Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
183/Pid.B/2025/PN Wat 1.EVI NURUL HIDAYATI, S.H.
2.Adin Nugroho Pananggalih,S.H
SULARDI alias GIMBAL alias GONDRONG bin SALIJO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 183/Pid.B/2025/PN Wat
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3957/M.4.14.3/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1EVI NURUL HIDAYATI, S.H.
2Adin Nugroho Pananggalih,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SULARDI alias GIMBAL alias GONDRONG bin SALIJO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------------ Bahwa terdakwa SULARDI Als GIMBAL Als GONDRONG Bin SALIJO pada hari Sabtu tanggal 16 Agustus 2025 sekitar pukul 23.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih masuk bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih masuk tahun 2025, bertempat di trotoar depan rumah Dinas Bupati Kulon Progo yang beralamat di Terbah Kecamatan Wates Kabupaten Kulon Progo, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 16 Agustus 2025 sekitar pukul 18.00 wib terdakwa bersama dengan teman-teman terdakwa sedang minum minuman beralkohol di trotoar depan rumah Dinas Bupati Kabupaten Kulon Progo, tidak lama kemudian datang saksi GANANG ROFFIANDI dan saksi ARIF ANWAR bergabung bersama dengan terdakwa selanjutnya terdakwa bercerita kepada saksi ARIF ANWAR jika saksi YANTO Als BAGONG (selanjutnya disebut korban) telah mengirimkan foto terdakwa melalui pesan DM di Tiktok kepada istri terdakwa yang membuat terdakwa tersinggung dan marah sehingga terdakwa berniat mengajak berkelahi saksi YANTO Als BG, selanjutnya sekitar pukul 19.45 wib terdakwa menelfon saksi WAWAN NUR yang merupakan teman korban untuk meminta korban datang di depan rumah Rumah Dinas Bupati Kulon Progo dengan tujuan untuk membicarakan permasalah terdakwa dengan saksi korban tersebut, setelah itu sekitar pukul 22.45 wib korban datang bersama-sama dengan saksi WAWAN NUR lalu semua berkumpul di trotoar depan Rumah Dinas Bupati Kulon Progo, setelah itu belum sempat membicarakan permasalah terdakwa, terdakwa yang sedang dalam kondisi mabuk dan marah kepada korban lalu mengeluarkan pisau yang terdakwa selipkan di celana, setelah itu terdakwa mendekati korban dan mengacungkan pisau yang terdakwa bawa dengan tangan kanan hendak melukai korban namun dihalangi oleh saksi ARIF ANWAR sehingga pisau mengenai atau menggores lengan bawah kiri saksi ARIF ANWAR sebanyak 1 (satu) kali, setelah itu terdakwa kembali menghampiri dan menyerang korban dengan cara mengacungkan pisau dengan tangan kanan terdakwa dan mengarahkannya ke dahi korban sehingga mengenai dahi kiri korban sebanyak 1 (satu) kali selanjutnya terdakwa dengan menggunakan tangan kanan terdakwa menusukkan pisau sebanyak 1 (satu) kali mengenai perut bagian kiri korban, melihat korban terluka dan berdarah terdakwa kemudian berlari melarikan diri sementara itu korban dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Wates;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi YANTO Als BAGONG mengalami luka, sebagaimana Visum Et Repertum Nomor: 445/1019/ RS/VIII/2025 yang diterbitkan tanggal 26 Agustus 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter Muthia Pradipta Dian Pribadi tim medis Rumah Sakit Umum Daerah Wates, dengan hasil sebagai berikut:

Kesimpulan: pada pemeriksaan korban laki-laki yang menurut surat permintaan visum et repertum berusia empat puluh lima tahun ini ditemukan luka terbuka pada dahi bagian kiri dan perut bagian kiri akibat kekerasan tajam. Cedera tersebut telah mengakibatkan penyakit/ halangan dalam menjalankan pekerjaan/ jabatan/ pencaharian untuk sementara waktu.

----------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP.-----------------

ATAU

KEDUA

------------ Bahwa terdakwa SULARDI Als GIMBAL Als GONDRONG Bin SALIJO pada hari Sabtu tanggal 16 Agustus 2025 sekitar pukul 23.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih masuk bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih masuk tahun 2025, bertempat di trotoar depan rumah Dinas Bupati Kulon Progo yang beralamat di Terbah Kecamatan Wates Kabupaten Kulon Progo, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan penganiayaan, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 16 Agustus 2025 sekitar pukul 18.00 wib terdakwa bersama dengan teman-teman terdakwa sedang minum minuman beralkohol di trotoar depan rumah Dinas Bupati Kabupaten Kulon Progo, tidak lama kemudian datang saksi GANANG ROFFIANDI dan saksi ARIF ANWAR bergabung bersama dengan terdakwa selanjutnya terdakwa bercerita kepada saksi ARIF ANWAR jika saksi YANTO Als BAGONG (selanjutnya disebut korban) telah mengirimkan foto terdakwa melalui pesan DM di Tiktok kepada istri terdakwa yang membuat terdakwa tersinggung dan marah sehingga terdakwa berniat mengajak berkelahi saksi YANTO Als BG, selanjutnya sekitar pukul 19.45 wib terdakwa menelfon saksi WAWAN NUR yang merupakan teman korban untuk meminta korban datang di depan rumah Rumah Dinas Bupati Kulon Progo dengan tujuan untuk membicarakan permasalah terdakwa dengan saksi korban tersebut, setelah itu sekitar pukul 22.45 wib korban datang bersama-sama dengan saksi WAWAN NUR lalu semua berkumpul di trotoar depan Rumah Dinas Bupati Kulon Progo, setelah itu belum sempat membicarakan permasalah terdakwa, terdakwa yang sedang dalam kondisi mabuk dan marah kepada korban lalu mengeluarkan pisau yang terdakwa selipkan di celana, setelah itu terdakwa mendekati korban dan mengacungkan pisau yang terdakwa bawa dengan tangan kanan hendak melukai korban namun dihalangi oleh saksi ARIF ANWAR sehingga pisau mengenai atau menggores lengan bawah kiri saksi ARIF ANWAR sebanyak 1 (satu) kali, setelah itu terdakwa kembali menghampiri dan menyerang korban dengan cara mengacungkan pisau dengan tangan kanan terdakwa dan mengarahkannya ke dahi korban sehingga mengenai dahi kiri korban sebanyak 1 (satu) kali selanjutnya terdakwa dengan menggunakan tangan kanan terdakwa menusukkan pisau sebanyak 1 (satu) kali mengenai perut bagian kiri korban, melihat korban terluka dan berdarah terdakwa kemudian berlari melarikan diri sementara itu korban dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Wates;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi ARIF ANWAR HAKIM Als JAWAHIR mengalami luka, sebagaimana Visum Et Repertum Nomor: 445/1039/ RS/VIII/2025 yang diterbitkan tanggal 30 Agustus 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter Muthia Pradipta Dian Pribadi tim medis Rumah Sakit Umum Daerah Wates, dengan hasil sebagai berikut:

Kesimpulan: pada pemeriksaan korban laki-laki berumur empat puluh enam tahun ini terdapat luka terbuka pada lengan bawah kiri akibat kekerasan tajam. Cedera tersebut tidak menyebabkan halangan dalam menjalani pekerjaan/pencaharian;

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi YANTO Als BAGONG mengalami luka, sebagaimana Visum Et Repertum Nomor: 445/1019/ RS/VIII/2025 yang diterbitkan tanggal 26 Agustus 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter Muthia Pradipta Dian Pribadi tim medis Rumah Sakit Umum Daerah Wates, dengan hasil sebagai berikut: Kesimpulan: pada pemeriksaan korban laki-laki yang menurut surat permintaan visum et repertum berusia empat puluh lima tahun ini ditemukan luka terbuka pada dahi bagian kiri dan perut bagian kiri akibat kekerasan tajam. Cedera tersebut telah mengakibatkan penyakit/ halangan dalam menjalankan pekerjaan/ jabatan/ pencaharian untuk sementara waktu.

----------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.-----------------

Pihak Dipublikasikan Ya