Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mencatatkan Kematian atas nama MARIA MAGDALENA TUGIYEM telah meninggal dunia pada hari Senin tanggal 22 November 1969 di Pedukuhan Sorotanon, RT.036 RW.018, Kalurahan Banjararum, Kapanewon Kalibawang, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I.Yogyakarta karena sakit;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kulon Progo untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama MARIA MAGDALENA TUGIYEM tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
|