Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mencatatkan Kematian atas nama HARJO SUMADI telah meninggal dunia pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2008 di Pundung Pedukuhan V, RT.020 RW.010, Kalurahan Banaran, Kapanewon Galur, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I.Yogyakarta dikarenakan sakit tua;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kulon Progo untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama HARJO SUMADI tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
|