO bin BUDIONO, terdakwa II SAIFULLOH alias IPUL bin KARMA (alm) dan ANDI (DPO) membawa turun 3 (empat) buah CPU computer, 1 (satu) buah DVR CCTV, 1 (satu) buah router internet dan 3 (tiga) karton susu Clevo dan dinaikkan keatas mobil kemudian terdakwa III ANDRI KURNIAWAN SANTOSO bin BAMBANG SUPRIYADI (alm) memundurkan mobil sampai ke dalam gerbang, kemudian para terdakwa bersama ANDI (DPO) menurunkan 1 (satu) buah brangkas warna abu-abu yang berisikan uang tunai dan dinaikkan ke dalam mobil.
- Bahwa kemudian terdakwa I SIGIT PURWOKO bin BUDIONO, terdakwa II SAIFULLOH alias IPUL bin KARMA (alm), terdakwa III ANDRI KURNIAWAN SANTOSO bin BAMBANG SUPRIYADI (alm) dan ANDI (DPO) pergi meninggalkan lokasi pencurian menuju ke kontrakan terdakwa I SIGIT PURWOKO bin BUDIONO yang beralamat di Konglangan Rt.13/Rw.006, Kelurahan Kotesan, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah melewati jalur selatan yang mana melewati jembatan Srandakan, Bantul untuk membuka brangkas tersebut, sesampainya di Kontrakan terdakwa I SIGIT PURWOKO bin BUDIONO, para terdakwa bersama ANDI (DPO) membuka 1 (satu) buah brangkas warna abu-abu dengan menggunakan alat las dan palu setelah berhasil dibuka dalam 1 (satu) buah brangkas warna abu-abu tersebut berisi uang tunai sebesar Rp. 163.200.000,- (seratus enam uluh tiga juta dua ratus ribu rupiah);
- Bahwa uang tersebut dibagi rata dengan masing masing mendapatkan terdakwa I SIGIT PURWOKO bin BUDIONO mendapatkan Rp. 41.000.000,- (empat puluh satu juta rupiah), terdakwa II SAIFULLOH alias IPUL bin KARMA (alm) mendapatkan Rp. 40.200.000,- (empat puluh juta dua ratus ribu rupiah), terdakwa III ANDRI KURNIAWAN SANTOSO bin BAMBANG SUPRIYADI (alm) mendapatkan Rp. 41.000.000,- (empat puluh satu juta rupiah) dan ANDI (DPO) mendapatkan mendapatkan Rp. 41.000.000,- (empat puluh satu juta rupiah);
- Bahwa terdakwa I SIGIT PURWOKO bin BUDIONO, terdakwa II SAIFULLOH alias IPUL bin KARMA (alm), terdakwa III ANDRI KURNIAWAN SANTOSO bin BAMBANG SUPRIYADI (alm) dan ANDI (DPO)berhasil mengambil barang di Gudang Distributor PT TRIO HUTAMA yang beralamat di Jalan Jetis Sogan No. 16, Kalurahan Sogan, Kapanewon Wates, Kabupaten Kulonprogo berupa:
- 1 (satu) buah Brankas warna abu-abu merk Krisbo yang berisikan uang tunai sejumlah Rp. 163.200.000,- ( Seratus enam puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah)
- 1 ( satu ) buah CPU Server Tiga Saudara warna hitam;
- 1 ( satu ) buah CPU Server MDP ( Mitra Distribusi Perkasa ) dan TH (Tri Hutama ) warna hitam;
- 1 ( satu ) buah CPU Server ND6 warna hitam;
- 1 ( satu ) buah DVR CCTV;
- 1 ( satu ) buah Router internet;
- 9 ( Sembilan ) buah lakban bening;
- 3 (tiga) karton susu Clevo
- Bahwa akibat dari perbuatan para terdakwa, Gudang Distributor PT TRIO HUTAMA yang beralamat di Jalan Jetis Sogan No. 16, Kalurahan Sogan, Kapanewon Wates, Kabupaten Kulonprogo mengalami kerugian sebesar kurang lebih sejumlah Rp. 185.000.000,- (seratus delapan puluh lima juta rupiah).
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1), ke-4 dan ke-5 KUHP .---------------------------------------------------------------------------------------------------------- |