Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.G/2025/PN Wat Cipta Agung Djuanda, S.Farm. Apt Bin Erlan Djuanda 1.PT. Tikal Utama Sejahtera (d.h. PT. Pasena Cakra Retailindo
2.Heru Dwi Hartanta
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 28/Pdt.G/2025/PN Wat
Tanggal Surat Jumat, 24 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Cipta Agung Djuanda, S.Farm. Apt Bin Erlan Djuanda
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Khoirul Ashari,S.H.Cipta Agung Djuanda, S.Farm. Apt Bin Erlan Djuanda
Tergugat
NoNama
1PT. Tikal Utama Sejahtera (d.h. PT. Pasena Cakra Retailindo
2Heru Dwi Hartanta
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 3.045.000.000,00
Petitum

PRIMER

  1. Menyatakan perbuatan TergugatĀ  adalah perbuatan melawan hukum karena menggunakan nama Penggugat yang sudah keluar dari perusahaan.
  1. Menyatakan bahwa Penggugat tidak lagi berkedudukan sebagai penjamin atas kredit PT Pasena Cakra Retailindo (PT Cikal Utama Sejahtera).
  2. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar seluruh kewajiban kredit yang macet kepada BRI.
  3. Menghukum Tergugat I & II melaksanakan semua kewajiban yang muncul terkait Penggugat setelah keluar.
  4. Menghukum Tergugat I & II melepaskan semua hak dan kewajiban penggugat dari PT Pasena Cakra Retailindo (PT Cikal Utama Sejahtera) .
  5. Menghukum Tergugat I & II melepaskan sebagai hak penjamin di Bank BRI.
  6. Menghukum Tergugat I & II melepaskan semua delegasi yang muncul akibatĀ  Penggugat keluar dari perushaan.
  7. Menghukum tergugat I & II membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat, sebesar Rp. 2.700.000.000,00 (dua miliar tujuh ratus juta rupiah) senilai Kredit yang dimiliki Para Tergugat, Kerugaian sesuai pemegang saham yang tercantum di Akta lama sebesar sebesar Rp 343.000.000,00,- (Tiga Ratus Empat Puluh Tiga Juta Rupiah) & Kerugian biaya kepengurusan atau jasa Advokat sebesar Rp 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah);

atau jumlah lain yang dianggap adil oleh Majelis Hakim, sebagai akibat dari penggunaan akta lama Perseroan yang masih mencantumkan nama Penggugat sebagai pemegang saham di dalamnya, padahal Penggugat telah keluar secara sah dari Perseroan.

  1. Menghukum Para Tergugat membayar perkara yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDER

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain Mohon putusan seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak