Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G/2025/PN Wat PT Sarana Yogya Ventura 1.EKO DARYANTO
2.VALENTINA WIDIYATI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 22/Pdt.G/2025/PN Wat
Tanggal Surat Rabu, 20 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Sarana Yogya Ventura
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1EKO DARYANTO
2VALENTINA WIDIYATI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Kulon Progo
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 587.021.103,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
  2. Menyatakan sah dan berharga Akta Perjanjian Pembiayaan Usaha Produktif No. 13, tanggal 18 Desember 2023, yang dibuat dan ditandatangani di depan Notaris Burhan Albar S.H., M.Kn., Selaku Notaris di Kabupaten Kulon Progo, berikut segala Perubahan dan atau Addendumnya, Yaitu
    1. Akta Addendum I Perjanjian Pembiayaan Usaha Produktif Nomor: 32/ED-SYV/VII/2024 tanggal 31 (tiga puluh satu) Juli 2024
  3. Menyatakan sah dan berharga Akta Perjanjian Pengakuan Hutang No. 14, tanggal 18 Desember 2023, yang dibuat dan ditandatangani di depan Notaris Burhan Albar S.H., M.Kn.,
  4. Menyatakan TERGUGAT I (satu) dan TERGUGAT II (dua), telah Melakukan Perbuatan Wanprestasi, sebagaimana ketentuan Pasal 12 Akta Perjanjian Pembiayaan Usaha Produktif No. 13, tertanggal 18 Desember 2023, yang dibuat dan ditandatangani di depan Notaris Burhan Albar S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Kulon Progo, berikut segala Penambahan dan perubahannya.
  5. Menghukum TERGUGAT I (satu) dan TERGUGAT II (dua) untuk membayar ganti kerugian Wanprestasi kepada PENGGUGAT sebesar RP. 587.021.103
  6. Menetapkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) atas 2 jaminan sebagai berikut: 
    1. Sertipikat Hak Milik Nomor: 01975/Sidoharjo atas sebidang tanah pekarangan diatasnya berdiri bangunan untuk rumah tinggal dengan luas: 1.136 m2 (sesuai surat ukur Nomor : 00961/Sidoharjo/2013, tanggal 10/05/2013), terletak di Desa/Kelurahan Sidoharjo, Kecamatan Samigaluh, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta atas nama EKO DARYANTO.
    2. Sertipikat Hak Milik Nomor: 03928/Sidoharjo atas sebidang tanah pekarangan kosong dengan luas: 1.344 m2 (sesuai surat ukur Nomor : 02916/2016, tanggal 03/05/2016), terletak di Desa/Kelurahan Sidoharjo, Kecamatan Samigaluh, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta atas nama EKO DARYANTO
  7. Menghukum TURUT TERGUGAT I untuk mematuhi putusan

SUBSIDER

            Atau, apabila Yang Mulia, Majelis Hakim Pemeriksa Perkara berpendapat lain, Penggugat Mohon putusan yang seadil-adilnya (Et Aequo et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak