Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
41/Pid.B/2024/PN Wat 1.ARIE KUSUMAWATI, S.H.
2.AWAN PRASTYO LUHUR,S.H.,MH.
JUMAKIR bin IMAM MUNTARI (alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 41/Pid.B/2024/PN Wat
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-663/M.4.14.3/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARIE KUSUMAWATI, S.H.
2AWAN PRASTYO LUHUR,S.H.,MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUMAKIR bin IMAM MUNTARI (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

cropped-Kejaksaan-RI-hitam.png – Hacked By Negat1ve ft Triple A

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

        KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI KULON PROGO

JL. SUGIMAN No. 16  WATES, KULON PROGO, TELP (0274) 773122 FAX  773042

“Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                        P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

                                                                

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perk.: PDM-15/M.4.14/Eoh.2/02/2024

 

I.     IDENTITAS TERDAKWA

 

 

Nama lengkap

:

JUMAKIR bin IMAM MUNTARI (alm)

 

 

Tempat lahir

:

Kulonprogo

 

 

Umur / tanggal lahir

:

72 Tahun / 10 Desember 1951

 

 

Jenis kelamin

:

Laki-laki

 

 

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

 

Tempat tinggal

:

Ped. Kadigunung Rt 034 Rw 009, Kalurahan Hargomulyo, Kapanewon Kokap, Kabupaten Kulonprogo

 

 

Agama

:

Islam

 

 

Pekerjaan

:

Petani/ pekebun

 

 

 

 

 

II.

PENAHANAN

 

 

 

 

 Ditahan oleh Penyidik

:

Tidak dilakukan penahanan;

 

 

Ditahan oleh Penuntut Umum

:

Rutan Polres Kulonprogo, sejak tanggal  19 Februari 2024 sampai dengan tanggal 9 Maret 2024.

 

               

 

III. DAKWAAN:

     KESATU

------------Bahwa ia Terdakwa JUMAKIR bin IMAM MUNTARI (alm), pada hari Selasa tanggal 4 Oktober 2016 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih masuk bulan Oktober 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Balai Desa Glagah, Glagah, Temon, Kabupaten Kulonprogo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapus piutang, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya terdakwa menghubungi saksi HERI ARIYANTO saat berada di rantauan untuk pulang ke Kulon Progo mengurus administrasi pencairan ganti rugi pembebasan lahan bandara Yogyakarta International Airport (YIA) berupa tanah dengan luas luas 1.225 m2 (seribu dua ratus dua puluh lima meter persegi) milik HADI PRATOMO alias PARIMAN (alm) yang merupakan orang tua saksi HERI ARIYANTO karena harus dilakukan langsung oleh ahli waris. Kemudian pada hari Selasa tanggal 4 Oktober 2016 sekira pukul 09.00 Wib saksi HERI ARIYANTO, terdakwa, dan saudara SUHIRMAN berangkat bersama-sama menuju Balai Desa Glagah, Temon. Sesampainya di Balai Desa Glagah, saksi HERI ARIYANTO dengan didampingi oleh terdakwa menghadap salah satu petugas loket pencairan. Kemudian saksi HERI ARIYANTO diminta oleh petugas untuk menandatangani tanda terima pembayaran ganti rugi dari Angkasa Pura, dan di dalam tanda terima tersebut tertulis bahwa jumlah ganti rugi yang saksi HERI ARIYANTO terima adalah sebesar Rp 627.501.000,- (enam ratus dua puluh tujuh juta lima ratus satu ribu rupiah). Setelah itu saksi HERI ARIYANTO menerima 1 (satu) buah buku rekening BNI dengan nomor rekening 0468913281 atas nama HERI ARIYANTO, yang berisi saldo sebesar Rp 627.501.000,- (enam ratus dua puluh tujuh juta lima ratus satu ribu rupiah). Setelah saksi HERI ARIYANTO menerima buku tabungan tersebut lalu terdakwa meminta saksi HERI ARIYANTO untuk menitipkan uang tersebut kepada terdakwa dengan mengatakan “Her duite dititipke aku wae, daripada mengko duite entek, koe kan durung iso nyekel duit. Sesuk mben nek butuh duit omongo aku”, dan saksi HERI ARIYANTO percaya dan menuruti kata-kata terdakwa dengan menjawab “Yo Pakde”. Selanjutnya terdakwa mengajak saksi HERI ARIYANTO untuk mengambil uang di mobil gerai BNI yang ada di sekitar Balai Desa Glagah. Kemudian terdakwa menyampaikan kepada petugas bank akan mengambil uang tunai sejumlah Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dari rekening ganti rugi yang diterima oleh saksi HERI ARIYANTO lalu selebihnya dimasukan ke rekening BRI milik terdakwa dengan menyerahkan buku rekening BRI milik terdakwa ke petugas Bank. Setelah itu petugas bank menyerahkan uang tunai sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) namun uang tersebut diterima oleh terdakwa dan diserahkan kepada saksi SUHIRMAN.-----------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 5 Oktober 2016, saksi HERI ARIYANTO akan kembali merantau ke Kalimantan dan meminta uang kepada terdakwa. Kemudian terdakwa menyuruh saksi SUHIRMAN untuk transfer uang kepada saksi HERI ARIYANTO sebesar Rp 53.000.000,- (lima puluh tiga juta rupiah) dan masuk ke dalam rekening Bank BRI atas nama HERI ARIYANTO dan sisanya sekira berjumlah Rp 574.501.000,- (lima ratus tujuh puluh empat juta lima ratus satu ribu rupiah) masih dibawa oleh terdakwa. Selanjutnya beberapa waktu kemudian dalam kurun waktu tahun 2016 sampai dengan sekira awal tahun 2022 saksi HERI ARIYANTO bersama istrinya yaitu saksi DEWI PUTRI YATIMAH beberapa kali menagih uang ganti rugi tersebut kepada terdakwa dengan cara menghubungi terdakwa dan mendatangi terdakwa ke tempat tinggalnya namun terdakwa tidak memiliki itikad baik tidak mau mengembalikan uang tersebut dengan berbagai alasan kepada saksi HERI ARIYANTO, karena terdakwa telah menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi terdakwa tanpa ijin tanpa ijin dari saksi HERI ARIYANTO, sehingga saksi HERI ARIYANTO hanya menerima uang tersebut sebesar Rp 53.000.000,- (lima puluh tiga juta rupiah) dan mengakibatkan saksi HERI ARIYANTO mengalami kerugian sebesar Rp.574.501.000,- (lima ratus tujuh puluh empat juta lima ratus satu ribu rupiah).--------------------------

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.----

 

ATAU

KEDUA

------------Bahwa ia Terdakwa JUMAKIR bin IMAM MUNTARI (alm), pada hari Selasa tanggal 4 Oktober 2016 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih masuk bulan Oktober 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Balai Desa Glagah, Glagah, Temon, Kabupaten Kulonprogo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya terdakwa menghubungi saksi HERI ARIYANTO saat berada di rantauan untuk pulang ke Kulon Progo mengurus administrasi pencairan ganti rugi pembebasan lahan bandara Yogyakarta International Airport (YIA) berupa tanah dengan luas luas 1.225 m2 (seribu dua ratus dua puluh lima meter persegi) milik HADI PRATOMO alias PARIMAN (alm) yang merupakan orang tua saksi HERI ARIYANTO karena harus dilakukan langsung oleh ahli waris. Kemudian pada hari Selasa tanggal 4 Oktober 2016 sekira pukul 09.00 Wib saksi HERI ARIYANTO, terdakwa, dan saksi SUHIRMAN berangkat bersama-sama menuju Balai Desa Glagah, Temon. Sesampainya di Balai Desa Glagah, saksi HERI ARIYANTO dengan didampingi oleh terdakwa menghadap salah satu petugas loket pencairan. Kemudian saksi HERI ARIYANTO diminta oleh petugas untuk menandatangani tanda terima pembayaran ganti rugi dari Angkasa Pura, dan di dalam tanda terima tersebut tertulis bahwa jumlah ganti rugi yang saksi HERI ARIYANTO terima adalah sebesar Rp.627.501.000,- (enam ratus dua puluh tujuh juta lima ratus satu ribu rupiah). Setelah itu saksi HERI ARIYANTO menerima 1 (satu) buah buku rekening BNI dengan nomor rekening 0468913281 atas nama HERI ARIYANTO, yang berisi saldo sebesar Rp.627.501.000,- (enam ratus dua puluh tujuh juta lima ratus satu ribu rupiah). Setelah saksi HERI ARIYANTO menerima buku tabungan tersebut lalu terdakwa meminta saksi HERI ARIYANTO untuk menitipkan uang tersebut kepada terdakwa. Selanjutnya terdakwa mengajak saksi HERI ARIYANTO untuk mengambil uang di mobil gerai BNI yang ada di sekitar Balai Desa Glagah. Kemudian terdakwa menyampaikan kepada petugas bank akan mengambil uang tunai sejumlah Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dari rekening ganti rugi yang diterima oleh saksi HERI ARIYANTO lalu selebihnya dimasukan ke rekening BRI milik terdakwa dengan menyerahkan buku rekening BRI milik terdakwa ke petugas Bank. Setelah itu petugas bank menyerahkan uang tunai sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) namun uang tersebut diterima oleh terdakwa dan diserahkan kepada saksi SUHIRMAN.
  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 5 Oktober 2016, saksi HERI ARIYANTO akan kembali merantau ke Kalimantan dan meminta uang kepada terdakwa. Kemudian terdakwa menyuruh saksi SUHIRMAN untuk transfer uang kepada saksi HERI ARIYANTO sebesar Rp 53.000.000,- (lima puluh tiga juta rupiah) dan masuk ke dalam rekening Bank BRI atas nama HERI ARIYANTO dan sisanya sekira berjumlah Rp 574.501.000,- (lima ratus tujuh puluh empat juta lima ratus satu ribu rupiah) masih dibawa oleh terdakwa. Selanjutnya beberapa waktu kemudian dalam kurun waktu tahun 2016 sampai dengan sekira awal tahun 2022 saksi HERI ARIYANTO bersama istrinya yaitu saksi DEWI PUTRI YATIMAH beberapa kali menagih uang ganti rugi tersebut kepada terdakwa dengan cara menghubungi terdakwa dan mendatangi terdakwa ke tempat tinggalnya namun terdakwa tidak memiliki itikad baik tidak mau mengembalikan uang tersebut dengan berbagai alasan kepada saksi HERI ARIYANTO, karena terdakwa telah menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi terdakwa tanpa ijin dari saksi HERI ARIYANTO, sehingga saksi HERI ARIYANTO hanya menerima uang tersebut sebesar Rp 53.000.000,- (lima puluh tiga juta rupiah) dan mengakibatkan saksi HERI ARIYANTO mengalami kerugian sebesar Rp 574.501.000,- (lima ratus tujuh puluh empat juta lima ratus satu ribu rupiah).--------------------------------------------------

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.-----

 

 

Wates,    Februari 2024

Penuntut Umum

 

 

   ARIE KUSUMAWATI, SH.

Jaksa Muda Nip. 19840224 200712 2 001

 

Pihak Dipublikasikan Ya