Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 05 Feb. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
5/Pdt.G/2025/PN Wat |
Tanggal Surat |
Senin, 03 Feb. 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Siti Ngizunafisah, S.H. | ISNAENI |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | FAISAL MOH YUS'AN | 2 | RETNO WINARNI |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | TAMYUS ROCHMAN, S.HI, dkk | FAISAL MOH YUS'AN | 2 | TAMYUS ROCHMAN, S.HI, dkk | RETNO WINARNI |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | SIGIT PURWITO | 2 | Notaris dan PPAT ABD. MUIN DJALALUDDIN, S.H., M.Kn. | 3 | BANK BPD DIY Cabang Wates |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | ISKANDAR MUDA, S.H., | SIGIT PURWITO | 2 | ISKANDAR MUDA, S.H., | Notaris dan PPAT ABD. MUIN DJALALUDDIN, S.H., M.Kn. |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
3.265.000.000,00 |
Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh PENGGUGAT dalam perkara ini;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk menyerahkan uang hasil penjualan tanah dari TURUT TERGUGAT I kepada PENGGUGAT sejumlah Rp2.265.000.000,- (Dua Miliar Dua Ratus Enam Puluh Lima Juta Rupiah) atau mengembalikan SHM No.06139 Luas 4.530 m2 Surat Ukur No.02238 tertanggal 11 Oktober 2017 atasnama Isnaeni (PENGGUGAT) dikembalikan kepada PENGGUGAT;
- Menetapkan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap OBYEK SENGKETA benda tidak bergerak berupa SHM No.06139 Luas 4.530 m2 Surat Ukur No.02238 tertanggal 11 Oktober 2017 atasnama Isnaeni (PENGGUGAT) yang terletak di Sendangsari, Pengasih, Kulon Progo dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Mbah Midi
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Baru
- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Baru
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Sukiyo, Suyono
- Menetapkan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta (Uit Voor baar Bijvoorraad) walaupun ada upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi dari PARA TERGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk mengganti kerugian immateriil sebesar Rp.1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah) kepada PENGGUGAT;
- Memerintahkan TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT III untuk tunduk dan melaksanakan putusan;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR
Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono) |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |