Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
160/Pid.Sus/2025/PN Wat 1.EVI NURUL HIDAYATI, S.H.
2.Adin Nugroho Pananggalih,S.H
3.SIFRA WINANDITA, S.H
WISNU SATRIYA alias GAPLEK bin RUDI IRIANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 160/Pid.Sus/2025/PN Wat
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3664/M.4.14/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1EVI NURUL HIDAYATI, S.H.
2Adin Nugroho Pananggalih,S.H
3SIFRA WINANDITA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WISNU SATRIYA alias GAPLEK bin RUDI IRIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------------ Bahwa terdakwa WISNU SATRIYA Als GAPLEK Bin RUDI IRIANTO pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025 sekitar pukul 04.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih masuk bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya masih masuk tahun 2025 bertempat di rumah saksi ALIP WAHBAN AHMADIN Als JABLAI Als UJANG Bin TOTO HERYANTO di Dusun Ngringgit Rt. 028 Rw. 012 Kelurahan Palihan Kapanewon Temon Kabupaten Kulon Progo, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 sekitar pukul 16.00 wib terdakwa ngobrol berdua dengan saksi ALIP WAHBAN AHMADIN Als JABLAI Als UJANG Bin TOTO HERYANTO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) lalu terdakwa dan saksi ALIP WAHBAN AHMADIN sepakat untuk membeli narkotika jenis sabu dengan cara patungan, dimana saksi ALIP WAHBAN AHMADIN memberikan uang Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sementara terdakwa patungan lebih banyak Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) karena terdakwa mempunyai hutang kepada saksi ALIP WAHBAN AHMADIN, selanjutnya terdakwa menelfon sdr NUR (DPO) dengan maksud untuk memesan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 1.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), setelah uang ditransfer sdr NUR meminta terdakwa untuk mengambil sabu-sabu namun karena tidak ada kendaraan, pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 sekitar pukul 09.00 wib sdr NUR mengantarkan sendiri narkotika jenis sabu ke rumah saksi ALIP WAHBAN AHMADIN di Dusun Ngringgit Rt. 028 Rw. 012 Kelurahan Palihan Kapanewon Temon Kabupaten Kulon Progo, setelah sampai di rumah saksi ALIP WAHBAN AHMADIN sabu-sabu diletakkan di atas meja ruang tamu sementara sdr NUR langsung pergi meninggalkan rumah saksi ALIP WAHBAN AHMADIN;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 27 Juni 2025 sekitar pukul 03.30 wib saksi R DEDY dan saksi HERU TRIYATNA (anggota Satresnarkoba Polres Kulon Progo) mendapatkan informasi dari masyarakat jika di Sekar Dewi Indah Resto and Café ada seseorang yang mencurigakan karena dalam kondisi mabuk dan sempoyongan, selanjutnya saksi R DEDY dan saksi HERU TRIYATNA mengamankan saksi ALIP WAHBAN AHMADIN yang sedang dalam kondisi mabuk, dan pada saat dilakukan tes urine dinyatakan hasil positif amphetamine dan metamphetamin sehingga saksi ALIP WAHBAN AHMADIN mengakui telah mengkonsumsi narkotika jenis sabu di rumah saksi ALIP WAHBAN AHMADIN bersama-sama dengan terdakwa, selanjutnya sekitar pukul 04.00 wib dilakukan penggeledahan di rumah saksi ALIP WAHBAN AHMADIN di Dusun Ngringgit Rt. 028 Rw. 012 Kelurahan Palihan Temon, dan di rumah saksi ALIP WAHBAN AHMADIN tersebut sekaligus berhasil diamankan terdakwa yang sedang tidur di kamar, selanjutnya pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti di dalam lemari kamar milik terdakwa berupa:
    1. 1 (satu) buah paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastic klip bening dengan berat bersih 0,2 (nol koma dua) gram;
    2. 1 (satu) buah bungkus rokok merk Gajah Baru warna merah;
    3. 1 (satu) buah sedotan warna putih ukuran kecil;
    4. 1 (satu) buah pipet kaca ukuran kecil;
    5. 1 (satu) buah korek api gas warna kuning;
    6. 1 (satu) buah tutup botol plastic warna biru berlubang dua, satu lubang terdapat sedotan warna putih dan satu lubang terdapat sedotan warna putih terangkai dengan pipet kaca;
    7. 1 (satu) botol air mineral merk Aqua yang berisi air;
    8. 1 (satu) buah handphone merk Realme C53 warna hitam dengan nomor 082220640508;

selanjutnya terdakwa dan saksi ALIP WAHBAN AHMADIN mengakui 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat 0,2 (nol koma dua) gram tersebut adalah milik terdakwa dengan saksi ALIP WAHBAN AHMADIN;

  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa;
  • Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti narkotika hari Jumat tanggal 27 Juni 2025, disebutkan bahwa telah melakukan penimbangan barang bukti narkotika 1 (satu) buah paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastic klip bening ukuran kecil dengan berat bersih 0,2 (nol koma dua) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Nomor R/400.7.5/968/D13.1 tanggal 03 Juli 2025 dengan kesimpulan: Setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa dalam barang bukti No.BB/61/VI/2025/Satresnarkoba dengan No Kode Laboratorium 014480/T/06/2025 mengandung Metamfetamin seperti terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

------------ Bahwa terdakwa WISNU SATRIYA Als GAPLEK Bin RUDI IRIANTO pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025 sekitar pukul 04.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih masuk bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya masih masuk tahun 2025 bertempat di rumah saksi ALIP WAHBAN AHMADIN Als JABLAI Als UJANG Bin TOTO HERYANTO di Dusun Ngringgit Rt. 028 Rw. 012 Kelurahan Palihan Kapanewon Temon Kabupaten Kulon Progo, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 sekitar pukul 16.00 wib terdakwa ngobrol berdua dengan saksi ALIP WAHBAN AHMADIN Als JABLAI Als UJANG Bin TOTO HERYANTO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) lalu terdakwa dan saksi ALIP WAHBAN AHMADIN sepakat untuk membeli narkotika jenis sabu dengan cara patungan, dimana saksi ALIP WAHBAN AHMADIN memberikan uang Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sementara terdakwa patungan lebih banyak Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) karena terdakwa mempunyai hutang kepada saksi ALIP WAHBAN AHMADIN, selanjutnya terdakwa menelfon sdr NUR (DPO) dengan maksud untuk memesan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 1.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), setelah uang ditransfer sdr NUR meminta terdakwa untuk mengambil sabu-sabu namun karena tidak ada kendaraan, pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 sekitar pukul 09.00 wib sdr NUR mengantarkan sendiri narkotika jenis sabu ke rumah saksi ALIP WAHBAN AHMADIN di Dusun Ngringgit Rt. 028 Rw. 012 Kelurahan Palihan Kapanewon Temon Kabupaten Kulon Progo, setelah sampai di rumah saksi ALIP WAHBAN AHMADIN sabu-sabu diletakkan di atas meja ruang tamu sementara sdr NUR langsung pergi meninggalkan rumah saksi ALIP WAHBAN AHMADIN;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 27 Juni 2025 sekitar pukul 03.30 wib saksi R DEDY dan saksi HERU TRIYATNA (anggota Satresnarkoba Polres Kulon Progo) mendapatkan informasi dari masyarakat jika di Sekar Dewi Indah Resto and Café ada seseorang yang mencurigakan karena dalam kondisi mabuk dan sempoyongan, selanjutnya saksi R DEDY dan saksi HERU TRIYATNA mengamankan saksi ALIP WAHBAN AHMADIN yang sedang dalam kondisi mabuk, dan pada saat dilakukan tes urine dinyatakan hasil positif amphetamine dan metamphetamin sehingga saksi ALIP WAHBAN AHMADIN mengakui telah mengkonsumsi narkotika jenis sabu di rumah saksi ALIP WAHBAN AHMADIN bersama-sama dengan terdakwa, selanjutnya sekitar pukul 04.00 wib dilakukan penggeledahan di rumah saksi ALIP WAHBAN AHMADIN di Dusun Ngringgit Rt. 028 Rw. 012 Kelurahan Palihan Temon, dan di rumah saksi ALIP WAHBAN AHMADIN tersebut sekaligus berhasil diamankan terdakwa yang sedang tidur di kamar, selanjutnya pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti di dalam lemari kamar milik terdakwa berupa:
    1. 1 (satu) buah paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastic klip bening dengan berat bersih 0,2 (nol koma dua) gram;
    2. 1 (satu) buah bungkus rokok merk Gajah Baru warna merah;
    3. 1 (satu) buah sedotan warna putih ukuran kecil;
    4. 1 (satu) buah pipet kaca ukuran kecil;
    5. 1 (satu) buah korek api gas warna kuning;
    6. 1 (satu) buah tutup botol plastic warna biru berlubang dua, satu lubang terdapat sedotan warna putih dan satu lubang terdapat sedotan warna putih terangkai dengan pipet kaca;
    7. 1 (satu) botol air mineral merk Aqua yang berisi air;
    8. 1 (satu) buah handphone merk Realme C53 warna hitam dengan nomor 082220640508;

selanjutnya terdakwa dan saksi ALIP WAHBAN AHMADIN mengakui 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat 0,2 (nol koma dua) gram tersebut adalah milik terdakwa dengan saksi ALIP WAHBAN AHMADIN;

  • Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa;
  • Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti narkotika hari Jumat tanggal 27 Juni 2025, disebutkan bahwa telah melakukan penimbangan barang bukti narkotika 1 (satu) buah paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastic klip bening ukuran kecil dengan berat bersih 0,2 (nol koma dua) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Nomor R/400.7.5/968/D13.1 tanggal 03 Juli 2025 dengan kesimpulan: Setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa dalam barang bukti No.BB/61/VI/2025/Satresnarkoba dengan No Kode Laboratorium 014480/T/06/2025 mengandung Metamfetamin seperti terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya