Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G.S/2025/PN Wat PT BPR BANK SHINTA PUTRA 1.NOPI VATMAWATI
2.ERI SETIAWAN
3.MUJIYANTO
4.KASIYANTI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 18/Pdt.G.S/2025/PN Wat
Tanggal Surat Rabu, 15 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR BANK SHINTA PUTRA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1NOPI VATMAWATI
2ERI SETIAWAN
3MUJIYANTO
4KASIYANTI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 40.108.490,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT Wanprestasi kepada PENGGUGAT;
  3. Menghukum  TERGUGAT  untuk  membayar  uang  sebesar  Rp 40.108.490,-   (empat puluh juta seratus delapan ribu empat ratus sembilan puluh rupiah) sebagai ganti kerugian yang diderita pihak PENGGUGAT seperti yang telah diuraikan di atas;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul;

             Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak