Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2026/PN Wat PT. BPR KARANGWARU 1.AMAT MUKIT
2.MURJIATI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2026/PN Wat
Tanggal Surat Kamis, 22 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR KARANGWARU
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1AMAT MUKIT
2MURJIATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 152.028.625,00
Petitum

Berdasarkan hal-hal yang telah PENGGUGAT uraikan di atas, PENGGUGAT mohon kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Wates Kabupaten Kulon Progo untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan untuk itu, guna memeriksa, mengadili dan memutus gugatan ini. dengan amar putusan sebagai berikut:

 

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah secara hukum Perjanjian Kredit No. 0031001263 tanggal 24 Juli 2024
  3. Menyatakan menurut hukum perbuatan PARA TERGUGAT yang tidak melakukan pembayaran hutang sesuai Perjanjian Kredit No. 0031001263 tanggal 24 Juli 2024 adalah WANPRESTASI kepada PENGGUGAT
  4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk MEMBAYAR LUNAS keseluruhan hutangnya kepada PENGGUGAT, dengan total pelunasan sebesar Rp. 152.028.625,- (seratus lima puluh dua juta dua puluh delapan ribu enam ratus dua puluh lima rupiah) secara seketika sejak putusan ini dijatuhkan sampai dengan berkekuatan hukum tetap.
  5. Menghukum PARA TERGUGAT, apabila tidak melunasi keseluruhan hutangnya sebagaimana yang tercantum dalam Petitum angka/nomor 4 di atas, maka terhadap PARA TERGUGAT harus mengosongkan dan / atau menyerahkan agunan kredit berupa sebidang tanah beserta segala turutan diatasnya berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 07449/Hargomulyo, luas tanah 496 m2 (empat ratus sembilan puluh enam meter persegi) terletak di Kelurahan Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, tercatat atas nama AMAT MUKIT kepada PENGGUGAT paling lambat 2 (dua) minggu sejak putusan ini dijatuhkan sampai dengan berkekuatan hukum tetap.
  6. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul

 

SUBSIDER

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya (EX Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak