Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
55/Pid.Sus/2024/PN Wat 1.DEKA FAJAR PRANOWO, S.H.
1.ANANG SETIAWAN, S.H.
TIDAR ANTA KUSUMA alias TIDAR bin WATINO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 55/Pid.Sus/2024/PN Wat
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-935/M.4.14.3/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANANG SETIAWAN, S.H.
2DEKA FAJAR PRANOWO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TIDAR ANTA KUSUMA alias TIDAR bin WATINO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Gilang Pramana Seta SH dkkTIDAR ANTA KUSUMA alias TIDAR bin WATINO
Anak Korban
Dakwaan

 KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI KULON PROGO

Jl. Sugiman No.16 Kota Wates Kab Kulon Progo Telp. (0274) 773122 Fax (0274) 773042 www.kejari-kulonprogo.kejaksaan.go.id

 

 
   

 

“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN                                                                                             P-29

BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA      

                                                                                                                                           

         

SURAT DAKWAAN

NO. REG PERKARA : PDM - 14 / M.4.14 / Enz.2 / 03 /2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap

:

TIDAR ANTA KUSUMA Alias TIDAR Bin WATINO

Nomor Identitas

:

3172060507980001

Tempat Lahir

:

Purworejo

Umur/ Tanggal Lahir

:

25 Tahun / 5 Juli 1998

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

  • Depok Meguwo RT.005 RW.047, Kalurahan Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman (sesuai KTP) atau;
  • Paingan 7 Krodan, Kalurahan Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman (domisili).

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Pelajar/Mahasiswa (sesuai KTP) atau;

Swasta

Pendidikan

:

S M K (lulus)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
  • Penangkapan
  • Penyidik
  • Perpanjangan Penangkapan

 

 

:

:

 

30 Januari 2024 sampai dengan tanggal 01 Februari 2024.

02 Februari 2024 sampai dengan tanggal 04 Februari 2024.

 

  • Penahanan
  • Penyidik

 

  • Perpanjangan P U

 

  • Penuntut Umum

 

:

 

:

 

:

 

Penahanan Rutan selama 20 hari sejak tanggal 04 Februari 2024 sampai dengan tanggal 23 Februari 2024.

Selama 40 hari sejak tanggal 24 Februari 2024 sampai dengan tanggal 03 April 2024.

Penahanan Rutan selama 20 hari sejak tanggal 25 Maret 2023 sampai dengan tanggal 13 April 2024.

 

  1. DAKWAAN:

 

Kesatu

------Bahwa terdakwa TIDAR ANTA KUSUMA Alias TIDAR Bin WATINO pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekitar pukul 19.00 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain sekitar bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di rumah tempat tinggal terdakwa di Paingan 7 Krodan, Kalurahan Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman atau setidak-tidaknya berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Wates daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri tindak pidana itu dilakukan, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi pada awal bulan Januari 2024 terdakwa membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dengan cara memesan kepada sdr.LUKI(DPO) melalui pesan singkat whatsApp ke nomor kontak sdr.LUKI(DPO) lalu sekitar 4 (empat) hari dari terdakwa memesan narkotika jenis sabu tersebut, terdakwa menerima kiriman paket sabu yang dikirim oleh sdr.LUKI(DPO) ke alamat tempat tinggal terdakwa, lalu setelah terdakwa membuka paket tersebut, terdakwa mendapatkan 2 (dua) plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dan 1 (satu) bungkus plastik kecil berisi ganja yang kemudian Narkotika jenis sabu dan ganja tersebut terdakwa simpan didalam bungkus rokok dunhil warna putih lalu terdakwa sembunyikan di lubang ventilasi kamar mandi rumah tempat tinggal terdakwa yang beralamat di Paingan 7 Krodan, Kalurahan Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman.
  • Bahwa sekitar 1 (satu) hari setelah terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut pada bulan januari 2024 bertempat di rumah tempat tinggal terdakwa yang beralamat di Paingan 7 Krodan, Kalurahan Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, terdakwa kemudian mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut sedikit demi sedikit dengan rata-rata pemakaian 1 (satu) sampai 2 (dua) hari sekali dengan cara menggunakan alat hisab berupa bong yang terbuat dari botol bekas yang terangkai dengan 2 (dua) buah sedotan dan pipet kaca, kemudian narkotika jenis sabu tersebut terdakwa masukan kedalam pipet kaca lalu terdakwa membakar pipet kaca tersebut sehingga sabu didalamnya berubah bentuk menjadi asap yang terkumpul didalam bong yang kemudian lalu terdakwa hisab melalui sedotan pada bong tersebut.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekitar pukul 19.00 WIB bertempat di rumah tempat tinggal terdakwa di Paingan 7 Krodan, Kalurahan Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman terdakwa didatangi oleh beberapa anggota Kepolisian Resor Kulon Progo yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran illegal Narkotika yang kemudian terdakwa dilakukan penggeledahan rumah dan badan dengan disaksikan oleh saksi DIMAS SURYA PRAYOGO selaku masyarakat umum setempat sehingga ditemukan barang bukti berupa:
  • 1 (satu) buah paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bersih + 0,7 (nol koma tujuh) gram;
  • 1 (satu) buah paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bersih + 0,2 (nol koma dua) gram;
  • 3 (tiga) bendel plastic klip warna bening;
  • 1 (satu) buah bungkus rokok merk DUNHILL;
  • 1 (satu) buah timbangan digital;
  • 1 (satu) buah sarung kulit warna hitam wadah timbangan digital;
  • 1 (satu) buah botol plastik kemasan air mineral;
  • 1 (satu) buah tutup botol yang terdapat dua lubang;
  • 2 (dua) buah sedotan plastic warna putih;
  • 4 (empat) buah pipet kaca.
  • 1 (satu) buah korek api gas warna unggu
  • 1 (satu) buah korek api gas warna biru
  • 1 (satu) buah handphone merk Iphone warna hitam dengan nomor 081215153548.
  • Bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat  bersih + 0,7 (nol koma tujuh) gram dan 1 (satu) buah paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bersih + 0,2 (nol koma dua) gram tersebut terdakwa mengakui merupakan milik terdakwa dengan maksud untuk terdakwa konsumsi.
  • Bahwa berdasarkan laporan pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Yogyakarta Nomor:LHU.105.K.05.16.24.0001 tanggal 01 Februari 2024 yang di tandatangani oleh NIKEN KENCONO P., SF, Apt., M.Pharm., Sci. selaku Ketua Tim Pengujian atas pemeriksaan terhadap sample barang bukti yang telah disisihkan berupa 0,2 (nol koma dua) gram kristal berwarna putih yang disita dari terdakwa TIDAR ANTA KUSUMA Alias TIDAR Bin WATINO dengan hasil pengujian identifikasi Positif Metamfetamin yang termasuk Narkotika golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa didalam memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis metamfetamin tersebut tanpa izin dari pejabat yang berwenang dan tidak untuk kepentingan ilmu pengetahuan atau berhubungan dengan pekerjaan terdakwa.

--- Perbuatan terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

 

Kedua

------Bahwa terdakwa TIDAR ANTA KUSUMA Alias TIDAR Bin WATINO pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi pada bulan Januari tahun 2024 atau setidak – tidaknya pada waktu lain sekitar bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di rumah tempat tinggal terdakwa di Paingan 7 Krodan, Kalurahan Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman atau setidak-tidaknya berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Wates daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri tindak pidana itu dilakukan, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi pada awal bulan Januari 2024 terdakwa membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dengan cara memesan kepada sdr.LUKI(DPO) melalui pesan singkat whatsApp ke nomor kontak sdr.LUKI(DPO) lalu sekitar 4 (empat) hari dari terdakwa memesan narkotika jenis sabu tersebut, terdakwa menerima kiriman paket sabu yang dikirim oleh sdr.LUKI(DPO) ke alamat tempat tinggal terdakwa, lalu setelah terdakwa membuka paket tersebut, terdakwa mendapatkan 2 (dua) plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dan 1 (satu) bungkus plastik kecil berisi ganja yang kemudian Narkotika jenis sabu dan ganja tersebut terdakwa simpan didalam bungkus rokok dunhil warna putih lalu terdakwa sembunyikan di lubang ventilasi kamar mandi rumah tempat tinggal terdakwa yang beralamat di Paingan 7 Krodan, Kalurahan Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman.
  • Bahwa sekitar 1 (satu) hari setelah terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut pada bulan januari 2024 bertempat di rumah tempat tinggal terdakwa yang beralamat di Paingan 7 Krodan, Kalurahan Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, terdakwa kemudian mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut sedikit demi sedikit dengan rata-rata pemakaian 1 (satu) sampai 2 (dua) hari sekali dengan cara menggunakan alat hisab berupa bong yang terbuat dari botol bekas yang terangkai dengan 2 (dua) buah sedotan dan pipet kaca, kemudian narkotika jenis sabu tersebut terdakwa masukan kedalam pipet kaca lalu terdakwa membakar pipet kaca tersebut sehingga sabu didalamnya berubah bentuk menjadi asap yang terkumpul didalam bong yang kemudian lalu terdakwa hisab melalui sedotan pada bong tersebut.
  • Bahwa berdasarkan surat Hasil Pemeriksaan Narkoba Klinik Pratama Bhayangkara Polres Kulo. Progo Nomor:SKB/30/I/2024/KPB tanggal 31 Januari 2024 yang ditandatangani oleh dr.SHOLIHATUN MARDA’IN selaku dokter penanggung jawab atas pemeriksaan terdakwa TIDAR ANTA KUSUMA Alias TIDAR Bin WATINO melalui metode pemeriksaan urine dengan hasil sebagai berikut:

NO

JENIS PEMERIKSAAN

HASIL

1

AMPHETAMIN

POSITIF

2

MORPHINE/OPIUM

NEGATIF

3

THC

POSITIF

4

METHAMPETAMIN

POSITIF

5

BENZO

NEGATIF

6

COC

NEGATIF

KESIMPULAN:

Pada saat dilakukan pemeriksaan fisik dan pemeriksaan sampel urine ditemukan tanda tanda mengkonsumsi Narkoba.

  • Bahwa terdakwa dalam menggunakan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis metamfetamin tersebut tanpa izin dari pejabat yang berwenang dan tidak untuk kepentingan ilmu pengetahuan atau berhubungan dengan pekerjaan terdakwa.

--- Perbuatan terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 
 

Wates, 25 Maret 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

DEKA FAJAR PRANOWO, S.H.

JAKSA PRATAMA NIP.19910817 201403 1 001

 

 

  

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya