Dakwaan |
![]()
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI KULON PROGO
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” P-30
CATATAN PENUNTUT UMUM
UNTUK TINDAK PIDANA YANG DIDAKWAKAN
NO. REG. PERKARA : PDM- 15 / M.4.14/Eku.2/04/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama lengkap : DAVIA VIGITAMA RAHARJA Als MBOLOTHOK Bin SUCI RAHARJA
Tempat lahir : Bandung
Umur / tanggal lahir : 27 tahun/ 19 Februari 1997
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan /
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Dusun Nglengkong Rt. 011 Rw. 003 Ds Giripurwo Kapanewon Girimulyo Kabupaten Kulon Progo
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Karyawan Swasta
- PENAHANAN :
Terhadap terdakwa tidak dilakukan penahanan.
- CATATAN TINDAK PIDANA YANG DIDAKWAKAN :
-------------- Bahwa terdakwa DAVIA VIGITAMA RAHARJA Als MBOLOTHOK Bin SUCI RAHARJA pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2025 sekitar pukul 13.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang maih masuk bulan Januari 2025 bertempat di bekas kolam pembibitan ikan di Dusun Dalangan, Kalurahan Triharjo Kapanewon Wates Kabupaten Kulon Progo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengoplos, memasukkan, mengedarkan, menyimpan, menjual, menimbun, dan/atau menyediakan minuman beralkohol dan/atau minuman memabukkan lainnya di/ke wilayah Daerah, tanpa memiliki Izin Usaha Perdagangan (IUP) dan Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (IUP MB), perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2025 sekitar pukul 13.00 wib terdakwa dengan membawa 3 (tiga) botol minuman beralkohol bermaksud melakukan COD dengan seorang pembeli yang memesan minuman beralkohol namun baru saja terdakwa akan berangkat COD dari Dalangan Wates, saksi WAHYUDI, saksi SABAR NARIMO dan saksi RIDWAN (masing-masing Anggota Polsek Wates) yang telah melakukan penyelidikan terkait peredaran minuman beralkohol di daerah Dalangan Wates berhasil mengamankan terdakwa, selanjutnya terdakwa mengakui akan melakukan COD minuman beralkohol selain itu terdakwa mengakui jika menyimpan minuman beralkohol lainnya di bekas kolam pembibitan ikan di Dusun Dalangan, Triharjo Wates, selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan di bekas kolam pembibitan ikan ditemukan barang bukti 23 (dua puluh tiga) botol minuman beralkohol yang terdiri atas:
- 4 (empat) botol Beer Singaraja kemasan 620 ml dengan kadar alkohol 4,8%, termasuk dalam golongan A, dibeli perbotol dengan harga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dan dijual dengan harga Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah);
- 3 (tiga) botol Anggur Putih kemasan 620 ml dengan kadar alkohol 14,7%, termasuk dalam golongan B, dibeli perbotol dengan harga Rp. 55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah) dan dijual dengan harga Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah);
- 3 (tiga) botol Anggur Hijau Menjangan Mas kemasan 600 ml dengan kadar alkohol 19,9%, termasuk dalam golongan B, dibeli perbotol dengan harga Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) dan dijual dengan harga Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) botol Anggur Hijau Singaraja kemasan 620 ml dengan kadar alkohol 10%, termasuk dalam golongan B, dibeli perbotol dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dan dijual dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah);
- 2 (dua) botol Anggur Hijau Kawa Kawa kemasan 600 ml dengan kadar alkohol 19,8% termasuk dalam golongan B, dibeli perbotol dengan harga Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) dan dijual dengan harga Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) botol Atlas Anggur Lychee kemasan 620 ml dengan kadar alkohol 19,7% termasuk dalam golongan B, dibeli perbotol dengan harga Rp. 65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah) dan dijual dengan harga Rp. 85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah);
- 1 (satu) botol Atlas Anggur Rose Pink kemasan 620 ml dengan kadar alkohol 19,7% termasuk dalam golongan B, dibeli perbotol dengan harga Rp. 65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah) dan dijual dengan harga Rp. 85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah);
- 3 (tiga) botol Beer Guiness kemasan 620 ml dengan kadar alkohol 4,9% termasuk dalam golongan A, dibeli perbotol dengan harga Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) dan dijual dengan harga Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah);
- 1 (satu) botol Magnus Peachee kemasan 600 ml dengan kadar alkohol 19,9% termasuk dalam golongan B, dibeli perbotol dengan harga Rp. 65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah) dan dijual dengan harga Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) botol Magnus Bluestraw kemasan 600 ml dengan kadar alkohol 19,9% termasuk dalam golongan B, dibeli perbotol dengan harga Rp. 65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah) dan dijual dengan harga Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) botol Anggur Kolesom kemasan 620 ml dengan kadar alkohol 19,7% termasuk dalam golongan B, dibeli perbotol dengan harga Rp. 65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah) dan dijual dengan harga Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah);
- 2 (dua) botol Anggur Merah kemasal 620 ml dengan kadar alkohol 19,7% termasuk dalam golongan B, dibeli perbotol dengan harga Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) dan dijual dengan harga Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa mendapatkan 23 (dua puluh tiga) minuman beralkohol tersebut dengan cara terdakwa memesan dari penjual yang ada di Kabupaten Purworejo bernama ARIS lalu barang diantarkan dengan cara COD di daerah Congot Kapanewon Temon Kabupaten Kulon Progo;
- Bahwa terdakwa dalam menjual minuman beralkohol tersebut akan mendapatkan keuntungan antara Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) perbotolnya tergantung dari merek minuman beralkohol;
- Bahwa terdakwa hanya menjual minuman beralkohol tersebut kepada teman-teman terdakwa yang sudah dewasa dan terdakwa kenal. Jarak bekas kolam pembibitan ikan tempat terdakwa menyimpan minuman beralkohol tersebut dengan sekolah dan rumah ibadah kurang lebih 3 (tiga) kilometer;
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf a Jis. Pasal 6, Pasal 7 Ayat (1) Perda Kabupaten Kulonprogo Nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Perda Kabupaten Kulonprogo Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Kulonprogo Nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya, bahwa kadar ethanol (C2H5OH) 1,00 % s/d 5,00 % termasuk ke dalam Golongan A, kadar ethanol (C2H5OH) 5,00 % s/d 20,00 % termasuk ke dalam Golongan B dan kadar ethanol (C2H5OH) 20,00 % s/d 55,00 % termasuk ke dalam Golongan C, wajib memiliki Ijin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (IUP MB), terkait dengan barang bukti di atas merupakan minuman beralkohol yang termasuk ke dalam Golongan A dan B yang mana TERDAKWA menyimpan, menjual dan menyediakan minuman beralkohol tersebut tanpa dilengkapi Izin Usaha Perdagangan (IUP) dan Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (IUP MB) dari pejabat yang berwenang.
------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Ayat (1) Jo. Pasal 4 Ayat (1) Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor : 11 Tahun 2008 tentang perubahan atas Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya Jo Pasal 6 huruf a dan Pasal 7 Ayat (1) huruf a Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 11 Tahun 2008 tentang perubahan atas Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya -----------------------------
Wates, 23 April 2025
Penuntut Umum
Evi Nurul Hidayati, SH.
Jaksa Pratama NIP. 19880729 201403 2 001
|