| Petitum Permohonan | PRIMAIR 
 menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk Seluruhnyamenetapkan penangkapan dan penahanan yang dilakukan TERMOHON adalah tidak sah karena dari awal penangkapan sudah tidak sesuai dengan undang-undangmenetapkan penyitaan tidak sahmenetapkan penetapan TERSANGKA tidak sah karena tidak sesuai prosedural dan salah tangkap maupun hukummenetapkan ganti rugi karena menyebabkan luka-luka Rp 300.000.000,-menetapkan ganti rugi atas salah tangkap Rp 100.000.000,-menetapkan rehabilitasi tindakan sewenang-wenang TERMOHONmenyatakan surat PERDAMAIAN tidak sah batal demi hukum karena berlawanan dengan UU Perlindungan Anakmenghukum TERMOHON mengganti kerugian imateriil PEMOHON atas penangkapan dan penyitaan yang menyebabkan kerugian senilai RP. 1.000.000.000,- cash dalam persidanganmenghukum TERMOHON rehabilitasi PEMOHON karena tercemarnya nama baik melalui media masa 2 hari berturut-turut melalui media masa KOran, Radio dan Masyarakat Kedungsogo serta Gletakmenghukum TERMOHON untuk menyerahkan ganti kerugian imateriilmenghukum termohon segera melaksanakan Rehabilitasi dalam jangka waktu setelah putusanmenghukum TERMOHON untuk memberikan data data pendukung pada perkara inimenghukum TERMOHON untuk membayar semua biaya yang timbul akibat perkara ini |