Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
84/Pid.Sus/2025/PN Wat 1.Rifka Jaksanti Putri,S.H,.M.kn
2.ESTINING AYU PRAMUSHINTA, S.H., M.H.
SEPTIAWAN EDI SULISTYO Alias REVAN Alias CEMPE Bin WARDOYO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 84/Pid.Sus/2025/PN Wat
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1431/M.4.14.3/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Rifka Jaksanti Putri,S.H,.M.kn
2ESTINING AYU PRAMUSHINTA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SEPTIAWAN EDI SULISTYO Alias REVAN Alias CEMPE Bin WARDOYO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1ADITYA TAUFIQ KURNIAWAN SHSEPTIAWAN EDI SULISTYO Alias REVAN Alias CEMPE Bin WARDOYO
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------------ Bahwa terdakwa SEPTIAWAN EDI SULISTYO Alias REVAN Alias CEMPE Bin WARDOYO pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekira jam 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih masuk bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masuk tahun 2025 bertempat di depan Blass Studio Karaoke  yang beralamat di Jl. Nyi Ageng Serang, Ngrandu, Triharjo, Wates, Kulonprogo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates, telah memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 Terdakwa SEPTIAWAN EDI SULISTYO Alias REVAN Alias CEMPE Bin WARDOYO mendapat pesanan obat/pil symbol Y dari Saudara Fika pada pukul 20.30 wib dan Saudara Cesa pada pukul 21.40 wib melalui pesan whatsapp ke nomor handphone merk Iphone seri X milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan kedua pemesan tersebut sepakat untuk bertransaksi di depan Blass Studio Karaoke. Bahwa Saudara Cesa dan Saudara Fika melakukan pemesanan kepada Terdakwa dikarenakan sebelumnya mereka mengetahui jika Terdakwa pernah mengkonsumsi obat/pil symbol Y tersebut dan Terdakwa  pernah menawarkan kepada mereka apabila ingin mencari/membeli nya dapat menghubungi Terdakwa.Selanjutnya pada pukul 21.00 wib Terdakwa datang ke rumah Saksi DEDI SANTOSO (dilakukan dalam penuntutan terpisah) yang juga merupakan paman Terdakwa beralamat di Bungas RT.001, RW.000, Kalurahan Sumberagung, Kapanewon Jetis, Kabupaten Bantul untuk mendapatkan obat/pil symbol Y sebagaimana pesanan Saudara Cesa dan Saudara Fika. Setelah itu Saksi DEDI SANTOSO masuk kedalam kamarnya untuk mengambil 2 plastik klip yang masing-masing berisi sepuluh butir pil symbol Y kemudian menyerahkan pil tersebut kepada Terdakwa tanpa disertai pembayaran terlebih dahulu dikarenakan saksi DEDI SANTOSO percaya pada Terdakwa yang akan menyerahkan uang setelah berhasil menjual kepada pemesan. Bahwa Terdakwa sebelumnya sudah pernah dua kali melakukan pembelian obat/pil symbol Y kepada saksi DEDI SANTOSO,  namun Terdakwa sudah tidak ingat kapan waktu dan kepada siapa menjualnya kembali karena sudah lama. Bahwa setelah menerima 2 klip kecil warna bening berisi pil symbol Y  tersebut, selanjutnya Terdakwa menyimpannya di saku celananya sebelah kiri dan Terdakwa pergi menuju Blass Studio Karaoke dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy Nomor Polisi AB 4823 KO miliknya. Sekira pukul 22.00 wib Terdakwa sampai di tempat dan masuk ke halaman Blass Studiio Karaoke, tidak berselang lama datanglah saksi Maryono dan beberapa Anggota Satresnarkoba Polres Kulon Progo lainnya untuk melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dengan disaksikan oleh saksi PRAMONO WIDAGDO selaku pegawai Blass Studio Karaoke yang sedang bertugas. Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 21 (dua puluh satu) butir obat/pil warna putih dengan symbol Y, dengan rincian 1 (satu) kemasan plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir dan 1 (satu) kemasan plastik klip berisi 11 (sebelas) butir dari saku celana sebelah kiri Terdakwa kemudian Terdakwa menjatuhkannya ke tanah, 1 (satu) unit handphone merk Iphone seri X, warna putih, dengan casing warna putih, berikut SIM card terpasang dengan nomor : 089525059699, dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy, dengan No. Pol : AB-4823-KO, warna hitam merah, tahun 2021, No. Rangka: MH1JM011XMK398516, No. Mesin : JM01E1397695, berikut kunci kontak serta STNK an. WARDOYO, d/a Bungas, Rt.01/Rw.00, Sumberagung, Jetis, Bantul. Selanjutnya barang bukti tersebut beserta Terdakwa dibawa ke kantor polisi setempat untuk diamankan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 1007/NOF/2025 tanggal 25 Maret 2025  yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa dan diketahui oleh Budi Santoso, S.Si,M.Si selaku Kepala Bidang  Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah terhadap 1 (satu) butir tablet warna putih berlogo “Y”  yang disita dari terdakwa, diperoleh hasil mengandung positif Trihexyphenidyl;
  • Bahwa terdakwa tidak pernah menempuh pendidikan formal di bidang kefarmasian dan tidak memiliki ijin praktek kefarmasian sehingga tidak memiliki kewenangan dalam mengedarkan pil yang mengandung Trihexyphenidyl;
  • Bahwa terdakwa mengedarkan pil warna putih dengan symbol Y yang mengandung Trihexyphenidyl tersebut menggunakan kemasan dari plastik bening tanpa kemasan asli dari perusahaan farmasi yang memproduksinya, sehingga dalam kemasan obat tidak tercantum nomor ijin edar atau nomor registrasi serta tanpa resep dokter serta tidak dikemas sesuai dengan standar, tidak terjamin keamanan, mutu, manfaat, khasiat obat/ pil tersebut;
  • Bahwa dalam mengedarkan atau menjual pil warna putih dengan symbol Y yang mengandung Trihexyphenidyl tersebut Terdakwa tidak memiliki keahlian yang dinyatakan dengan ijasah dibidang farmasi dan kewenangan berupa ijin yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang. Begitu pula dengan sediaan farmasi pil yang diedarkan oleh Terdakwa dikemas tanpa mencantumkan nomor pendaftaran dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia serta tidak terdapat label yang mencantumkan komposisi, cara pemakaian, nomor ijin edar dan kontra indikasi sehingga standar, persayaratan keamanan, khasiat, kemaanfaatan dan mutunya tidak terpenuhi.

 

------------- Perbuatan terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa SEPTIAWAN EDI SULISTYO Alias REVAN Alias CEMPE Bin WARDOYO pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekira jam 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih masuk bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masuk tahun 2025 bertempat di depan Blass Studio Karaoke  yang beralamat di Jl. Nyi Ageng Serang, Ngrandu, Triharjo, Wates, Kulonprogo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates,tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan Farmasi berupa obat keras, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:----

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 Terdakwa SEPTIAWAN EDI SULISTYO Alias REVAN Alias CEMPE Bin WARDOYO mendapat pesanan obat/pil symbol Y dari Saudara Fika pada pukul 20.30 wib dan Saudara Cesa pada pukul 21.40 wib melalui pesan whatsapp ke nomor handphone merk Iphone seri X milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan kedua pemesan tersebut sepakat untuk bertransaksi di depan Blass Studio Karaoke. Bahwa Saudara Cesa dan Saudara Fika melakukan pemesanan kepada Terdakwa dikarenakan sebelumnya mereka mengetahui jika Terdakwa pernah mengkonsumsi obat/pil symbol Y tersebut dan Terdakwa  pernah menawarkan kepada mereka apabila ingin mencari/membeli nya dapat menghubungi Terdakwa.Selanjutnya pada pukul 21.00 wib Terdakwa datang ke rumah Saksi DEDI SANTOSO (dilakukan dalam penuntutan terpisah) yang juga merupakan paman Terdakwa beralamat di Bungas RT.001, RW.000, Kalurahan Sumberagung, Kapanewon Jetis, Kabupaten Bantul untuk mendapatkan obat/pil symbol Y sebagaimana pesanan Saudara Cesa dan Saudara Fika. Setelah itu Saksi DEDI SANTOSO masuk kedalam kamarnya untuk mengambil 2 plastik klip yang masing-masing berisi sepuluh butir pil symbol Y kemudian menyerahkan pil tersebut kepada Terdakwa tanpa disertai pembayaran terlebih dahulu dikarenakan saksi DEDI SANTOSO percaya pada Terdakwa yang akan menyerahkan uang setelah berhasil menjual kepada pemesan. Bahwa Terdakwa sebelumnya sudah pernah dua kali melakukan pembelian obat/pil symbol Y kepada saksi DEDI SANTOSO,  namun Terdakwa sudah tidak ingat kapan waktu dan kepada siapa menjualnya kembali karena sudah lama. Bahwa setelah menerima 2 klip kecil warna bening berisi pil symbol Y  tersebut, selanjutnya Terdakwa menyimpannya di saku celananya sebelah kiri dan Terdakwa pergi menuju Blass Studio Karaoke dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy Nomor Polisi AB 4823 KO miliknya. Sekira pukul 22.00 wib Terdakwa sampai di tempat dan masuk ke halaman Blass Studiio Karaoke, tidak berselang lama datanglah saksi Maryono dan beberapa Anggota Satresnarkoba Polres Kulon Progo lainnya untuk melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dengan disaksikan oleh saksi PRAMONO WIDAGDO selaku pegawai Blass Studio Karaoke yang sedang bertugas. Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 21 (dua puluh satu) butir obat/pil warna putih dengan symbol Y, dengan rincian 1 (satu) kemasan plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir dan 1 (satu) kemasan plastik klip berisi 11 (sebelas) butir dari saku celana sebelah kiri Terdakwa kemudian Terdakwa menjatuhkannya ke tanah, 1 (satu) unit handphone merk Iphone seri X, warna putih, dengan casing warna putih, berikut SIM card terpasang dengan nomor : 089525059699, dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy, dengan No. Pol : AB-4823-KO, warna hitam merah, tahun 2021, No. Rangka: MH1JM011XMK398516, No. Mesin : JM01E1397695, berikut kunci kontak serta STNK an. WARDOYO, d/a Bungas, Rt.01/Rw.00, Sumberagung, Jetis, Bantul. Selanjutnya barang bukti tersebut beserta Terdakwa dibawa ke kantor polisi setempat untuk diamankan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 1007/NOF/2025 tanggal 25 Maret 2025  yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa dan diketahui oleh Budi Santoso, S.Si,M.Si selaku Kepala Bidang  Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah terhadap 1 (satu) butir tablet warna putih berlogo “Y”  yang disita dari terdakwa, diperoleh hasil mengandung positif Trihexyphenidyl;
  • Bahwa berdasarkan peraturan kepala Badan POM RI Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-Obat Tertentu Yang Sering Disalahgunakan menyebutkan tablet pil trihexyphenidyl termasuk obat keras golongan obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan.
  • Bahwa terdakwa tidak pernah menempuh pendidikan formal di bidang kefarmasian dan tidak memiliki ijin praktek kefarmasian sehingga tidak memiliki kewenangan dalam mengedarkan pil yang mengandung Trihexyphenidyl.

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.--------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya